MEDAN, METRODAILY — Ribuan bidang tanah wakaf di Sumatera Utara masih belum memiliki sertifikat. Dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf yang tercatat, baru 6.030 bidang yang telah bersertifikat atau belum mencapai separuhnya.
Kondisi tersebut mendorong Pemerintah Provinsi Sumatera Utara bersama Kejaksaan Tinggi Sumut, Badan Pertanahan Nasional (BPN), Kementerian Agama, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) mempercepat proses pendaftaran tanah wakaf.
Gubernur Sumut Muhammad Bobby Afif Nasution bahkan menyatakan kesediaannya menjadi Orang Tua Asuh bagi kenaziran wakaf di Sumut. Langkah tersebut diharapkan mempercepat sertifikasi sekaligus memberi kepastian hukum terhadap aset yang telah diwakafkan masyarakat.
Baca Juga: 13.247 Warga Sibolga Terima Bantuan Beras 30 Kg, Wali Kota: Jangan Dijual
Komitmen itu disampaikan Bobby dalam penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama tentang Percepatan Pendaftaran Tanah Wakaf di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Kamis (27/8/2026).
Bobby menilai sertifikasi menjadi penting untuk mencegah tanah wakaf berubah menjadi persoalan hukum di kemudian hari. Ketidakjelasan status aset berpotensi memicu sengketa, terutama ketika pewakaf meninggal dunia dan terjadi pergantian generasi.
“Mungkin saja tidak semua orang yang mewakafkan hartanya berkesempatan menyampaikan hal seperti ini, atau penerusnya punya pemahaman yang sama. Hal itu kemudian bisa menjadi masalah atau sengketa setelah pewakif sudah tidak ada lagi,” ujar Bobby.
Baca Juga: Agnez Mo Pulang ke Indonesia, Siap Galang Dana untuk Korban Karhutla
Menurutnya, negara memiliki tanggung jawab memastikan tanah yang telah diwakafkan memiliki kekuatan hukum sehingga niat pewakaf dapat terus memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Karena itulah kita berkumpul di sini sebagai alat negara, bertugas memastikan seluruh tanah wakaf itu berkekuatan hukum,” katanya.
Bobby kemudian menyatakan kesediaannya menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Ia juga berharap kepala daerah dan wakil kepala daerah di seluruh Sumut mengambil peran serupa.
Baca Juga: Mbappe Hattrick, Real Madrid Bantai Sociedad 4-1 dan Kuasai Puncak LaLiga
“Jadi, saya siap menjadi orang tua asuh bagi para nazir wakaf di Sumatera Utara. Dan saya berharap para kepala daerah/wakil kepala daerah se-Sumut juga bersedia menjadi Orang Tua Asuh,” ungkapnya.
Target Tambah 6.000 Sertifikat
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut Muhibuddin mengungkapkan masih terdapat selisih besar antara jumlah tanah wakaf dan tanah yang telah bersertifikat.
Dari sekitar 14.683 bidang tanah wakaf, baru 6.030 bidang yang memiliki sertifikat.
“Ada 14.683 lebih kurang tanah yang sudah diwakafkan. Tetapi yang sampai hari ini baru memiliki sertifikat hanya 6.030 bidang. Artinya belum sampai setengah dari seluruh,” kata Muhibuddin.
Baca Juga: Hari Jadi Tapteng, Dinkes Gelar Pengobatan Gratis di Tukka dan Hutanabolon
Melalui kerja sama lintas lembaga tersebut, Kejati Sumut menargetkan penambahan sekitar 6.000 sertifikat tanah wakaf pada tahun ini. Dengan tambahan itu, jumlah tanah wakaf bersertifikat diharapkan mendekati 12.000 bidang.
“Dengan MoU ini kita harapkan dalam tahun ini setidaknya kita bisa menambah 6 ribu lagi, sehingga bisa menjadi 12 ribu. InsyaAllah dengan kerja bersama, akan bisa kita wujudkan,” ujarnya.
Muhibuddin mengatakan Kejati Sumut siap membantu proses pendaftaran hingga penyelesaian sertifikat tanah wakaf bersama BPN, Kemenag, dan BWI.
Menurutnya, legalitas tidak hanya memberikan perlindungan hukum terhadap aset wakaf, tetapi juga membuka peluang agar tanah tersebut dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat.
Baca Juga: Rumah Kurir Digeledah di Siantar Marimbun, Polisi Temukan Sabu, Ekstasi hingga Etomidate
Dorong Wakaf Uang ASN
Selain mendorong sertifikasi tanah wakaf, Bobby mengusulkan gerakan wakaf uang di lingkungan Pemprov Sumut. Ia mengajak ASN menyisihkan Rp10 ribu hingga Rp20 ribu setiap bulan untuk kemudian disalurkan melalui BWI.
Bobby menilai wakaf tidak hanya dapat dilakukan dalam bentuk tanah atau aset tetap. Wakaf uang juga dapat menjadi bentuk partisipasi masyarakat dalam memperkuat manfaat wakaf.
Penandatanganan kerja sama dilakukan oleh Pemprov Sumut, Kejati Sumut, BPN Sumut, Kanwil Kemenag Sumut, dan BWI Perwakilan Sumut. Kerja sama serupa juga dilakukan pemerintah kabupaten/kota bersama lembaga terkait di daerah.
Baca Juga: Siantar Road Race Digelar 13 September, Bidik 5.000 Penonton
Sejumlah daerah yang mengikuti penandatanganan secara langsung antara lain Medan, Binjai, Pematangsiantar, Tebingtinggi, Langkat, Deliserdang, Serdangbedagai, Karo, dan Simalungun. Daerah lainnya mengikuti secara virtual.
Hadir dalam kegiatan tersebut antara lain Kajati Sumut Muhibuddin, Ketua BWI Perwakilan Sumut Solehuddin, Kepala Kanwil Kemenag Sumut Ahmad Qosbi, Kepala BPN Sumut Nugraha, serta sejumlah kepala daerah.
Kerja sama tersebut kini diuji pada tahap implementasi: mengubah ribuan bidang tanah wakaf yang belum memiliki kepastian hukum menjadi aset yang terlindungi sekaligus produktif bagi masyarakat. (H13/DIS)
Editor : Editor Satu