TAPSEL, METRODAILY — Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) menyiapkan sejumlah usaha alternatif bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghasilan dari aktivitas penambangan.
Langkah ini disiapkan bersamaan dengan upaya penegakan hukum terhadap pertambangan tanpa izin.
Bupati Tapsel H. Gus Irawan Pasaribu mengatakan persoalan tambang ilegal tidak cukup diselesaikan dengan penindakan. Pemerintah juga harus memastikan masyarakat memiliki sumber penghasilan yang legal, aman, dan berkelanjutan.
“Biar dulu kemudian karena kami di Tapsel ini daerah bencana. Kita harus siapkan program pemberdayaan masyarakat. Jangan sampai kita menciptakan kemiskinan baru di Tapsel,” ujar Gus Irawan saat menghadiri Sosialisasi Kesadaran Publik Dampak Pembangunan Tanpa Izin di halaman Kantor Camat Angkola Selatan, Sabtu (26/9/2026).
Baca Juga: Banjir Terjang 7 Kecamatan di Tapteng, Warga Dievakuasi dari Rumah
Sosialisasi tersebut diikuti warga Desa Aek Natas, Dolok Godang dan Sihuik-huik. Hadir pula unsur Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kejaksaan Negeri Tapsel dan pemerintah daerah.
Gus Irawan mengatakan kondisi ekonomi masyarakat ikut terpukul akibat bencana sebelumnya. Ribuan rumah terdampak, sementara lebih dari 3.000 hektare sawah mengalami gagal panen hingga puso. Lahan pertanian dan perkebunan warga juga mengalami kerusakan.
Karena itu, Pemkab Tapsel mendorong pemulihan ekonomi melalui sejumlah program, mulai dari gerakan tanam jagung, pengembangan ayam petelur atau layer, hingga Gerakan Seribu Kolam.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Hujan Sangat Lebat Mengintai Sumut hingga 5 Oktober
Program tersebut, kata Gus Irawan, tidak sebatas pembagian bantuan. Pemerintah menyiapkan pendampingan, pembiayaan dan pola kemitraan agar warga memperoleh dukungan mulai dari produksi sampai pemasaran.
“Kita sedang mendorong masyarakat kita lebih produktif. Ada banyak program yang kita laksanakan. Tinggal bagaimana kita jalankan, khususnya untuk masyarakat yang menggantungkan hidup dari penambangan,” katanya.
Jagung Disambungkan ke Peternakan
Salah satu skema yang disiapkan adalah pengembangan jagung yang terintegrasi dengan peternakan ayam. Jagung hasil panen dapat menjadi bahan baku pakan, sehingga petani memiliki pasar yang lebih jelas.
Baca Juga: Jembatan Rambing Putus Diterjang Banjir, Akses Warga Bonalumban Lumpuh
Gus Irawan menyebut pola yang telah berjalan di Aek Sirara menghasilkan sekitar 5,5 ton jagung per hektare dengan kadar air 14 persen. Harga kontraknya sekitar Rp6.500 per kilogram.
Pemkab Tapsel juga menyiapkan pembiayaan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan bunga 0 persen untuk mendukung pengembangan usaha masyarakat.
Sektor ayam petelur juga menjadi sasaran pengembangan. Pemerintah melihat kebutuhan telur di Tapsel masih besar, termasuk untuk konsumsi masyarakat dan pasokan dapur Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Di awal telur ayam yang diproduksi di Tapsel hanya 10 persen dari konsumsi kita. Sekarang baru sekitar 17 persen. Artinya, masih ada ruang yang besar untuk kita isi,” ujar Gus Irawan.
Baca Juga: Hujan Deras Picu Banjir Bandang di Samosir, Dua WNA Dievakuasi
Pola kemitraan yang disiapkan mencakup penyediaan kandang, bibit, pakan, pendampingan hingga pemasaran hasil produksi.
Sementara di sektor perikanan, Pemkab Tapsel mengembangkan Gerakan Seribu Kolam. Warga yang memiliki sumber air memadai didorong membuat kolam ikan, termasuk kolam bundar bagi keluarga yang terdampak bencana.
Hasil budidaya ikan nantinya dapat dipasarkan ke dapur MBG maupun pasar lainnya. Pemerintah berharap skema tersebut memberikan kepastian pasar bagi pembudidaya sekaligus menyediakan ikan segar bagi masyarakat.
ESDM: Tambang Wajib Berizin
Direktur Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Andri, menjelaskan izin pertambangan merupakan bagian dari kewenangan negara dalam mengatur pemanfaatan sumber daya alam.
Baca Juga: Hujan Deras Guyur Sibolga, Wali Kota Cek Lokasi Rawan Banjir
Izin memberikan hak kepada pelaku usaha sekaligus membebankan kewajiban. Pemegang izin wajib memenuhi persyaratan teknis, keselamatan dan lingkungan, termasuk reklamasi serta pemulihan lingkungan setelah kegiatan pertambangan berakhir.
“Setelah diberikan izin, mereka punya hak dan kewajiban. Haknya ada, tetapi kewajibannya pun banyak. Mereka tidak boleh mencemari lingkungan dan setelah selesai harus dilakukan pemulihan lingkungan,” ujar Andri.
Menurut dia, pemerintah dapat menetapkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) sepanjang memenuhi ketentuan dan sesuai tata ruang.
Namun, WPR tidak dapat ditetapkan apabila lokasi tersebut sudah berada dalam wilayah perizinan pertambangan pihak lain atau tidak sesuai tata ruang.
Baca Juga: Modal Usaha Rp5 Juta Mengalir ke 10 UMK di Sibolga, Ini Penerimanya
Bukan Cuma Penambang yang Bisa Dipidana
Kasubsi Intelijen Kejaksaan Negeri Tapsel Sori Tua mengingatkan masyarakat mengenai konsekuensi hukum aktivitas pertambangan tanpa izin.
Ia mengatakan fungsi intelijen kejaksaan dalam kegiatan tersebut mengedepankan pencegahan dan deteksi dini.
Sori Tua menjelaskan sertifikat tanah memberikan hak atas permukaan tanah. Sementara sumber daya mineral yang berada di dalam bumi merupakan sumber daya yang dikuasai negara sehingga pemanfaatannya harus mengikuti peraturan perundang-undangan.
Konsekuensi hukum, kata dia, tidak hanya menyasar penambang tanpa izin. Pihak yang mengangkut, menampung, membeli atau menjual hasil pertambangan ilegal juga dapat menghadapi proses hukum.
Baca Juga: Momo Kembali Manggung Bareng Geisha Setelah 10 Tahun Berpisah
Penggunaan atau pembuangan bahan berbahaya seperti merkuri yang menyebabkan pencemaran lingkungan juga dapat dikenai ketentuan pidana lingkungan.
“Pada pokoknya yang berkaitan atau berhubungan dengan tambang ilegal harus memahami konsekuensi hukumnya,” tegas Sori Tua.
Ia mengajak masyarakat melaporkan aktivitas pertambangan yang mencurigakan kepada aparat atau instansi berwenang.
Gus Irawan menegaskan Pemkab Tapsel mendukung penegakan aturan. Namun, menurut dia, penertiban harus berjalan bersama penyediaan alternatif ekonomi agar masyarakat tidak kehilangan sumber penghasilan.
Baca Juga: Modric Cetak Gol, Kroasia Tekuk Ceko 2-1 di Nations League
“Percuma saya turun dari Jakarta jadi bupati kalau urusan begini pun tidak mampu. Saya minta tolong, tahan dulu. Karena semua program, intinya visi saya sebagai Bupati Tapsel dalam satu kata sesungguhnya adalah sejahtera,” katanya.
Ia mengatakan keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pembangunan fisik, tetapi juga dari peningkatan pendapatan masyarakat.
Karena itu, pemberdayaan akan diperluas melalui sektor pertanian, peternakan, perikanan, UMKM, pembiayaan dan kemitraan dengan dunia usaha.
“Siapa yang harus sejahtera? Pemerintah ini lembaga. Rakyatnya yang harus sejahtera. Maka ukurannya adalah pendapatan masyarakat kita meningkat,” ujar Gus Irawan.
Pemkab berharap masyarakat Angkola Selatan memanfaatkan peluang usaha tersebut dan mengikuti pendampingan dari penyuluh serta perangkat daerah.
Dengan pendekatan itu, penegakan aturan terhadap tambang tanpa izin diharapkan berjalan beriringan dengan penyediaan mata pencaharian baru dan perlindungan lingkungan. (rel)
Editor : Editor Satu