Guru PPPK Sumut Tunggu Nasib, 3.170 Orang Belum Tahu Apakah Kontrak Diperpanjang

Editor Satu • Dipublikasikan Rabu, 2 September 2026 | 11:15 WIB
Guru PPPK-Ilustrasi.
Guru PPPK-Ilustrasi.

MEDAN, METRODAILY — Nasib 3.170 guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Sumatera Utara belum memiliki kepastian setelah masa penugasan mereka berakhir pada 31 Desember 2026.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut belum dapat memastikan apakah masa penugasan para guru tersebut akan diperpanjang atau mengikuti mekanisme lain. Pemprov masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Kepala Badan Kepegawaian (Bapeg) Sumut Chusnul Fanani Sitorus mengatakan masa penugasan PPPK sektor pendidikan saat ini ditetapkan hingga penghujung 2026.

Baca Juga: Akses Bosar Maligas–Siantar Diperbaiki, 5,6 Km Jalan Gunung Maligas Diaspal

"Untuk PPPK pendidikan itu ada sekitar 3.170 orang. Batas penugasannya sampai 31 Desember 2026. Untuk selanjutnya bagaimana, kita masih menunggu petunjuk teknis dari kementerian," ujar Chusnul, Selasa (1/9).

Menurut dia, Pemprov Sumut tidak memiliki kewenangan untuk menentukan sendiri keberlanjutan status maupun penugasan para PPPK tersebut.

Kebijakan harus mengacu pada regulasi dan petunjuk pemerintah pusat, termasuk ketentuan dari kementerian terkait, Badan Kepegawaian Negara (BKN), maupun Kementerian Dalam Negeri.

Baca Juga: Sidak Pasar Horas, Pemko Siantar Temukan Harga Ayam Rp48 Ribu dan Beras Premium Rp16.700

Karena itu, Pemprov Sumut belum bisa memberikan jawaban apakah ribuan guru PPPK tersebut akan mendapatkan perpanjangan penugasan setelah 31 Desember 2026.

"Kita masih menunggu informasi resminya. Apakah nanti diperpanjang atau ada mekanisme lain, semuanya harus berdasarkan regulasi dan petunjuk resmi dari pemerintah pusat," katanya.

Chusnul juga menyinggung wacana mengenai PPPK paruh waktu yang sebelumnya sempat muncul. Namun, ia mengingatkan informasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruh pegawai yang mengikuti proses akan otomatis diterima atau memperoleh status sesuai yang diharapkan.

Baca Juga: Enam Tahun Menikah, Audi Marissa Kini Gugat Cerai Antony Xie

"Memang pernah ada informasi mengenai PPPK paruh waktu yang bisa mengikuti proses. Tetapi bukan berarti otomatis diterima. Tetap harus menunggu petunjuk lebih lanjut mengenai mekanismenya," jelasnya.

Menurut Chusnul, aturan teknis diperlukan agar penerapan kebijakan di daerah tidak menimbulkan perbedaan tafsir. Pemprov Sumut memilih menunggu regulasi resmi sebelum mengambil langkah terkait masa depan para guru PPPK.

Sambil menunggu keputusan pemerintah pusat, para PPPK pendidikan diminta tetap menjalankan tugas seperti biasa.

Baca Juga: Program CSR PT Sapta Medika, 50 Pekerja Rentan di Batu Bara Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan

Kepastian status mereka bukan hanya menyangkut administrasi kepegawaian. Keputusan tersebut juga berhubungan langsung dengan keberlangsungan tenaga pendidik di sekolah-sekolah di Sumut.

Pemprov Sumut memastikan akan menindaklanjuti setiap petunjuk yang diterbitkan kementerian dan BKN mengenai masa penugasan maupun mekanisme lanjutan bagi PPPK pendidikan.

"Kita tidak bisa mendahului aturan. Prinsipnya, kita menunggu juknis dan regulasi resmi, kemudian akan kita tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (san/ram/smg)

Editor : Editor Satu
guru pppk