Kebakaran Pabrik Sabun di KEK Sei Mangkei, Kemenperin Minta Standar K3 Diperketat

Editor Satu • Dipublikasikan Selasa, 8 September 2026 | 13:10 WIB
Kebakaran pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei menewaskan tiga pekerja.
Kebakaran pabrik PT Evyap Sabun Indonesia di KEK Sei Mangkei menewaskan tiga pekerja.

JAKARTA, METRODAILY — Kebakaran di pabrik PT Evyap Sabun Indonesia, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kabupaten Simalungun, yang menewaskan tiga pekerja menjadi perhatian serius Kementerian Perindustrian (Kemenperin).

Kemenperin meminta seluruh pengelola kawasan industri dan pelaku usaha manufaktur memperketat standar serta penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) untuk mencegah tragedi serupa terulang.

Kebakaran terjadi Kamis (3/9). Tiga pekerja meninggal dunia setelah melompat dari lantai enam saat berupaya menyelamatkan diri dari kebakaran.

Baca Juga: Razia Gabungan PKB di Siantar Jaring 20 Kendaraan, 5 Langsung Bayar Pajak

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arief menyampaikan duka cita kepada keluarga para korban atas musibah tersebut.

“Atas nama pimpinan dan seluruh keluarga besar Kemenperin, kami menyampaikan rasa duka cita yang amat mendalam atas berpulangnya tiga pekerja dalam insiden kebakaran di KEK Sei Mangkei. Duka ini adalah duka bagi seluruh insan industri nasional,” ujar Febri, kemarin.

Ia mendoakan para korban mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa serta keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kekuatan.

Audit Keselamatan Jadi Sorotan

Kemenperin menyatakan terus berkoordinasi dengan pengelola KEK Sei Mangkei, manajemen perusahaan, kepolisian, dan instansi terkait untuk memantau penanganan pascakebakaran.

Baca Juga: Kredit Perbankan Tembus Rp9.135 Triliun, BNPL Melonjak 31,22 Persen

Evaluasi menyeluruh terhadap insiden tersebut juga didorong untuk memastikan aspek keselamatan pekerja menjadi perhatian utama di kawasan industri.

“Kami mengimbau dan mengingatkan seluruh pengelola kawasan industri serta pelaku usaha sektor manufaktur di seluruh Indonesia untuk selalu memperketat standar dan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3),” tegas Febri.

Menurut dia, audit keselamatan secara berkala, kesiapan sarana pemadam kebakaran internal, serta prosedur mitigasi keadaan darurat harus menjadi prioritas.

Baca Juga: Utang Rp200 Ribu Berujung Penganiayaan, Polisi Mediasi hingga Berdamai

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pekerja memiliki perlindungan dan jalur penyelamatan yang memadai ketika terjadi kondisi darurat.

Selain aspek keselamatan, Kemenperin mengingatkan manajemen perusahaan dan mitra kerja untuk memenuhi seluruh kewajiban serta hak ketenagakerjaan keluarga korban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemenperin juga mendukung investigasi pihak berwenang untuk mengungkap penyebab pasti kebakaran. Hasil penyelidikan dan evaluasi diharapkan menjadi dasar pembenahan sistem keselamatan kerja di sektor industri. (net)

Editor : Editor Satu
pabrik sabun terbakar KEK Sei Mangkei