KARO, METRODAILY — Wacana pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk mengusut tata kelola dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo kian menguat.
Setelah Fraksi Demokrat dan Fraksi Harapan, kini Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo secara terbuka mendorong langkah serupa.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Karo, Suryadi Purba, menilai Pansus diperlukan untuk menguji berbagai persoalan yang mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo, mulai dari dugaan intervensi pengelolaan CSR, mekanisme pengumpulan dan penyaluran dana, hingga aspek legalitasnya.
Baca Juga: Pemprov Sumut Siapkan Jalur Alternatif Medan–Berastagi, Rampung 2029
“Beberapa poin yang disampaikan perwakilan masyarakat, yakni dugaan intervensi pengelolaan CSR, tata kelola pengutipan dan penyaluran serta legalitasnya. Ini harus dilakukan melalui Pansus untuk menguji kebenarannya sesuai dengan tupoksi dan tata cara kerja DPRD yang diatur dalam Tatib DPRD,” tegas Suryadi kepada wartawan, Kamis (3/9/2026).
Menurutnya, persoalan CSR tidak cukup hanya dibahas melalui RDP. Forum tersebut pada dasarnya merupakan ruang bagi DPRD untuk mendengar aspirasi, keluhan dan pendapat masyarakat.
Karena itu, hasil RDP tidak dapat langsung diposisikan sebagai kesimpulan hukum.
“RDP adalah forum mendengar dan menyerap aspirasi masyarakat. Sehingga hasil RDP belum berkekuatan hukum. Mekanisme Pansuslah yang dapat membahas secara mendetail hal-hal yang ingin diperiksa serta memutuskan ada tidaknya kepatuhan hukum yang dilanggar di dalamnya,” katanya.
Baca Juga: BPK Bongkar BMD Setda Toba Rp4,1 Miliar Dipinjamkan Tanpa Persetujuan Bupati
Pansus Bisa Perluas Pemeriksaan
Suryadi mengatakan pemeriksaan Pansus nantinya dapat berangkat dari sejumlah persoalan yang disampaikan masyarakat dalam RDP. Namun, ruang pemeriksaan tidak harus berhenti pada poin-poin tersebut.
Jika dalam proses pemeriksaan ditemukan informasi atau persoalan lain, Pansus dapat menelusurinya sesuai kewenangan dan tata tertib DPRD.
“Sekaitan dengan apa-apa saja yang didugakan sesuai dengan poin-poin yang disampaikan pada saat RDP dan juga tidak menutup kemungkinan memeriksa hal-hal yang berkembang dalam pemeriksaan Pansus,” ujarnya.
Baca Juga: Rokok Ilegal Masuk Marketplace, Bea Cukai Sibolga Minta Warga Ikut Mengawasi
Dengan mekanisme tersebut, pemeriksaan diharapkan tidak hanya menyasar tata cara pengumpulan dan penyaluran dana CSR, tetapi juga legalitas, tata kelola, pihak-pihak yang terlibat serta alur pemanfaatannya.
Bagi Fraksi PDIP, transparansi menjadi salah satu hal penting yang harus dibuka kepada publik.
“Karena CSR adalah hak warga Kabupaten Karo. Eksekutif harus memaparkan perusahaan mana saja yang memberi CSR, siapa penerima dan ke mana dana itu disalurkan,” tegas Suryadi.
Hasil Pansus Tak Otomatis ke Aparat Penegak Hukum
Suryadi menegaskan, pembentukan Pansus bukan berarti DPRD telah menyimpulkan adanya pelanggaran. Pansus justru menjadi instrumen untuk memeriksa dan menguji berbagai informasi yang berkembang berdasarkan dokumen dan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Arus Petikemas Pelabuhan Sibolga Melonjak 53 Persen, Tembus 1.491 TEUs
Apabila dalam pemeriksaan ditemukan persoalan, hasilnya juga tidak otomatis diserahkan kepada aparat penegak hukum.
Hasil pemeriksaan Pansus terlebih dahulu dibawa ke rapat paripurna DPRD Karo untuk menentukan langkah selanjutnya.
“Sekaitan dengan hasil Pansus nantinya, ini akan diserahkan dalam forum paripurna untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan. Bergantung apa yang menjadi kesimpulan Pansus dan hasil paripurna,” jelasnya.
Kini, dukungan terhadap pembentukan Pansus CSR disebut semakin melebar. Fraksi Demokrat, Harapan dan PDIP telah menyatakan sikap mendukung pemeriksaan lebih mendalam.
Baca Juga: Tanggul Aek Sigeaon Tarutung Ditata, Pedagang Lama Dijamin Tetap Dapat Tempat
Bola selanjutnya berada di tangan pimpinan DPRD Karo. Dukungan lintas fraksi tersebut akan diuji pada tahapan dan persyaratan pembentukan Pansus sesuai Tata Tertib DPRD.
Jika Pansus terbentuk, polemik CSR Karo tidak lagi berhenti pada ruang RDP. Mekanisme pengumpulan, pengalokasian, penyaluran, legalitas hingga pertanggungjawaban dana CSR akan memiliki ruang untuk diperiksa secara kelembagaan. (pmg)
Editor : Editor Satu