Prapid Polres Tapsel, Saksi Sebut Penyidik Tidak Cari Barang Bukti

SAMMAN • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 20:22 WIB
Sidang kesaksian dalam praperadilan Polres Tapsel di PN Padangsidimpuan, Kamis (10/9/2026). (Samman/MetroDaily)
Sidang kesaksian dalam praperadilan Polres Tapsel di PN Padangsidimpuan, Kamis (10/9/2026). (Samman/MetroDaily)

SIDIMPUAN, METRODAILY-Saksi praperadilan di Pengadilan Negeri Padangsidimpuan menyebut penyidik Polres Tapanuli Selatan (Tapsel) tidak mencari barang bukti atas kasus pencurian yang menimpa Febriani Nasution di Dusun Mabang Pasir, Desa Muara Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru.

Febriani Nasution merupakan pemohon praperadilan. Pada 7 Oktober 2025 lalu, ia melapor ke Polres Tapsel, sebab mesin penyedot pasir jenis dongfeng miliknya diambil oleh NH, seorang perempuan bekas rekan bisnisnya dalam penambangan pasir di Sungai Batang Toru.

Menurut salah seorang saksi, Bilal Siregar, peristiwa itu terjadi di Dusun Mabang Pasir, tepatnya di tanah milik warga bernama Haji Kiri. Saat itu, NH bersama sejumlah orang datang mengambil mesin tersebut dengan ditarik pakai perahu boat.

Bilal kemudian melaporkan itu ke Febriani dan suaminya. Merespons hal tersebut, Febriani melaporkan dugaan pencurian ini ke Polres Tapsel. Pihak kepolisian sempat menetapkan NH sebagai tersangka berdasarkan surat ketetapan S.Tap/29/II/RES.1.8/2026/RESKRIM pada 24 Februari 2026.

"Betul (Dua orang penyidik) ada yang datang. Betul, kami hanya di Mabang. Tapi tidak mencari ke tempat ibu NH," jawab Bilal saat ditanya kuasa hukum pemohon dalam persidangan Kamis (10/92026).

Keberadaan barang bukti berupa mesin Dongfeng tersebut sangat krusial bagi pemohon sebagai bukti penguat adanya tindak pidana. Terlebih lagi, penyidikan kasus ini belakangan telah dihentikan (SP3) oleh pihak kepolisian.

Bilal menambahkan, mesin Dongfeng tersebut saat ini diduga kuat masih digunakan oleh NH untuk menambang pasir di Desa Bandar Hapinis, yang berada di sungai dan kecamatan yang sama. Pengakuan Bilal ini diperkuat dengan bukti rekaman video serta ciri-ciri khusus yang ada pada mesin tersebut.

"Saya bersama Bang Hutabarat dan orang yang menerbangkan drone, berada di sana, menyaksikan. Itu bulan lalu (Agustus)," terang Bilal dalam kesaksiannya.

Penghentian penyidikan (SP3) kasus ini diterbitkan melalui surat nomor SP.Henti.Sidik/12/VII/RES.1.8/2026/Reskrim tertanggal 6 Juli 2026. Keputusan tersebut diambil setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara khusus pada 5 Juni 2026 di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, serta meminta keterangan ahli pidana Assoc Prof Dr Alpi Sahari SH MHum.

Prof Alpi Sahari menjadi saksi dalam persidangan hari ini. Ahli pidana itu menyebut, Kepolisian bisa mengeluarkan SP3 meski pun telah menetapkan tersangka pada suatu peristiwa hukum.

Menurutnya, perbuatan mengambil suatu barang dengan maksud bukan melawan hukum, bukanlah tindak pidana. Tetapi, katanya, perbuatan mengambil barang itu melawan hukum.

Sementara menurut kuasa hukum pemohon, Dr Agus Anwar Sipahutar SH MH, pada kasus Febriani, ahli tidak melihat secara utuh kasus ini kecuali berdasarkan gelar perkara yang dilakukan oleh kepolisian. Dan, kesaksian ahli hanya sebatas proses formil kepolisian.

"Sebab, di sini kepolisian berpotensi abuse of power (penyalahgunaan wewenang), termasuk tidak memberikan kesempatan saksi memberikan kesaksiannya pada saat gelar, atau barang bukti yang tidak diamankan, dan barang ini masih dikuasai dan digunakan oleh tersangka," ungkapnya selepas persidangan yang dipimpin hakim Mazmur Ferdinanta Sinulingga SH itu. (SAN)

Editor : SAMMAN
Polres Tapanuli Selatan praperadilan PN Padangsidimpuan