Korban Pencurian Bawa Bukti Tindak Pidana ke Sidang Prapid Polres Tapsel

SAMMAN • Dipublikasikan Rabu, 9 September 2026 | 16:54 WIB
Proses sidang praperadilan yang diajukan Ferbriani terhadap Polres Tapsel, Rabu (9/9/2026) di PN Padangsidimpuan. (Samman/MetroDaily)
Proses sidang praperadilan yang diajukan Ferbriani terhadap Polres Tapsel, Rabu (9/9/2026) di PN Padangsidimpuan. (Samman/MetroDaily)

SIDIMPUAN, METRODAILY-Febriani Nasution dan pengacaranya Dr Agus Anwar Sipahutar SH MH membawa sejumlah alat bukti ke persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Rabu (9/9/2026). Bukti itu menegaskan adanya tindak pidana pencurian terhadap harta benda milik Febriani.

Sidang praperadilan ini dipimpin hakim Mazmur Ferdinandta Sinulingga SH. Berlangsung di ruang sidang cakra, dan dihadiri sebagai termohon Kepolisian Resort Tapanuli Selatan diwakili mantan Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M Siboro.

Secara locus, kasus ini terjadi di Dusun Mabang Pasir, Desa Muara Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru. Berawal dari hilangnya mesin penyedot pasir jenis dongfeng milik Febriani Nasution pada 8 September 2025 lalu.

Setelah ditelusuri, mesin dongfeng itu ternyata diambil dan dikuasai NH. NH, merupakan bekas rekan kerja sama Febriani Nasution dalam usaha penambangan pasir di sungai Batang Toru.

Peristiwa itu kemudian dilaporkan oleh Febriani ke Polsek Batang Toru pada 7 Oktober 2025. Dan NH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan S.Tap/29/II/RES.1.8/2026/RESKRIM tanggal 24 Februari 2026.

Namun, persoalan kemudian muncul karena polisi menghentikan penyidikan, setelah gelar perkara khusus pada 5 Juni 2026 di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatra Utara, dan memeriksa ahli pidana Assoc Prof Dr Alpi Sahari SH MHum.

Polisi lalu menerbitkan SP2HP Nomor: B/397/VII/RES.1.8/2026/Reskrim menyatakan ahli berpendapat unsur tindak pidana tidak terpenuhi dan Febriani dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

"Alat bukti yang kita lampirkan ada tiga belas. Di sana ada laporan ke Polres Tapanuli Selatan, bukti SP2HP, perkembangan hasil penyelidikan dan SP3 yang dikeluarkan oleh pihak termohon (Polres Tapsel)," terang Dr Agus Anwar.

Yang tidak kalah penting, kata Agus Anwar, pihaknya juga telah melampirkan rekaman video keberadaan barang bukti berupa mesin dongfeng yang saat ini telah digunakan oleh NH sebagai alat usaha.

"Kemudian ada juga bukti kuitansi pembelian dongfeng milik ibu Febriani. Pada intinya, kita ingin meyakinkan hakim bahwa persoalan ini persoalan pidana bukan perdata," tambah Agus.

Beberapa fakta yang jadi tanda tanya bagi Febriani dan pengacara yang kemudian mengajukan praperadilan, ialah barang bukti dongfeng saat ini digunakan oleh NH dalam berusaha, dan status NH yang sebelumnya tersangka lalu polisi menghentikan penyidikan, dengan menerbikan SP3.

"Pada awal-awal kita tanya mana barang bukti itu, mereka bilang 'hilang tersapu banjir'. Pada kenyataanya, menurut bukti video penelusuran klien kami, masih dikuasai NH dan digunakannya," kata Agus Anwar.

Sidang praperadilan ini akan dilanjutkan besok, Kamis (10/9/2026), di ruangan yang sama. Dengan agenda pernyataan saksi-saksi. Dari kepolisian, kata AKP Penggar Siboro bersama rekannya, akan menghadirkan ahli.

Sementara Agus Anwar dan Febriani, akan menghadirkan dua saksi yang menyaksikan dugaan tindak pidana di mana NH mengambil mesin dongfeng milik Febriani dari tanah milik Haji Kiri di pinggir sungai Batang Toru. (SAN)

Editor : SAMMAN
polres tapsel praperadilan PN Padangsidimpuan