TAPTENG, METRODAILY – Program Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih yang didorong pemerintah pusat sebagai penggerak ekonomi desa justru menuai sorotan di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng).
Di Desa Simpang 3 Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, bangunan Kopdes Merah Putih dilaporkan rusak dan roboh sebelum dimanfaatkan masyarakat. Proyek tersebut disebut memiliki Rencana Anggaran Biaya (RAB) sekitar Rp1,6 miliar dan dibiayai pihak ketiga, PT Agrinas.
Persoalan tak berhenti pada kondisi fisik bangunan. Mekanisme pembangunan, pengawasan, transparansi anggaran, hingga keterlibatan pengurus koperasi ikut dipertanyakan.
Baca Juga: 5 Hektare Lahan di Simangaronsang Terbakar, TNI dan Damkar Turun
Amiruddin Hasugian, warga Desa Simpang 3 Lae Bingke, mengaku tidak pernah mendapat sosialisasi terkait pembangunan tersebut sejak peletakan batu pertama.
“Tidak ada sama sekali semenjak diletakkan batu pertama. Kami dari warga Desa Simpang 3 Lae Bingke tidak ada undangan sekalipun,” kata Amiruddin.
Pengurus Koperasi Mengaku Tak Dilibatkan
Minimnya keterlibatan warga juga dirasakan pengurus koperasi. Manirur Hasugian, Wakil Pengawas Koperasi Desa Merah Putih, mengaku tidak dilibatkan sejak tahap perencanaan.
Baca Juga: Kontrak PPPK Paruh Waktu Samosir Dievaluasi, SKP Wajib Diteken Sekretaris OPD
“Jangankan warga, saya pribadi yang sudah termasuk dalam jajaran pengurus di sana juga tidak ada diundang,” ujarnya.
Menurut Manirur, pengurus bahkan tidak mengetahui pihak yang menjadi kontraktor pelaksana pembangunan.
Ketiadaan papan informasi proyek di lokasi semakin memperkuat pertanyaan tersebut. Masyarakat tidak dapat mengetahui secara terbuka nilai pekerjaan, nama pelaksana, maupun pihak yang bertanggung jawab terhadap pembangunan.
Padahal, proyek tersebut disebut memiliki RAB sekitar Rp1,6 miliar.
Baca Juga: Rayap Besi Gentayangan di Sibolga, Kabel Hotel Dainang Dicuri
Pengurus mengaku tidak mengetahui rincian RAB karena tidak pernah dilibatkan dalam proses tersebut. Mereka menyebut dokumen seperti badan hukum, izin mendirikan bangunan (IMB), dan nota kesepahaman (MoU) telah diselesaikan sejak awal.
Setelah itu, menurut pengurus, mereka hanya diminta menyediakan lahan.
Bangunan Roboh, Komunikasi dengan Pemborong Terputus
Pembangunan semula ditargetkan selesai dalam waktu satu hingga tiga bulan. Namun, hingga kini pekerjaan disebut mengalami keterlambatan.
Komunikasi dengan pihak pemborong juga disebut terputus. Upaya pengurus menghubungi pihak yang mengerjakan pembangunan tersebut tidak mendapat respons.
Baca Juga: Bekas Bioskop Antara di Toba Diduga Jadi Tempat Narkoba, Polisi Temukan 2 Bong
Sementara itu, pengurus menduga kerusakan pondasi dipengaruhi curah hujan tinggi, kondisi tanah yang labil, serta keberadaan jurang di bawah lokasi bangunan.
Struktur bangunan juga dinilai tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Namun, dugaan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan mengenai penyebab robohnya bangunan.
Untuk memastikan penyebab kerusakan, diperlukan pemeriksaan teknis oleh pihak yang kompeten, termasuk terhadap kualitas konstruksi, kondisi tanah, desain bangunan, serta proses pengerjaannya.
Baca Juga: HKBP Pertahankan RSU Tarutung, Empat Bukti Sejarah Dibawa ke Sengketa Hukum
Jika kondisi tanah memang tidak layak untuk pembangunan, proses penentuan lokasi dan kajian teknis sebelum proyek dimulai juga perlu dibuka secara transparan.
Anggaran dan Pengawasan Dipertanyakan
Program Kopdes Merah Putih diposisikan pemerintah pusat sebagai instrumen untuk memperkuat ekonomi desa dan membuka akses masyarakat terhadap berbagai aktivitas ekonomi produktif.
Karena itu, kasus bangunan Kopdes di Simpang 3 Lae Bingke perlu mendapat pemeriksaan menyeluruh. Bukan hanya mengenai kerusakan fisik, tetapi juga bagaimana proyek direncanakan, siapa pelaksana pembangunan, bagaimana pengawasannya, serta bagaimana anggaran digunakan.
Baca Juga: Revitalisasi Sekolah di Toba Disorot, Kejari Kawal Penggunaan Anggaran
“Proyek pemerintah tidak boleh berakhir menjadi monumen kegagalan yang dibiarkan lapuk setelah uang pembangunan dikeluarkan,” ujar salah seorang pengurus.
Masyarakat kini menunggu penjelasan dari Pemerintah Desa Simpang 3 Lae Bingke, PT Agrinas, kontraktor pelaksana, pengawas pembangunan, serta instansi pemerintah terkait.
Pertanyaan utamanya sederhana: siapa yang bertanggung jawab atas bangunan tersebut, bagaimana anggaran Rp1,6 miliar digunakan, mengapa pengurus koperasi tidak dilibatkan, dan mengapa bangunan sudah rusak sebelum memberikan manfaat kepada masyarakat?
Baca Juga: BPODT Dorong Seni Jadi Mesin Pariwisata Danau Toba Lewat The Kaldera Festival
“Program Presiden jangan sampai berhenti sebagai slogan di tingkat pusat, sementara di desa berubah menjadi bangunan mangkrak. Jika uang publik telah dikeluarkan, maka hasilnya harus dapat dipertanggungjawabkan. Bangunan boleh roboh karena faktor teknis, tetapi transparansi dan pertanggungjawaban jangan ikut runtuh,” ujarnya. (ril)
Editor : Editor Satu