Tindaklanjut MoU, BWI Simalungun Targetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf

Edi Saragih • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 18:34 WIB
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Simalungun mengadakan rapat akselerasi (percepatan) penerbitan sertifikat tanah Wakaf bersamaKejari dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.
Badan Wakaf Indonesia (BWI) Simalungun mengadakan rapat akselerasi (percepatan) penerbitan sertifikat tanah Wakaf bersamaKejari dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional.

SIMALUNGUN, METRODAILY - Badan Wakaf Indonesia (BWI) Simalungun mengadakan rapat akselerasi (percepatan) penerbitan sertifikat tanah Wakaf bersama Kejaksaan Negeri (Kejari), Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) di aula kantor Kemenag Simalungun, Senin (14/9/26).

Rapat yang dihadiri oleh Kasubbag TU Kemenag Dedi Kuswandi dan Kepala Kantor Urusan (KUA) Agama se-kabupaten Simalungun tersebut menargetkan 241 Sertifikat Tanah Wakaf diterbitkan.

Rapat ini menindaklanjuti Nota Kesepahaman (MoU) tentang percepatan pendaftaran dan sertifikasi tanah wakaf pada 27 Agustus 2026 lalu di Kantor Gubernur Sumatera Utara.

Baca Juga: 4 Nazhir Wakaf Simalungun Berkompeten LSP-BWI dan BNSP

"Kami mohon bantuan kepala KUA untuk mendata objek Wakaf, Nazhir Wakaf dan menerbitkan Akta Ikrar Wakaf, untuk proses percepatan sertifikat tanah Wakaf di BPN" sebut Wakil ketua BWI Simalungun Salman Abror.

Sementara itu Kepala BPN Simalungun Daniel Sepdiares Sagala berkomitmen segera memproses pendaftaran tanah wakaf, sebagai bentuk komitmen atas inisiasi MoU oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.

Selanjutnya Kepala Kajari Simalungun Munawal Hadi mengatakan pihaknya ada Kasi Datun yang bertugas menjalankan fungsi Kejaksaan di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Dalam bidang ini, kejaksaan bertindak sebagai Pengacara Negara (Jaksa Pengacara Negara).

Baca Juga: BWI Kota Medan Kukuhkan Nazir Wakaf Masjid Darul Amin Kelurahan Tembung

"Kejaksaan siap menyelesaikan persoalan-persoalan tanah Wakaf di Simalungun, tetapi terlebih dahulu kita upayakan proses non litigasi (diluar pengadilan),” kata Munawal Hadi.(esa)

 

Editor : Edi Saragih
Tanah Wakaf bwi simalungun