TANJUNGBALAI, METRODAILY- Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri terus memperkuat percepatan implementasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) sebagai fondasi utama layanan digital.
Dinas Dukcapil Kota Tanjungbalai dalam rangka mendukung percepatan transformasi digital Nasional, juga melaksanakan sosialisasi Identitas Kependudukan Digital.
Kegiatan digelar di Aula Kantor Camat Datuk Bandar Jalan Jendral Sudirman Km 4.5 Kelurahan Pahang, Lingkungan 3 Kecamatan Datuk Bandar Kamis (24/9/2026) sekitar pukul 09.00 Wib.
Hadir Camat Datuk Bandar Syamsul Effendi, para lurah, ASN, P3K, dan kepling se-kecamatan Datuk Bandar, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Nurhayati Panjaitan serta operator IKD dari Disdukcapil.
Baca Juga: Wakil Wali Kota Tanjungbalai Terima Audiensi FAI Sumut dan Tanjungbalai
Nurhayati Panjaitan mengatakan sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang IKD, manfaatnya, dan cara menggunakannya, serta pentingnya registrasi dan aktivasi IKD untuk digitalisasi layanan adminduk.
"IKD merupakan aplikasi berisikan informasi penduduk yang disimpan dalam bentuk digital di perangkat smartphone atau gadget dan memiliki fitur untuk pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, " kata Nurhayati.
"Sederhananya KTP itu ATM dan IKD itu mobile banking, jadi seseorang kini tidak lagi harus selalu memegang KTP dalam bentuk fisik karena seluruh informasi sudah bisa diakses dalam satu aplikasi di perangkat, " katanya.
Dengan aplikasi IKD Penduduk, dapat melihat data Kependudukan Pribadi dan Keluarga yang tersimpan pada Database Kependudukan Nasional, sehingga yang bersangkutan dapat memastikan datanya dapat diakses oleh lembaga pengguna.
Baca Juga: APPSI Kota Tanjungbalai Dukung Penataan Pasar Tradisional
Sementata Camat Datuk Bandar Syamsul Efendi mengatakan, IKD ini adalah transformasi KTP fisik menjadi KTP digital di HP. Tujuannya untuk mempermudah masyarakat. Cukup bawa HP semua data kependudukan sudah ada di aplikasi.
"Untuk di Kecamatan Datuk Bandar sendri kami terus melakukan sosialisasi dan iemput bola ke masyarakat, kelurahan, dan pelayanan di kantor kecamatan, " katanya.
Ia berharap masyarakat Datuk Bandar
segera melakukan aktivasi IKD. Caranya, datang ke Kantor Kecamatan
Datuk Bandar atau ke Dinas Dukcapil.
Persyaratan daftar Identitas Kependudukan Digital (IKD), yaitu : memiliki smartphone Android minimal versi 5 atau IOS versi 11, memiliki email/surel dan No Seluler, dan memiliki KTP-el.(Vin)