KARO, METRODAILY — Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kabupaten Karo mengenai pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) sekitar Rp4,4 miliar belum mampu mengurai persoalan yang dipertanyakan publik.
RDP yang digelar Senin (31/8/2026) itu justru menyisakan sejumlah pertanyaan karena perusahaan-perusahaan pemberi CSR dan yayasan sekolah yang berkaitan dengan salah satu program beasiswa tidak hadir dalam forum.
Kondisi tersebut membuat DPRD Karo berencana menggelar RDP lanjutan. Partai NasDem Karo meminta agenda tersebut tidak berlarut-larut dan segera dijadwalkan dengan menghadirkan seluruh pihak terkait.
Ketua DPD NasDem Kabupaten Karo sekaligus anggota DPRD Karo, Hendri Mayanta Tarigan, SE, MM, mengatakan RDP lanjutan penting untuk membuka secara terang sumber, mekanisme hingga penyaluran dana CSR.
“RDP lanjutan harus segera dipercepat dan menghadirkan seluruh perusahaan pemberi CSR serta pihak-pihak terkait. Dengan begitu persoalan mengenai kejanggalan penyaluran CSR ini bisa terang benderang,” ujar Hendri, Kamis (3/9/2026).
Rp2 Miliar untuk 10 Siswa Jadi Sorotan
Salah satu poin yang paling menyita perhatian dalam RDP adalah informasi mengenai alokasi sekitar Rp2 miliar untuk beasiswa 10 siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan.
Angka tersebut disebut mencapai sekitar Rp200 juta untuk setiap siswa.
Persoalan muncul karena dana CSR tersebut dihimpun dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo, sementara penerima manfaat program berada di luar Kabupaten Karo.
Dalam RDP, sejumlah peserta mempertanyakan dasar, mekanisme serta proses penetapan penerima manfaat program tersebut.
Mereka juga menyoroti informasi publik mengenai keterkaitan sekolah tersebut dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
Informasi itu kemudian memunculkan pertanyaan mengenai potensi konflik kepentingan dalam proses pengusulan, rekomendasi, penetapan hingga penyaluran dana.
Namun, pihak sekolah maupun yayasan tidak hadir dalam RDP untuk memberikan penjelasan.
Karena itu, pertanyaan tersebut belum memperoleh klarifikasi langsung dari pihak yang disebut berkaitan dengan program beasiswa.
DPRD Disebut Belum Pegang Data CSR Secara Utuh
Sorotan lainnya menyangkut transparansi pengelolaan dana CSR.
Dalam RDP terungkap pertanyaan mengenai perusahaan mana saja yang memberikan kontribusi, berapa total dana yang dihimpun, program apa saja yang dibiayai serta siapa penerima manfaatnya.
Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP), di antaranya Ikuten Sitepu dan Ronald Abdi Sitepu, serta Tim Investigasi Merah Putih Soni Husni Ginting dan Ketua KONI Karo Juliadi Kaban, turut mempertanyakan mekanisme tersebut.
Ikuten Sitepu secara khusus mempertanyakan dasar hukum penghimpunan dan pengelolaan dana melalui Forum CSR Kabupaten Karo.
Ia mempertanyakan apakah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus menjadi dasar mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana tersebut.
Menurut dia, penyaluran CSR, terutama jika diberikan kepada lembaga pendidikan di luar Kabupaten Karo, harus memiliki mekanisme yang jelas, mulai dari pengajuan, verifikasi penerima hingga pertanggungjawaban.
“Publik berhak mengetahui sumber dana, perusahaan pemberi, nilai kontribusi, program yang dibiayai hingga penerima manfaat,” tegasnya.
Pertanyaan yang mengemuka, kata dia, adalah siapa yang menentukan penerima, siapa yang menerima dan berdasarkan aturan apa dana CSR tersebut disalurkan.
NasDem Dukung RDP, Pansus Menunggu Hasil Pendalaman
Hendri mengatakan Partai NasDem mendukung pelaksanaan RDP lanjutan untuk memperoleh gambaran yang lebih utuh sebelum DPRD menentukan langkah berikutnya.
Hal itu juga berkaitan dengan munculnya dorongan sejumlah fraksi di DPRD Karo untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) guna mendalami pengelolaan dana CSR.
“Mendengar ada beberapa fraksi di DPRD Karo yang sudah mendesak untuk dilaksanakan Pansus terkait kejanggalan pengelolaan CSR ini, Partai NasDem mendukung RDP lanjutan. Di situ akan kita lihat hasilnya,” katanya.
Menurut Hendri, keputusan mengenai langkah lanjutan DPRD harus didasarkan pada hasil pemeriksaan data dan keterangan para pihak.
Karena perusahaan pemberi CSR dan yayasan sekolah belum hadir dalam RDP pertama, menurut dia, forum berikutnya harus memastikan pihak-pihak tersebut dipanggil agar dapat memberikan penjelasan secara langsung.
Dengan demikian, pembahasan dana CSR senilai Rp4,4 miliar tersebut tidak berhenti pada dugaan atau pertanyaan, tetapi dapat diuji melalui dokumen, keterangan para pihak dan mekanisme DPRD yang berlaku. (pmg)
Editor : Editor Satu