LABUHANBATU, METRODAILY - Kebakaran yang terjadi di ruang mesin incinerator Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Rantauprapat pada 25 Agustus 2026 pagi menyisakan sejumlah pertanyaan. Selain terkait penyebab kebakaran, kondisi mesin yang disebut bernilai sekitar Rp4,5 miliar tersebut juga menjadi sorotan.
Peristiwa tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai standar teknis mesin sejak proses pengadaan hingga pengoperasiannya, termasuk kelengkapan dokumen dan pemeriksaan sebelum terjadinya kebakaran.
Wartawan juga mempertanyakan bagaimana pengelolaan limbah medis RSUD Rantauprapat setelah fasilitas pembakaran limbah tersebut tidak dapat beroperasi.
Direktur RSUD Rantauprapat, dr. Adi Subrata, ketika dikonfirmasi terkait kebakaran tersebut menyangkal bahwa mesin incinerator terbakar.
Menurutnya, yang terbakar bukan mesin incinerator, melainkan sampah medis yang berada di dalam ruangan sebelum masuk ke mesin incinerator.
Baca Juga: Rp 3,1 Miliar Biaya Makan Pasien, RSUD Rantauprapat Pilih Swakelola
Namun, berdasarkan pantauan wartawan di lokasi, kondisi ruang incinerator terlihat mengalami kerusakan akibat kebakaran. Bagian atap ruangan tampak hangus dan rusak. Pintu ruangan juga masih dipasangi garis polisi, sementara akses menuju lokasi ditutup menggunakan seng bekas.
Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan lebih lanjut mengenai kondisi fasilitas dan mesin incinerator setelah kebakaran serta kapan fasilitas tersebut dapat kembali digunakan.
Dengan nilai pengadaan yang disebut mencapai Rp4,5 miliar, kelengkapan dan kesesuaian dokumen pengadaan incinerator menjadi salah satu hal yang perlu diperjelas kepada publik.
RSUD Rantauprapat diharapkan dapat menunjukkan dokumen yang menerangkan spesifikasi dan kelayakan mesin, antara lain sertifikat kesesuaian, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, hasil commissioning, serta dokumen pemeliharaan dan pemeriksaan terakhir sebelum kebakaran.
Baca Juga: Plt Kadis Kesehatan Terkesan Abai Terkait Jaspel Covid-19 di RSUD Rantauprapat
Dokumen-dokumen tersebut penting untuk mengetahui apakah fasilitas tersebut telah memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan sejak pengadaan hingga pengoperasiannya.
Selain itu, perlu diketahui pula kapan terakhir mesin menjalani pemeriksaan dan pemeliharaan serta apakah sebelum kebakaran terdapat catatan mengenai kerusakan atau gangguan pada fasilitas tersebut.
Persoalan lain yang tidak kalah penting adalah pengelolaan limbah medis selama incinerator tidak dapat digunakan.
RSUD Rantauprapat perlu menjelaskan ke mana limbah medis yang dihasilkan setiap hari dibawa setelah fasilitas incinerator tidak beroperasi.
Baca Juga: Kuasa Hukum Desak BNI Gunungsitoli, Jelaskan Dasar Pemblokiran Rekening Nasabah Atas Permintaan Pold
Berapa jumlah limbah medis yang dihasilkan RSUD Rantauprapat setiap hari? Berapa lama incinerator tidak berfungsi? Berapa banyak limbah medis yang kini tersimpan? Di mana limbah tersebut disimpan dan apakah lokasi penyimpanan itu telah memenuhi persyaratan yang berlaku?
Pertanyaan tersebut penting mengingat limbah medis merupakan limbah yang membutuhkan penanganan khusus dan tidak dapat diperlakukan seperti sampah domestik biasa.
Transparansi mengenai mekanisme penyimpanan dan pengangkutan limbah medis diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penumpukan maupun risiko terhadap petugas rumah sakit dan lingkungan sekitar.
Sementara itu, Kasatpol PP/Damkar Labuhanbatu, M Yunus, ketika dikonfirmasi mengenai penyebab kebakaran mengatakan bahwa penyebab peristiwa tersebut masih dalam penyelidikan pihak kepolisian.
Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan melalui WhatsApp terkait perkembangan penyelidikan kebakaran ruang incinerator RSUD Rantauprapat tersebut. (Bud)