KARO, METRODAILY — Aliansi Masyarakat Karo Anti Korupsi (AMKAK) menggelar aksi di DPRD dan Kantor Bupati Karo, Selasa (8/9/2026).
Massa mendesak DPRD membentuk panitia khusus (Pansus) untuk mengusut dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta meminta Pemkab Karo membuka status pembayaran TGR/BDLUT senilai Rp8,23 miliar.
Di DPRD Karo, massa AMKAK diterima Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan bersama sejumlah anggota dewan, di antaranya Suryadi Purba, Firman Firdaus Sitepu, Davit Cristian Sitepu, Agra R Gurning, Miltra Sembiring, Mansur Ginting, Lusia Sukatendel, Monang Sitanggang, Dharma E Situmorang, Matius H Bukit, dan Heppy Karo Karo.
Sebelum menyampaikan tuntutan, massa memberikan bunga mawar merah kepada anggota DPRD yang hadir. Aksi itu disebut sebagai simbol agar wakil rakyat berpihak kepada masyarakat, bukan penguasa.
Desak Pansus CSR
AMKAK mendesak DPRD Karo membentuk Pansus khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan pengelolaan dana CSR tahun 2025.
Massa mempertanyakan penyaluran dana CSR kepada Yayasan Bina Kasih Nusantara Medan. Menurut AMKAK, yayasan tersebut memiliki hubungan erat dengan Bupati Karo.
Persoalan itu sebelumnya juga mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) mengenai CSR. Dalam RDP tersebut, menurut massa, dibahas dugaan pencucian uang terkait dana CSR 2025 dengan total sekitar Rp4,4 miliar.
“Segera bentuk pansus terkait CSR Kabupaten Karo, agar transparan dan terbuka semua, agar masyarakat Tanah Karo dapat mengetahui apakah benar penggunaan dana CSR tepat sasaran dan tidak adanya penyalahgunaan jabatan terkait dengan penggunaan dana CSR,” ujar Juliadi Kaban.
Dalam orasinya, Soni Husni Ginting juga menyoroti dugaan penyalahgunaan jabatan oleh Bupati Karo terkait pengelolaan CSR.
Ia mempertanyakan adanya peraturan yang sebelumnya disebut tersedia di salah satu situs web Pemkab Karo, tetapi kemudian tidak dapat diakses.
“Kenapa peraturan tersebut bisa hilang, saya sempat membacanya, namun saat akan saya lihat kembali, halaman tersebut sudah hilang, ada apa ini? Jangan-jangan ada permainan dalam hal tersebut,” ujar Husni Ginting.
Ia meminta DPRD Karo segera membentuk Pansus agar pengelolaan dana CSR dapat diperiksa secara terbuka.
Ketua DPRD Karo Iriani Br Tarigan mengatakan pihaknya menghargai kepedulian masyarakat. Ia menjelaskan DPRD memang telah membentuk Pansus terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) CSR yang diusulkan eksekutif.
Namun, menurut Iriani, tuntutan AMKAK berbeda karena meminta Pansus khusus untuk mengusut dugaan penyelewengan CSR.
“Terima kasih atas kepedulian masyarakat. Memang kita sudah ada bentuk pansus terkait Ranperda CSR yang diusulkan eksekutif, tapi yang diminta masyarakat adalah Pansus untuk mengusut tuntas penyelewengan CSR,” ujar Iriani.
Ia mengatakan DPRD akan menindaklanjutinya sesuai prosedur, termasuk melalui Badan Musyawarah (Bamus).
Dana BDLUT Rp8,23 Miliar Dipertanyakan
Usai berunjuk rasa di DPRD, massa bersama sejumlah anggota DPRD Karo bergerak ke Kantor Bupati Karo.
Mereka diterima Asisten Bupati Karo Eddi Surianta Surbakti, Kalak BPBD Karo Juspri Nadeak, Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring, Kepala Satpol PP Karo Jon Karnanta, Kepala Bappeda Karo Abel Tarwai Tarigan, Kepala BKAD Sri Harmonista Br Kaban, Petrus Ginting dan sejumlah pejabat lainnya.
Di lokasi tersebut, AMKAK meminta Pemkab Karo menunjukkan bukti pembayaran TGR terkait BDLUT bagi pengungsi Sinabung asal Desa Berastepu.
Dana yang dipersoalkan berkaitan dengan lahan pertanian seluas 33 hektare untuk 166 kepala keluarga (KK) di Desa Rimo Bunga, Kecamatan Mardingding, dengan nilai Rp8.233.600.000.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam aksi, pada 13 April 2017 sebanyak 166 KK pengungsi Sinabung menerima bantuan lahan pertanian dari BPBD untuk lahan usaha pertanian di Desa Rimo Bunga.
Namun, AMKAK mempertanyakan keberadaan lahan tersebut dan menduga pengadaan lahan itu bermasalah. Persoalan tersebut disebut sempat menjadi temuan BPK RI dan kemudian dikenakan TGR.
Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring membenarkan adanya persoalan tersebut. Namun, ia mengaku belum mengetahui apakah kewajiban TGR telah dibayarkan oleh dua pihak yang disebut berinisial MSM dan TYS.
“Saya belum mengetahui apakah sudah dibayar atau belum, akan saya cek untuk kepastiannya,” ujar Sodes.
Pemkab Karo Teken Pernyataan
Dalam pertemuan lanjutan, Eddi Surianta Surbakti meminta AMKAK mengutus 10 orang perwakilan untuk berdialog di ruang rapat Pemkab Karo.
Hasil dialog kemudian menghasilkan pernyataan tertulis dari Kepala Inspektorat Karo Sodes Sembiring.
Dalam pernyataan yang ditandatangani tersebut disebutkan bahwa hingga Selasa (8/9/2026), uang TGR BDLUT senilai sekitar Rp8,2 miliar belum dibayarkan oleh pihak pengembang berinisial MSM dan TYS.
Koordinator AMKAK Juliadi Kaban kemudian meminta dinas terkait turut menandatangani dokumen yang menyatakan bahwa TGR BDLUT tersebut belum dibayarkan.
Pernyataan itu ditandatangani Kepala BPBD, Kepala BKAD, dan Kepala Inspektorat Karo di Aula Pemkab Karo.
Juliadi mengatakan persoalan tersebut menurutnya tidak semata-mata berkaitan dengan TGR. Ia menduga sejak awal pengadaan BDLUT tersebut bermasalah dan meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan.
“Ini sebenarnya bukan TGR, tapi pengadaan BDLUT ini bisa diduga fiktif. Maka ini bisa kita duga komplotan penggelapan uang negara. Masalah ini harus ditangani serius oleh penegak hukum,” ungkap Juliadi.
Dugaan yang disampaikan AMKAK tersebut masih memerlukan pembuktian dan pemeriksaan lebih lanjut oleh aparat penegak hukum maupun lembaga yang berwenang. (PMG)
Editor : Editor Satu