PALUTA,METRODAILY - Kapolres Padang Lawas Utara (Paluta) AKBP Dhery Fajariandono, memimpin langsung pengamanan saat masyarakat yang tergabung dalam Koperasi Produsen Tani Aman Makmur (KPTAM) di Dusun Pardomuan, Desa Ujung Batu Julu, Kecamatan Ujung Batu, melakukan penandaan batas lahan, Jumat (28/8/2026).
Kegiatan tersebut berlangsung di kawasan PT Sumatera Riang Lestari (SRL) yang berada dalam kawasan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Kehadiran personel kepolisian dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mengantisipasi potensi gesekan antara masyarakat yang tergabung dalam KPTAM dengan pihak PT SRL.
Di lokasi, anggota KPTAM melakukan pembuatan jembatan yang disebut sebagai akses menuju lahan yang mereka klaim sebagai lahan koperasi. Masyarakat juga melakukan penanaman pohon kelapa sebagai bentuk penandaan atas lahan yang diklaim.
Baca Juga: Ungkap 5 Kasus Narkoba Dalam Sepekan, Polres Paluta Amankan 5 Pria
Kapolres kemudian memberikan imbauan kepada masyarakat KPTAM agar seluruh kegiatan tetap dilakukan secara tertib dan tidak menimbulkan tindakan yang berpotensi memicu konflik.
Kapolres menegaskan, kegiatan masyarakat hendaknya sebatas pemberian tanda dan tidak dilanjutkan dengan penggarapan lahan sebelum terdapat keputusan atau kepastian hukum dari pemerintah maupun Kementerian Kehutanan terkait status dan legalitas lahan tersebut.
"Yang paling utama adalah menjaga situasi tetap aman dan kondusif. Jangan melakukan tindakan yang dapat menimbulkan keributan maupun konflik dengan pihak lain. Terkait status lahan, mari kita tunggu proses dan kepastian hukum dari pihak yang berwenang," ujar AKBP Dhery Fajariandono.
Baca Juga: Polres Tapsel Ringkus Pelaku Begal, PWI Paluta Beri Pujian
Ia juga meminta masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penggarapan sebelum adanya legalitas yang sah. Apabila ditemukan kegiatan penggarapan sebelum adanya kepastian hukum, pihak kepolisian akan mengambil langkah penghentian kegiatan tersebut guna mencegah munculnya persoalan yang lebih besar.
Tidak hanya kepada masyarakat, Kapolres juga memberikan arahan kepada karyawan PT SRL agar tidak melakukan tindakan yang bersifat perlawanan terhadap kegiatan KPTAM. Imbauan tersebut disampaikan agar kedua pihak dapat menahan diri sembari menunggu kejelasan mengenai status dan legalitas lahan.
"Jangan sampai perbedaan kepentingan ini berkembang menjadi konflik. Semua pihak harus menahan diri dan menghormati proses yang sedang berjalan," tegasnya.
Baca Juga: Polres Tanjungbalai Imbau Pelajar SMPN 1 Jauhi Tawuran
Dalam penanganan persoalan tersebut, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa didorong untuk segera melakukan pengecekan dan klarifikasi terhadap status serta legalitas lahan yang menjadi lokasi kegiatan.
Polres Padang Lawas Utara juga akan berkoordinasi dengan Satgas PKH dan pihak terkait, termasuk Kementerian Kehutanan, untuk memperoleh kejelasan mengenai status kawasan tersebut.
Sementara itu, kepolisian akan terus melakukan pemantauan dan membangun komunikasi dengan kedua belah pihak sebagai langkah antisipasi terhadap potensi gangguan keamanan dan konflik hingga terdapat keputusan terkait status maupun legalitas lahan.(Rif)