CSR Karo Dipertanyakan, Demokrat Desak Pansus Bongkar Legalitas dan Aliran Dana

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 09:10 WIB
SOROT CSR — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo Endamia br Kaban. Fraksinya mendesak pembentukan Pansus untuk menguji legalitas dan tata kelola CSR di Kabupaten Karo.
SOROT CSR — Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo Endamia br Kaban. Fraksinya mendesak pembentukan Pansus untuk menguji legalitas dan tata kelola CSR di Kabupaten Karo.

KARO, METRODAILY — Polemik pengelolaan Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Karo memasuki babak baru.

Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo mendesak pimpinan DPRD membentuk Panitia Khusus (Pansus) untuk menguji legalitas, kewenangan, serta tata kelola penghimpunan dan penyaluran dana CSR di daerah tersebut.

Desakan itu mengemuka setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama LSM Komite Peninjau Kinerja Pemerintah memunculkan sejumlah persoalan yang dinilai tidak cukup diselesaikan melalui penjelasan normatif.

Fraksi Demokrat meminta seluruh dokumen dan alur pengelolaan CSR dibuka untuk diperiksa. Mulai dari dasar hukum penghimpunan dan penyaluran dana, dugaan keterlibatan pemerintah daerah, pembentukan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), hingga penyaluran beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan.

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Karo, Endamia br Kaban, menegaskan persoalan tersebut harus diuji berdasarkan aturan dan dokumen, bukan berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat.

“Kita tidak boleh membiarkan persoalan ini berkembang menjadi asumsi di tengah masyarakat. Semua harus dibuka dan diuji berdasarkan aturan serta dokumen,” tegas Endamia.

Menurut Fraksi Demokrat, pengelolaan CSR harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UU Nomor 40 Tahun 2007, PP Nomor 47 Tahun 2012 dan Permensos Nomor 9 Tahun 2020.

Kewenangan Pemkab Dipertanyakan

Fraksi Demokrat juga mempertanyakan sejauh mana kewenangan Pemkab Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR perusahaan.

Pada prinsipnya, CSR merupakan tanggung jawab perusahaan dan pelaksanaannya dilakukan oleh perusahaan. Pemerintah daerah memiliki ruang dalam fasilitasi, koordinasi dan sinergi sesuai kewenangannya.

Karena itu, Fraksi Demokrat meminta DPRD menguji dugaan keterlibatan atau intervensi Pemkab Karo dalam mekanisme pengelolaan CSR, termasuk penerbitan surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 serta pembentukan dan pengukuhan Forum TJSL.

Legalitas, kewenangan, proses pembentukan hingga urgensi pengukuhan forum tersebut dinilai perlu diperiksa secara terbuka, terutama apabila pembentukannya dilakukan sebelum terdapat peraturan daerah yang secara khusus mengatur TJSL.

Fraksi Demokrat menilai Pansus nantinya harus memastikan apakah seluruh tahapan tersebut telah memiliki dasar hukum dan kewenangan yang jelas.

Beasiswa SMA Bina Kasih Ikut Disorot

Persoalan lain yang menjadi sorotan adalah pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara di Medan.

Fraksi Demokrat mempertanyakan mekanisme pengusulan dan penetapan penerima, sumber dana, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.

“Dari mana dana berasal? Siapa yang mengusulkan? Siapa yang menentukan penerima? Apa dasar hukumnya? Dan bagaimana proses penyalurannya?” demikian pertanyaan yang diajukan Fraksi Demokrat.

Menurut mereka, seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab dengan dokumen dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar bantahan atau penjelasan sepihak.

Pansus Jangan Sekadar Panggil Pihak

Jika DPRD Karo menyetujui pembentukan Pansus atau Panitia Kerja (Panja), Fraksi Demokrat meminta pemeriksaan tidak berhenti pada pemanggilan pihak-pihak terkait.

Pansus didorong melakukan uji legalitas, pemeriksaan dokumen, penelusuran mekanisme penghimpunan dan penyaluran dana, hingga pemeriksaan tata kelola CSR. Jika diperlukan, pemeriksaan juga dapat melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan sesuai ketentuan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Justru Pansus diperlukan untuk memastikan apakah semuanya sudah sesuai aturan. Kalau benar, kita tegaskan benar. Kalau ada pelanggaran, harus ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” ujar Endamia.

Fraksi Demokrat menilai DPRD memiliki tanggung jawab memastikan pengelolaan CSR tidak menyisakan ruang abu-abu yang berpotensi merugikan kepentingan masyarakat.

Masyarakat, kata mereka, berhak mengetahui bagaimana dana CSR dihimpun, siapa yang mengelola, bagaimana program ditentukan, siapa penerimanya dan bagaimana pertanggungjawabannya.

Karena itu, pembentukan Pansus didorong bukan sebagai upaya menghakimi pihak tertentu, melainkan sebagai instrumen pengawasan DPRD untuk memastikan CSR di Kabupaten Karo dikelola secara legal, transparan, akuntabel, tepat sasaran dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (pmg)

Editor : Editor Satu
CSR Karo Fraksi Demokrat DPRD Medan DPRD Karo