TARUTUNG, METRODAILY — Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) memperkuat klaim kepemilikan Rumah Sakit Umum (RSU) Tarutung dengan mengandalkan dokumen sejarah dan bukti hukum yang disebut telah diuji dalam proses peradilan.
Upaya tersebut kembali ditegaskan dalam seminar internasional dan diskusi publik bertajuk "Sejarah dan Warisan Pelayanan Kesehatan HKBP di Tanah Batak Sebelum Berdirinya NKRI" di Auditorium HKBP Seminari Sipoholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Senin (24/8/2026).
Forum yang dikutip dari kanal YouTube resmi HKBP, Sabtu (29/8/2026), menjadi ruang bagi HKBP memaparkan dasar historis dan yuridis yang digunakan untuk mempertahankan klaim atas RSU Tarutung.
Baca Juga: BPODT Dorong Seni Jadi Mesin Pariwisata Danau Toba Lewat The Kaldera Festival
Ephorus HKBP Pdt Dr Victor Tinambunan MST mengatakan terdapat empat dokumen utama yang menjadi dasar keyakinan HKBP atas kepemilikan rumah sakit tersebut.
Keempatnya yakni surat resmi penyerahan dari Rheinische Missionsgesellschaft (RMG), Surat Keputusan Menteri Kesehatan tahun 1954, nota kesepakatan pimpinan HKBP tahun 2016, serta catatan sejarah resmi United Evangelical Mission (UEM).
"Pengadilan Tinggi Medan telah menguji dan mengakui HKBP sebagai pemilik sah, dan kami optimistis Mahkamah Agung akan menguatkan putusan ini pada tingkat kasasi," kata Victor.
Baca Juga: Sinabung Erupsi Lagi, Kolom Abu Membubung 3,5 Kilometer
Pernyataan tersebut merujuk pada proses hukum sengketa kepemilikan RSU Tarutung yang masih berlanjut pada tingkat kasasi.
Arsip Jerman Jadi Penguat
Sekretaris Jenderal UEM Pdt Dr Andar Pasaribu mengatakan UEM memiliki arsip sejarah yang tersimpan di Wuppertal, Jerman. Arsip tersebut, menurut dia, dapat digunakan HKBP untuk mendukung proses hukum.
"Arsip bukan sekadar kertas tua, melainkan memori gereja dan instrumen vital untuk mempertahankan hak hukum. Sebagai anggota UEM, HKBP berhak penuh menggunakan seluruh dokumen di Wuppertal demi menegakkan keadilan sejarah," ujar Andar.
Baca Juga: Reses di Pulo Bayu, Wakil Ketua DPRD Simalungun Bonauli Rajagukguk Tampung Aspirasi Warga
Dalam seminar tersebut, sejarah pelayanan kesehatan di Tanah Batak juga dipaparkan sebagai bagian dari argumentasi historis HKBP.
Dosen Sekolah Tinggi Teologi HKBP Pdt Dr Hulman Sinaga menjelaskan kondisi kesehatan masyarakat Batak pada abad ke-19 sebelum kedatangan misi RMG.
Menurut Hulman, keterbatasan pengetahuan mengenai penyakit saat itu membuat sebagian masyarakat mengandalkan pengobatan tradisional. Penyakit menular seperti kusta juga kerap dipandang secara mistis dan menyebabkan penderitanya diasingkan.
RMG kemudian mengembangkan pelayanan kesehatan dengan membawa pengobatan modern, termasuk penggunaan kina untuk menangani malaria, serta pelayanan terhadap penderita kusta.
Baca Juga: Taman Hewan Siantar Dikelola hingga 2056, Pemko Tetap Dapat Bagi Hasil
Dokumen 1954 Disorot
Ephorus Emeritus HKBP Pdt Dr Darwin Lumbantobing menyoroti dokumen serah terima Kementerian Kesehatan RI tertanggal 19 Desember 1954.
Menurut Darwin, dokumen tersebut mencantumkan pengembalian sejumlah aset pelayanan kesehatan kepada HKBP. Tidak hanya RSU Tarutung, tetapi juga rumah sakit di Balige, Poliklinik Dolok Sanggul, Poliklinik Sipirok, dan perkampungan Salem.
"Sangat miris jika hari ini banyak aset historis tersebut beralih fungsi atau dikuasai tanpa hak. Kita tidak hanya menuntut Tarutung, tetapi harus menyelamatkan seluruh warisan pelayanan HKBP," kata Darwin.
Ia menilai rangkaian dokumen tersebut menjadi dasar bagi HKBP untuk mempertahankan klaim kepemilikan atas bangunan dan lahan RSU Tarutung.
Baca Juga: Ribuan Peserta Ramaikan Siantar QRIS Run, Transaksi Digital Tembus 1.865 Kali
Namun, kekuatan masing-masing dokumen serta status kepemilikan secara hukum tetap menjadi bagian yang harus diuji dalam proses peradilan yang berjalan.
Jejak Panjang Pelayanan Kesehatan
Sejarawan Pdt Ebenezer Lumbangaol MSi PhD memaparkan kontribusi HKBP dalam pengembangan pelayanan kesehatan di Tanah Batak sebelum Indonesia merdeka.
Menurut dia, hingga 1940 HKBP mengelola jaringan 28 lembaga kesehatan yang terdiri atas dua rumah sakit induk, 14 rumah sakit pembantu, dua rumah sakit khusus, dan 12 poliklinik.
"HKBP adalah raksasa pelayanan kesehatan yang berhasil melatih bidan, mantri dan dokter pribumi pertama, seperti dr Hadian Sinaga, jauh sebelum negara Indonesia terbentuk," kata Ebenezer.
Baca Juga: Semarak HUT ke-81 Tapteng, PLN Indonesia Power UBP Labuhan Angin Serahkan & Tanam 1.000 Bibit Pohon
Sementara Pdt Morhan Dolok Saribu MTH memaparkan sejarah Rumah Sakit Pearaja yang didirikan pada 1900 dan kemudian direlokasi ke Tarutung pada 1932.
Menurut Morhan, aset RMG sempat disita pemerintah kolonial Belanda pada masa Perang Dunia II melalui lembaga BNZ. Ia menyebut RMG kemudian menyerahkan seluruh hartanya kepada HKBP pada 1 Oktober 1948, sebelum kembali dikukuhkan melalui dokumen pemerintah Indonesia pada 1954.
Seminar ditutup dengan penerbitan komunike bersama yang mendesak Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara dan Mahkamah Agung menghormati bukti sejarah serta dokumen hukum yang diajukan dalam proses kasasi sengketa RSU Tarutung.
Baca Juga: Kapolres Siantar dan Simalungun Berganti, Ini Dua Perwira yang Ditunjuk
Bagi HKBP, sengketa tersebut bukan hanya menyangkut penguasaan aset rumah sakit. Organisasi gereja itu menempatkannya sebagai upaya mempertahankan warisan sejarah pelayanan kesehatan yang telah berkembang di Tanah Batak sejak era misi RMG.
Kini, pembuktian atas klaim tersebut masih berada dalam proses hukum. Putusan berkekuatan hukum tetap akan menjadi penentu mengenai status kepemilikan RSU Tarutung. (net)
Editor : Editor Satu