SAMOSIR, METRODAILY – Masa depan kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Samosir mulai memasuki tahap evaluasi. Salah satu syarat yang wajib dipenuhi adalah Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari–Agustus 2026.
Dokumen SKP tersebut harus diselesaikan dan mendapat persetujuan Sekretaris Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui aplikasi paling lambat Senin (31/8/2026).
Staf Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Samosir, Darlinton Siringo-ringo, membenarkan kewajiban tersebut.
Baca Juga: Bekas Bioskop Antara di Toba Diduga Jadi Tempat Narkoba, Polisi Temukan 2 Bong
“SKP harus ditandatangani Sekretaris OPD melalui sistem aplikasi,” ujar Darlinton, Senin (31/8/2026).
Ia menyebut batas akhir penyampaian dokumen SKP ditetapkan pada 31 Agustus 2026. Meski demikian, masih terbuka kemungkinan adanya perubahan tenggat apabila pemerintah daerah mengambil kebijakan baru.
"Harus selesai hari ini,” katanya.
“Bisa saja ada perubahan atau perpanjangan beberapa hari, sesuai kebijakan daerah,” sambungnya.
Baca Juga: HKBP Pertahankan RSU Tarutung, Empat Bukti Sejarah Dibawa ke Sengketa Hukum
Kendati demikian, seluruh PPPK Paruh Waktu tetap diminta menyelesaikan dokumen sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Samosir juga membenarkan bahwa proses persetujuan SKP PPPK Paruh Waktu dilakukan Sekretaris OPD melalui sistem aplikasi.
Tiga Dokumen Jadi Syarat Perpanjangan
Kewajiban tersebut berkaitan langsung dengan proses perpanjangan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Dalam Surat Sekretaris Daerah Kabupaten Samosir Nomor 800.1.11/11693/BKPSDM tertanggal 21 Agustus 2026 tentang Syarat Perpanjangan Kontrak PPPK Paruh Waktu Tahun 2026, disebutkan masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berdasarkan Keputusan Bupati Samosir Nomor 379 Tahun 2025 akan berakhir pada 30 September 2026.
Baca Juga: Revitalisasi Sekolah di Toba Disorot, Kejari Kawal Penggunaan Anggaran
Untuk mengusulkan perpanjangan kontrak, perangkat daerah diwajibkan melengkapi tiga dokumen.
Pertama, fotokopi SK PPPK Paruh Waktu. Kedua, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari pimpinan perangkat daerah. Ketiga, SKP periode Januari–Agustus 2026.
Ketiga dokumen tersebut harus disampaikan kepada Bupati Samosir melalui Kepala BKPSDM paling lambat 31 Agustus 2026.
Artinya, SKP bukan sekadar administrasi rutin. Dokumen tersebut menjadi bagian dari berkas yang diperlukan dalam proses menentukan keberlanjutan kontrak PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: BPODT Dorong Seni Jadi Mesin Pariwisata Danau Toba Lewat The Kaldera Festival
Kinerja dan Absensi Ikut Dinilai
Evaluasi terhadap PPPK Paruh Waktu tidak berhenti pada kelengkapan SKP.
Dalam Rapat Evaluasi Kinerja PPPK Paruh Waktu yang digelar 18 Agustus 2026, pemerintah daerah menegaskan SKP menjadi salah satu bahan pertimbangan untuk kontrak berikutnya.
Data kehadiran juga ikut diperiksa. Pemkab Samosir meminta data absensi PPPK Paruh Waktu periode Januari–Agustus 2026 yang bersumber dari sistem Siabjo.
PPPK Paruh Waktu dengan ketidakhadiran lebih dari 45 hari berdasarkan data Siabjo akan menjadi bahan pertimbangan dalam proses perpanjangan kontrak.
Baca Juga: Sinabung Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3,5 Kilometer
Dengan demikian, kinerja dan kedisiplinan menjadi dua aspek yang berjalan beriringan dalam evaluasi.
Siapa yang Menyetujui SKP?
Kewajiban persetujuan SKP oleh Sekretaris OPD menjadi perhatian karena sebagian PPPK Paruh Waktu bekerja sehari-hari pada bidang atau unit kerja tertentu dalam struktur perangkat daerah.
Karena SKP memuat sasaran, target, serta hasil kerja, proses penyusunan dan persetujuannya perlu mengikuti struktur organisasi, tugas dan fungsi, serta hubungan kerja masing-masing pegawai.
Baca Juga: Reses di Pulo Bayu, Wakil Ketua DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk Tampung Aspirasi Warga
Hal ini penting agar dokumen kinerja benar-benar menggambarkan pekerjaan yang dilakukan PPPK Paruh Waktu, bukan sekadar memenuhi persyaratan administrasi.
Surat Sekda Samosir tersebut ditujukan kepada 35 perangkat daerah/unit kerja di lingkungan Pemkab Samosir. Di antaranya Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, dinas, badan, RSUD dr. Hadrianus Sinaga hingga seluruh kecamatan.
Pada akhirnya, ada tiga dokumen yang menjadi pintu administrasi menuju perpanjangan kontrak: SK PPPK Paruh Waktu, SPTJM pimpinan perangkat daerah, dan SKP Januari–Agustus 2026.
Baca Juga: Taman Hewan Siantar Dikelola hingga 2056, Pemko Tetap Dapat Bagi Hasil
Ditambah data absensi, seluruh dokumen tersebut menjadi bagian penting dalam evaluasi sebelum masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu berakhir pada 30 September 2026. (net)
Editor : Editor Satu