TOBA, METRODAILY — Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Toba menyisakan persoalan serius.
Sebanyak 13 aset daerah senilai Rp4,108 miliar tercatat dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal, tetapi belum dilengkapi persetujuan Bupati Toba selaku pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Temuan tersebut tercantum dalam laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas kepatuhan pengelolaan BMD tahun 2024 hingga semester I 2025.
Dalam dokumen pemeriksaan, BPK secara khusus mencatat temuan berjudul “Pinjam Pakai BMD pada Setda senilai Rp4.108.255.588,00 tidak dilengkapi dengan persetujuan Bupati.”
Baca Juga: Tanggul Aek Sigeaon Tarutung Ditata, Pedagang Lama Dijamin Tetap Dapat Tempat
Hasil penelusuran terhadap perjanjian pinjam pakai BMD dan keterangan pengurus barang pengguna pada Setda menunjukkan terdapat 13 objek aset yang telah dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal.
Nilainya bukan kecil. Total aset yang dipinjamkan mencapai Rp4.108.255.588.
Persoalannya, meski aset tersebut telah berpindah penguasaan untuk digunakan pihak lain, dokumen pemeriksaan menyebut pemanfaatannya belum dilengkapi persetujuan Bupati.
13 Kendaraan Bernilai Rp4,1 Miliar
Aset yang menjadi temuan BPK seluruhnya berupa kendaraan, baik roda empat maupun roda dua.
Baca Juga: Wali Kota Sibolga Mutasi 40 Pejabat, Budi Sibuea Jadi Kadiskominfo
Untuk kendaraan roda empat, tercatat satu unit kendaraan tahun 2022 dengan nilai Rp654.346.265. Kemudian terdapat delapan unit kendaraan tahun 2023 dengan nilai keseluruhan Rp2.944.623.193.
Selanjutnya, satu kendaraan roda empat tahun 2024 tercatat senilai Rp265.700.000 dan satu kendaraan roda empat tahun 2025 senilai Rp341.186.130.
Adapun kendaraan roda dua terdiri dari dua unit. Satu kendaraan tahun 2018 bernilai Rp5.600.000 dan satu kendaraan tahun 2023 senilai Rp7.000.000.
Jika seluruhnya dijumlahkan, nilai 13 objek BMD tersebut mencapai Rp4.108.255.588.
Baca Juga: Tekan Inflasi, Pemkab Taput Gelar Gerakan Pangan Murah di Pasar Tarutung
Temuan ini bukan sekadar persoalan kelengkapan berkas. Pengelolaan aset daerah menyangkut kewenangan, legalitas pemanfaatan, pencatatan, pengawasan hingga pertanggungjawaban atas barang yang dibeli menggunakan uang daerah.
Perjanjian dan BAST Ada, Persetujuan Bupati Belum
Ada hal yang membuat temuan tersebut semakin menarik. BPK tidak menyebut seluruh administrasi pinjam pakai tidak tersedia.
Dalam pemeriksaan, pengurus barang pengguna menjelaskan bahwa pinjam pakai kendaraan tersebut telah dilengkapi perjanjian dan Berita Acara Serah Terima (BAST).
Namun, dokumen tersebut belum dilengkapi persetujuan Bupati.
Baca Juga: Sinabung Berhenti Erupsi tapi Tremor Menguat, 613 Jiwa Mengungsi
Dengan kondisi itu, muncul persoalan mengenai tahapan sebelum aset daerah diserahkan kepada instansi vertikal. Bagaimana mekanisme pengajuan pinjam pakai dilakukan? Siapa yang memberikan persetujuan sebelum kendaraan diserahkan? Dan bagaimana pengawasan terhadap kendaraan selama berada dalam penguasaan pihak peminjam?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena nilai aset yang dipersoalkan mencapai lebih dari Rp4,1 miliar.
Terlebih, BPK secara eksplisit mencatat belum adanya persetujuan Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan BMD.
Pajero Sport Rp554 Juta Dipinjamkan ke Dandim
Salah satu aset yang tercatat dalam temuan adalah Mitsubishi Pajero Sport tahun 2020 dengan nilai Rp554 juta.
Baca Juga: Cegah Karhutla Meluas, Polisi Sisir Kawasan Rawan di Simalungun
Berdasarkan laporan pemeriksaan, kendaraan tersebut dipinjam pakaikan sejak 10 Oktober 2022 kepada Komandan Kodim 0210/Tapanuli Utara.
Kendaraan dengan nomor polisi BB 67 E itu tercatat dengan nomor register 000066 dan kode barang 1.3.2.02.001.0.
Yang menjadi perhatian, masa pinjam pakai kendaraan tersebut disebut belum berakhir hingga pemeriksaan dilakukan.
Artinya, terdapat aset daerah bernilai ratusan juta rupiah yang telah berada pada instansi penerima selama bertahun-tahun, sementara dalam dokumen pemeriksaan persetujuan Bupati belum tersedia.
Baca Juga: Puting Beliung Hantam Rumah Warga di Simalungun, Atap Rusak
Kondisi ini semestinya menjadi bahan evaluasi Pemkab Toba untuk memastikan seluruh proses pemanfaatan BMD berjalan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
Sekda Toba Belum Beri Penjelasan
Konfirmasi terkait temuan tersebut telah dimintakan kepada Sekretaris Daerah Kabupaten Toba, Paber Napitupulu, melalui panggilan WhatsApp, Selasa (1/9/2026).
Namun, Paber belum memberikan penjelasan mengenai temuan BPK tersebut.
“Saya masih rapat, masih rapat yah,” ujarnya sebelum mengakhiri panggilan.
Baca Juga: MUI Pusat Petakan Kerukunan di Siantar, Tokoh Agama Diminta Jaga Persatuan
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh penjelasan dari Pemkab Toba mengenai bagaimana 13 kendaraan tersebut dapat dipinjam pakaikan kepada instansi vertikal, sementara persetujuan Bupati sebagaimana tercatat dalam laporan pemeriksaan BPK belum tersedia. (net)
Editor : Editor Satu