BINJAI, METRODAILY - Kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan tidak menjadi alasan seseorang kehilangan hak untuk menerima bantuan sosial (bansos) dari pemerintah. Penentuan penerima bansos tetap berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan tingkat kesejahteraan masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Hal tersebut ditegaskan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Binjai, Inggrid Maya Sari, dalam rapat koordinasi evaluasi penerima manfaat bantuan sosial di Kecamatan Binjai Kota, yang digelar di Aula Kantor Camat Binjai Kota, Selasa ( 8/9/2026).
Rapat tersebut digelar sebagai bagian dari proses pencocokan dan evaluasi data penerima bansos. Kegiatan ini juga dilakukan karena adanya masyarakat yang mempertanyakan mengapa mereka tiba-tiba tidak lagi menerima bantuan sosial.
Baca Juga: Beasiswa BPJS Ketenagakerjaan Dorong Peningkatan Kualitas SDM di Kabupaten Labuhanbatu
Untuk mendapatkan informasi yang lebih jelas, pihak kecamatan berkoordinasi dengan sejumlah instansi dan pihak terkait yang memiliki data sebagai bahan pembanding dalam proses evaluasi penerima manfaat.
Inggrid menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan kepada pekerja dari berbagai risiko yang berkaitan dengan pekerjaan. Karena itu, menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak otomatis membuat seseorang kehilangan hak menerima bansos.
“Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan tidak serta-merta menggugurkan hak seseorang untuk menerima bantuan sosial apabila kondisi ekonomi keluarganya masih memenuhi persyaratan yang berlaku,” ujar Inggrid.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Binjai Edukasi Karyawan Mawar Bakery Soal JMO dan Program Rumah
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan dan bansos memiliki fungsi yang berbeda. BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja, sedangkan bansos diberikan kepada masyarakat yang memenuhi kriteria berdasarkan kondisi sosial ekonomi dan pendataan pemerintah.
Inggrid juga mengimbau masyarakat untuk memastikan data sosial ekonomi keluarganya sesuai dengan kondisi sebenarnya serta tidak mudah mempercayai informasi yang belum jelas mengenai hubungan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dengan penerimaan bansos.
“Masyarakat tidak perlu ragu menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya karena khawatir kehilangan hak mendapatkan bantuan sosial. Yang terpenting, penerima bansos tetap memenuhi kriteria yang ditetapkan pemerintah,” katanya.
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Binjai - Keagenan Korporasi Perkuat Sinergi Demi Perlindungan Pekerja
Rapat koordinasi tersebut melibatkan sejumlah pihak terkait, di antaranya Dinas Sosial Kota Binjai, Badan Pusat Statistik Kota Binjai, BPJS Ketenagakerjaan, Pendamping PKH, para lurah, Kasi PMK, serta operator DTSEN se-Kecamatan Binjai Kota.
Melalui koordinasi dan pencocokan data tersebut, diharapkan proses evaluasi penerima bansos dapat semakin tepat sasaran serta mengurangi kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan penerimaan bansos bukanlah dua hal yang saling meniadakan. Keduanya memiliki fungsi berbeda dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.(sir)
Editor : Metro-Esa