Pulang dari RS, Siswa Korban Keracunan MBG di Karo Kembali Sakit

Editor Satu • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 10:02 WIB
Sejumlah siswa korban keracunan MBG di Kabupaten Karo kembali menjalani pemeriksaan setelah kondisi kesehatan mereka dilaporkan mengalami gangguan lanjutan.
Sejumlah siswa korban keracunan MBG di Kabupaten Karo kembali menjalani pemeriksaan setelah kondisi kesehatan mereka dilaporkan mengalami gangguan lanjutan.

Ada yang Alami Gangguan Saraf, Ginjal hingga Jantung

KARO, METRODAILY — Penderitaan siswa yang diduga menjadi korban keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) di Berastagi, Kabupaten Karo, belum berakhir. Sejumlah siswa yang sempat menjalani perawatan dan diperbolehkan pulang justru kembali mengalami gangguan kesehatan.

Kondisi tersebut membuat sejumlah keluarga kembali harus membawa anak mereka menjalani pemeriksaan. Bahkan, berdasarkan keterangan keluarga, beberapa korban disebut mendapat temuan medis yang membutuhkan pemantauan dan pemeriksaan lanjutan di rumah sakit rujukan di Medan.

Salah satunya Feby br Purba. Siswi tersebut kembali menjalani pemeriksaan di RSUP H Adam Malik Medan.

Ayah Feby, Bang Purba, mengatakan dokter menyampaikan adanya temuan yang berkaitan dengan paparan racun jamur pada bagian saraf anaknya.

“Menurut pemeriksaan dokter di Adam Malik, hasilnya ada racun jamur di saraf kepala anak saya,” ujar Purba kepada wartawan, Sabtu (5/9/2026) sore.

Menurut dia, Feby kini harus menjalani kontrol secara berkala. Keluarga juga diminta melakukan pemantauan kondisi kesehatan dalam jangka panjang.

“Ada empat dokter yang memeriksa. Saya tak hafal namanya. Kata dokter anak saya harus kontrol sampai enam bulan hingga satu tahun,” katanya.

Keterangan tersebut membuat keluarga Feby terpukul. Mereka kini menghadapi ketidakpastian mengenai kondisi kesehatan anaknya setelah kejadian keracunan MBG.

“Bagaimana lagilah nasib kami ini?” lirih Purba.

Gangguan Ginjal, Diminta ke Medan

Keluhan serupa dialami Agnesia P br Silitonga. Berdasarkan keterangan ibunya, Fitriani br Sijabat, kondisi Agnesia kembali memburuk beberapa hari terakhir hingga harus dibawa ke RS Efarina Berastagi.

Dari pemeriksaan tersebut, keluarga mendapat penjelasan bahwa Agnesia mengalami gangguan pada ginjal dan disarankan menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh dokter spesialis di Medan.

“Kata dokter, anak saya mengalami gangguan ginjal, hingga disarankan melakukan pemeriksaan lebih lanjut ke rumah sakit di Medan,” ujar Fitriani.

Kondisi itu menambah beban keluarga. Fitriani mengatakan kemampuan ekonomi keluarganya terbatas, sementara biaya pemeriksaan dan pengobatan lanjutan disebut tidak lagi ditanggung seperti saat perawatan pertama setelah kejadian keracunan MBG.

Gangguan Jantung Makin Berat

Korban lainnya, Karissa Zefania br Aritonang, juga kembali menjalani perawatan karena mengalami gangguan jantung.

Keluarga menyebut gangguan jantung tersebut memang sudah pernah dialami Karissa sebelum kejadian keracunan. Namun, menurut keterangan orangtua, kondisi tersebut memburuk setelah anak mereka mengalami keracunan MBG.

“Menurut pemeriksaan dokter, sakit jantung anak kita ini memang sudah ada sebelumnya. Keracunan MBG itu membuat sakit jantungnya kambuh dan makin parah. Makanya saat kena racun MBG kemarin, anak kita langsung sesak,” ujar orangtua Karissa.

Karissa kemudian menjalani pemeriksaan dokter jantung di RS Amanda dan dirawat selama tiga hari. Karena kondisinya belum membaik, keluarga meminta rujukan untuk melanjutkan pemeriksaan di RSUP H Adam Malik Medan.

“Besok (Minggu) kami ke Medan. Rencananya Senin anak kita mau ditangani dokter jantung. Mohon doa kita semua, semoga anak kita kembali sehat,” kata keluarganya.

Kasus ini menunjukkan persoalan kesehatan para siswa korban keracunan MBG di Karo belum sepenuhnya selesai. Sebagian korban memang telah diperbolehkan pulang, tetapi sejumlah keluarga masih harus menghadapi pemeriksaan lanjutan, rujukan ke rumah sakit di Medan, serta biaya pengobatan.

Para orangtua berharap penanganan pemerintah tidak berhenti setelah korban melewati fase awal perawatan. Mereka meminta kondisi kesehatan para siswa dipantau secara berkelanjutan hingga dinyatakan benar-benar pulih.

Kuasa Hukum Ajak Orangtua Hadiri RDP

Persoalan tersebut akan dibawa ke DPRD Kabupaten Karo. Kuasa hukum para korban mengajak seluruh orangtua siswa menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan Senin (7/9/2026).

Kuasa hukum korban, Rubianto Sembiring SH MH, Juliadi Kaban SH MH, Ronald Sitepu SH, dan Diego Manik SH, menyatakan prihatin karena sejumlah korban masih harus menjalani pemeriksaan dan perawatan setelah kejadian keracunan.

Juliadi Kaban mengatakan RDP menjadi momentum bagi keluarga korban untuk menyampaikan langsung kondisi kesehatan anak-anak mereka kepada DPRD dan pihak terkait.

“Saya, Juliadi Kaban, SH, MH mewakili kuasa hukum, mengundang seluruh orangtua korban untuk berkumpul di DPRD Karo dan sama-sama menghadiri RDP yang dilakukan pada Senin ini,” ujarnya.

Menurut dia, pembahasan tidak hanya menyangkut kejadian keracunan, tetapi juga keberlanjutan pengobatan para siswa.

“Di sana kita akan berdiskusi dan mencari solusi bagaimana menangani dan kelanjutan pengobatan para siswa yang menjadi korban keracunan MBG,” katanya.

Polres Karo Sudah Lakukan Penyelidikan

Di sisi lain, penanganan kasus tersebut juga berjalan di jalur hukum.

Polres Karo menyatakan telah melakukan penyelidikan sejak awal kejadian keracunan yang menimpa para siswa. Kanit Tipiter Polres Karo Ipda Martan Sitepu mengatakan sejumlah pihak telah dimintai keterangan, mulai dari pelajar, guru, pihak SPPG, dokter hingga penelusuran terhadap hasil pemeriksaan laboratorium.

“Dari awal kejadian kami sudah melakukan penyelidikan. Karena tak kunjung ada pelapor, kami masukkan laporannya dalam model A,” kata Martan belum lama ini.

Polres Karo kemudian menerima pengaduan dari orangtua siswa. Pengaduan tersebut tertuang dalam LP/B/395/VI/2026/SPKT/PO, dengan Fitriani Sijabat sebagai pelapor.

Dalam pengaduan itu, orangtua siswa melaporkan dugaan tindak pidana kelalaian yang mengakibatkan orang luka. Laporan juga mencantumkan sejumlah ketentuan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 serta peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

Sejumlah pihak disebut dalam pengaduan, di antaranya Kepala Sekolah Yayasan Bersama, Kepala SMA Negeri 1 Berastagi, Dapur SPPG Karo Berastagi dan Sempa Jaya, serta Yayasan Manunggal Kartika Jaya.

Para orangtua berharap proses hukum tersebut dapat mengungkap secara menyeluruh penyebab kejadian keracunan, termasuk memastikan ada atau tidaknya unsur pidana dan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan pelanggaran hukum. (pmg)

Editor : Editor Satu
keracunan mbg