SIDIMPUAN, METRODAILY-Febriani Nasution, seorang warga Desa Muara Hutaraja, Kecamatan Muara Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan mengajukan praperadilan terhadap Kepolisian Resort Tapanuli Selatan terkait penghentian penyidikan atas kasus pencurian yang menimpanya.
Sidang praperadilan dilaksanakan Senin (7/9/2026) di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan. Febriani didampingi kuasa hukum Dr Agus Anwar Sipahutar SH MH dan Tulus Anjasmara Siregar SH, memberikan permohonan praperadilan kepada hakim Mazmur Ferdinandta Sinulingga SH.
Menurut Dr Agus Anwar, praperadilan ini diajukan karena mereka menilai penghentian proses penyidikan terhadap kasus pencurian yang menimpa kliennya, tidak dapat diterima. Beberapa alasannya, karena ada dua alat bukti yang sah dan tersangka, secara meyakinkan mengarah pada tindak pidana pencurian.
Persoalan ini bermula ketika klien Agus Anwar, Febriani Nasution menjalin kerjasama dengan NH pada Agustus 2022 yang didaftarkan (waarmerking) oleh Notaris Khairani Estria Sihombing SH MKn dengan nomor 09/KES/WAR/IX/2022. Kerjasamanya usaha tambang Galian C di Sungai Batang Toru, Dusun Mabang Pasir, Desa Muara Hutaraja.
Dalam perjanjian itu, Febriani harus menyediakan alat mesin dan pekerja dengan memproduksi sebanyak 2.500 kubik pasir dengan harga Rp 25 ribu per kubik. Sementara NH, menyediakan lahan dan izin pertambangan sekaligus penampung hasilnya. Dalam proses ini, NH juga memberikan pinjaman operasional sebesar Rp 20 Juta.
Dalam perjalanannya, izin usaha pertambangan milik NH bernomor 540/755/DIS PM PPTSP/5/XI.1.b/IV/2018 berakhir pada April 2023. Sementara produksi pasir Febriani telah mencapai kurang lebih 6.000 kubik.
Terkatung-katung dengan ketidakpastian usaha ini, pada 8 September 2026, Febriani dan suaminya memindahkan mesin jenis dongfeng miliknya itu ke daratan di tanah milik seorang warga. Namun, beberapa saat kemudian NH merampasnya dari sana tanpa sepengetahuan pemiliknya.
"Dan pada 7 Oktober 2025, klien kami membuat laporan di Polsek Batang Toru. Polisi juga sudah memeriksa saksi-saksi, hingga NH telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan SP2HP Nomor: B/288/V/RES.1.8/2026/Reskrim tanggal 29 Mei 2026," terang Dr Agus Anwar dan kliennya, Febriani Nasution.
Namun persoalan kemudian muncul, setelah gelar perkara khusus dijadwalkan 5 Juni 2026 di Bag Wassidik Ditreskrimum Polda Sumatera Utara. Polisi memeriksa ahli pidana Assoc Prof Dr Alpi Sahari SH MHum. Lalu menerbitkan SP2HP Nomor: B/397/VII/RES.1.8/2026/Reskrim menyatakan ahli berpendapat unsur tindak pidana tidak terpenuhi dan Febriani dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.
"Mesin yang dirampas itu bukan objek perkara perdata, karena dibeli oleh klien kami dengan uang pribadi dengan harga Rp 30 Juta. Sedangkan, produksi pasir klien kami bahkan telah melampaui jauh dari modal operasional awal itu, sebagaimana dalam perjanjian," tambah Agus Anwar.
Karena itu, Agus Anwar dan klien mengajukan praperadilan. Dengan harapan pengawasan yudisial atas keabsahan alasan, proses, dan produk penghentian penyidikan, serta akibat hukumnya berupa kewajiban melanjutkan penyidikan apabila penghentian tersebut dinyatakan tidak sah.
Dalam sidang perdana ini, dari kepolisian dihadiri mantan Kapolsek Batang Toru AKP Penggar M Siboro. Sidang selanjutnya akan berlangsung setiap hari hingga Jumat (11/9/2026) ini. (SAN)
Editor : SAMMAN