Lima Laporan Curas Belum Tuntas, SPBun PTPN IV Desak Polres Labuhanbatu Bertindak

Edi Saragih • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 17:24 WIB
Ratusan anggota SPBun PTPN IV Regional 1 saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu.
Ratusan anggota SPBun PTPN IV Regional 1 saat menggelar unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu.

LABUHANBATU, METRODAILY - Ratusan karyawan yang tergabung dalam Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) PTPN IV Regional 1 menggelar aksi unjuk rasa di depan Mapolres Labuhanbatu, Jalan MH Thamrin, Rantauprapat, Kamis (24/9/2026) siang.

Massa yang melakukan long march dari Kantor SPBun Basis Rantauprapat itu mendesak Polres Labuhanbatu segera menuntaskan sejumlah laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang melibatkan pekerja perkebunan sebagai korban.

Wakil Sekretaris SPBun tingkat pusat, Zainan Pasaribu, mengatakan terdapat sejumlah karyawan yang menjadi korban. Lima di antaranya telah membuat laporan polisi ke Polres Labuhanbatu sejak 2 Mei 2025 hingga 16 September 2026.

Baca Juga: Polres Labuhanbatu Musnahkan 34 Kg Sabu dan 20 Ribu Pil Ekstasi

Kelima laporan tersebut masing-masing atas nama Rody Giedweal, Heri Vazli, Suratman Ginting, Adi Sumanto, dan Nuriadi.

Ketua SPBun PTPN IV Regional 1 Basis Kebun Rantauprapat, Donal Sipahutar, mengatakan para pekerja meminta kepastian hukum atas laporan yang telah disampaikan.

"Kami datang bukan untuk meminta belas kasihan. Kami datang untuk menagih kepastian hukum," kata Donal saat membacakan pernyataan sikap di hadapan massa dan pihak kepolisian.

Baca Juga: Api Ancam Permukiman Warga Padang Bulan Labuhanbatu, Damkar dan Water Cannon Diturunkan

Dalam aksinya, SPBun juga menyoroti kasus yang melibatkan pria berinisial AM alias AG. Menurut SPBun, sejumlah pekerja menjadi korban kekerasan saat terjadi aksi pencurian sawit. Bahkan, terdapat korban yang mengalami luka hingga tidak dapat bekerja selama sekitar dua bulan serta kerusakan kendaraan akibat dibakar.

Donal menegaskan, pihaknya menghormati kewenangan kepolisian dalam menangani perkara. Namun, SPBun meminta proses hukum dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

"Hukum harus tegak! Kami ini masih sebagian kecil, Pak. Kami ada 17.000 orang," ujarnya.

Baca Juga: Siswi MTs di Labuhanbatu Mengaku Kepalanya Dipukul Guru Pakai Sepatu Lima Kali

SPBun meminta kelima laporan tersebut segera ditindaklanjuti. Mereka juga memberikan waktu satu minggu kepada kepolisian untuk menangkap AM alias AG.

Menanggapi tuntutan tersebut, Wakapolres Labuhanbatu Kompol Panggil Simbolon SH bersama Kabag Ops AKP Rasidin Saragih SH, Kasat Intelkam AKP Organ Sembiring SH, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Baldan dan sejumlah personel menemui massa.

Wakapolres mengatakan pihaknya memahami kekecewaan para pekerja dan memastikan penanganan perkara tetap dilakukan.

"Bukan tidak kita tindak lanjuti. Kami tetap berusaha," kata Panggil Simbolon.

Baca Juga: Ditangkap Saat Pakai Sabu di Toba, Briptu MF Dipecat dan Penjara 1,5 Tahun

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP M Jihad Fajar Baldan menyebut AM alias AG telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi hingga aksi berlangsung belum berhasil ditangkap.

"Yang bersangkutan sudah berstatus tersangka, namun belum tertangkap. Kami mohon kerja samanya dan bantuan rekan-rekan untuk memberikan informasi. Saya berjanji untuk melakukan penangkapan," ujarnya.

Setelah mendapat penjelasan dari kepolisian, massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan kembali ke basis.(Bud)

 

 

Editor : Edi Saragih
labuhanbatu kapolres labuhanbatu