KARO, METRODAILY – Pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan di Kabupaten Karo senilai sekitar Rp4,4 miliar menuai sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Karo, Senin (31/8/2026).
Sorotan mengeras setelah terungkap sekitar Rp2 miliar disebut dialokasikan untuk beasiswa 10 siswa di SMA Unggul Bina Kasih Nusantara, Medan. Nilainya mencapai sekitar Rp200 juta per siswa.
Persoalannya, dana tersebut berasal dari perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Karo, sementara penerima manfaat berada di luar daerah.
Baca Juga: Pemprov Sumut Kirim 1 Ton Makanan Siap Saji untuk Korban Gempa NTT
RDP yang dipimpin Ketua DPRD Karo Iriani Tarigan, didampingi Wakil Ketua Imanuel Sembiring dan Korindo Milala, serta sejumlah anggota DPRD, digelar atas dorongan LSM Komite Pemantau Kinerja Pemerintah (KPKP).
Hadir dalam RDP antara lain Ikuten Sitepu dan Ronald Abdi Sitepu dari KPKP, Tim Investigasi Merah Putih Soni Husni Ginting serta Ketua KONI Karo Juliadi Kaban.
Ronald mempertanyakan alasan dana CSR perusahaan di Karo justru diarahkan kepada sekolah di luar Kabupaten Karo.
“Banyak sekolah di Karo. Kenapa harus ke luar sana?” kata Ronald.
Baca Juga: Lagi Dibangun, Bangunan Kopdes Merah Putih Rp1,6 Miliar Roboh di Sirandorung
Menurutnya, Pemkab Karo perlu menjelaskan dasar penentuan penerima manfaat, mekanisme pengajuan hingga alasan program beasiswa tersebut menjadi prioritas.
Sorotan semakin tajam karena muncul informasi mengenai keterkaitan SMA Unggul Bina Kasih Nusantara dengan Bupati Karo Antonius Ginting.
Kondisi itu dinilai perlu diperjelas karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai konflik kepentingan, khususnya dalam proses pengusulan, rekomendasi, penetapan penerima hingga penyaluran dana.
Namun, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai konflik kepentingan maupun pelanggaran hukum. Pihak sekolah dan yayasan juga belum hadir dalam RDP untuk memberikan klarifikasi.
Baca Juga: Tiga Rumah di Baktiraja Humbahas Terbakar, Kerugian Capai Rp300 Juta
DPRD Tak Pegang Data Lengkap CSR
Persoalan tidak berhenti pada beasiswa. RDP juga menyoroti minimnya informasi mengenai keseluruhan pengelolaan dana CSR di Kabupaten Karo.
Peserta RDP mempertanyakan perusahaan mana saja yang memberikan CSR, berapa total dana yang dihimpun, siapa yang menentukan program, serta bagaimana dana tersebut disalurkan dan dipertanggungjawabkan.
Ikuten Sitepu mempertanyakan dasar hukum penghimpunan dan pengelolaan dana melalui Forum CSR Kabupaten Karo.
Menurut dia, masyarakat berhak mengetahui sumber dana, perusahaan pemberi, besaran kontribusi, program yang dibiayai, hingga penerima manfaat.
Baca Juga: 5 Hektare Lahan di Simangaronsang Terbakar, TNI dan Damkar Turun
“Publik berhak mengetahui sumber dana, perusahaan pemberi, nilai kontribusi, program yang dibiayai hingga penerima manfaat,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan apakah terdapat Peraturan Daerah (Perda) yang secara khusus mengatur mekanisme penghimpunan dan pengelolaan dana tersebut.
Terlebih, penyaluran dana dalam jumlah besar kepada lembaga pendidikan di luar Kabupaten Karo membutuhkan mekanisme pengajuan, verifikasi, penetapan serta pertanggungjawaban yang dapat diuji.
Sekda Bantah Pemkab Intervensi
Sekretaris Daerah Kabupaten Karo Glora Kurnia Putra Ginting membantah adanya intervensi Pemkab Karo dalam penyaluran CSR.
Menurutnya, dana CSR dikelola langsung oleh perusahaan masing-masing.
Namun, peserta RDP kembali mempertanyakan pernyataan tersebut setelah muncul dokumen Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 yang disebut berkaitan dengan pemberian beasiswa kepada siswa SMA Bina Kasih Nusantara.
Dalam dokumen tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Karo disebut terlibat sebagai tempat pendaftaran calon penerima beasiswa.
Ikuten mempertanyakan alasan kop surat Pemkab Karo digunakan dalam proses yang berkaitan dengan sekolah di luar daerah.
Jika mekanisme tersebut memang sesuai aturan, ia meminta Pemkab membuka dokumen dan menjelaskan prosesnya secara transparan.
Perbup Beasiswa Ikut Dipertanyakan
Peserta RDP juga menyoroti Peraturan Bupati Karo Nomor 19 Tahun 2025 yang disebut berkaitan dengan tata cara pemberian beasiswa.
Tim Investigasi Merah Putih menyebut regulasi tersebut sebelumnya dapat ditemukan melalui laman JDIH Pemkab Karo, tetapi kini disebut tidak lagi mudah diakses.
Status dan substansi regulasi tersebut pun diminta diperjelas.
Selain itu, RDP memunculkan tudingan adanya tekanan terhadap perusahaan yang tidak mengikuti skema penyaluran CSR tertentu.
Salah seorang peserta menyebut ada perusahaan yang menolak memberikan dana kemudian didatangi aparat penegak hukum.
Namun, tudingan tersebut masih sebatas pernyataan dalam forum RDP dan belum terverifikasi secara independen. Karena itu, DPRD diminta menghadirkan perusahaan yang bersangkutan agar informasi tersebut dapat diuji secara terbuka.
KONI Pertanyakan Skala Prioritas
Sorotan terhadap penggunaan CSR juga datang dari Ketua KONI Kabupaten Karo Juliadi Kaban.
Ia mengatakan pembinaan atlet di Karo masih menghadapi persoalan anggaran. Bahkan, keterbatasan pembiayaan disebut membuat Karo kesulitan mengikuti ajang olahraga tingkat provinsi.
“Sudah 12 sampai 15 tahun tidak bisa mengikuti Porprov karena tidak punya anggaran,” ungkap Juliadi.
Menurutnya, kondisi tersebut semestinya menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan prioritas pemanfaatan CSR.
Ketika kebutuhan pendidikan, sosial, olahraga dan kepentingan masyarakat di Kabupaten Karo masih besar, ia mempertanyakan kebijakan mengalokasikan dana hingga miliaran rupiah untuk program di luar daerah.
Perusahaan Diminta Hadir
Karena sejumlah pihak yang berkaitan dengan penyaluran CSR belum hadir, DPRD Karo akan menggelar RDP lanjutan.
Perusahaan pemberi CSR, pihak yayasan atau SMA Bina Kasih Nusantara, orang tua siswa penerima beasiswa, Pemkab Karo serta pihak lain yang mengetahui proses penyaluran akan diminta memberikan keterangan.
RDP lanjutan diharapkan membuka asal-usul dana sekitar Rp4,4 miliar, mekanisme penghimpunan, pihak yang menentukan penggunaan, hingga dasar pengalokasian sekitar Rp2 miliar untuk 10 siswa di Medan.
Publik juga menunggu penjelasan mengenai perusahaan pemberi CSR, mekanisme Forum CSR, bukti penyaluran, laporan pertanggungjawaban, dasar pemberian beasiswa, data penerima, status badan hukum pengelola sekolah, Surat Nomor 050/1779/Balitbang/2025 dan Perbup Karo Nomor 19 Tahun 2025.
Termasuk satu pertanyaan yang kini menjadi sorotan: mengapa dana CSR perusahaan di Kabupaten Karo disalurkan kepada sekolah di luar daerah dan disebut berlangsung selama tiga tahun anggaran?
Jika seluruh proses telah sesuai aturan, dokumen dan keterangan para pihak akan menjadi dasar untuk menjawab polemik tersebut.
Sebaliknya, apabila ditemukan persoalan dalam mekanisme, penetapan penerima maupun pertanggungjawaban dana, DPRD dan pemerintah daerah memiliki dasar untuk menindaklanjutinya sesuai ketentuan.
Untuk saat ini, belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana korupsi, kolusi, nepotisme atau konflik kepentingan. Namun, besarnya nilai dana, lokasi penerima manfaat di luar Karo dan adanya informasi mengenai keterkaitan sekolah dengan kepala daerah membuat transparansi menjadi hal yang tidak bisa diabaikan.
RDP lanjutan menjadi momentum untuk menguji seluruh informasi tersebut berdasarkan dokumen, bukan sekadar tudingan.
Siapa yang menentukan? Dari perusahaan mana dananya? Berapa yang disalurkan? Siapa penerimanya? Apa dasar hukumnya? Dan mengapa sekolah di luar Kabupaten Karo menjadi penerima dana CSR dalam jumlah besar?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menunggu jawaban terbuka dari Pemkab Karo, perusahaan pemberi CSR, pengelola program dan pihak sekolah. (pmg)
Editor : Editor Satu