45 SPPG di Sumut Disuspend BGN, Dua di Simalungun Tersandung Administrasi

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 27 Agustus 2026 | 13:00 WIB
Pemkab Toba bersama pihak SMA Bintang Timur Balige melakukan evaluasi dengan pengelola SPPG Toba Balige Sangkar Nihuta menyusul temuan menu MBG yang diduga berbelatung.
Pemkab Toba bersama pihak SMA Bintang Timur Balige melakukan evaluasi dengan pengelola SPPG Toba Balige Sangkar Nihuta menyusul temuan menu MBG yang diduga berbelatung.

MEDAN, METRODAILY – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 45 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Sumatera Utara. Dua di antaranya berada di Kabupaten Simalungun, yakni SPPG Simalungun Dolok Batu Nanggar Kahean dan SPPG Simalungun Siantar Sejahtera.

Penghentian sementara dilakukan karena SPPG yang tercantum dalam daftar belum memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat BGN Nomor 3758/D.TWS/08/2026 tertanggal 24 Agustus 2026 tentang Pemberhentian Operasional Sementara Kejadian Menonjol. Kebijakan tersebut mengacu pada Keputusan Kepala BGN Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Tahun 2026.

Baca Juga: Ketua Golkar Sumut Segera Dilantik, Paling Lambat Minggu Kedua September

BGN juga merujuk Nota Dinas Kepala Pusat Data dan Informasi BGN Nomor ND-102/08/2026/DATIN tertanggal 20 Agustus 2026 mengenai data SPPG yang berpotensi terkena suspend.

“Sehubungan dengan dasar tersebut di atas, ditemukan bahwa SPPG terlampir tidak memiliki Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah,” demikian bunyi surat BGN yang diterima, Rabu (26/8).

Disuspend Maksimal 10 Hari

BGN menetapkan penghentian operasional sementara tersebut sebagai sanksi kategori ringan. Selama masa suspend, seluruh hak operasional SPPG dihentikan maksimal 10 hari kalender sejak surat diterbitkan.

Baca Juga: Nita Maulida Damanik Pimpin MTS Siantar, 150 Majelis Taklim Kantongi SKT

Kepala SPPG juga diwajibkan menyelesaikan seluruh pembayaran yang menggunakan Virtual Account (VA) dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum surat pemberhentian diterbitkan.

“Dalam waktu 1x24 jam untuk periode operasional sebelum dikeluarkannya surat ini,” demikian ketentuan BGN.

Namun, status suspend tidak otomatis dicabut setelah masa penghentian berakhir. SPPG harus terlebih dahulu menyerahkan Surat Penetapan KPM yang sah untuk diverifikasi.

“Pencabutan status pemberhentian operasional sementara hanya dapat dilakukan setelah diserahkannya Surat Penetapan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan,” tulis BGN.

Baca Juga: Elkan Baggott Tampil Solid, 12 Sapuan Bantu Millwall Singkirkan Cambridge

Jika sampai batas waktu sanksi berakhir dokumen tersebut belum disampaikan, BGN mengancam peningkatan kategori sanksi.

“Apabila hingga batas waktu sanksi berakhir SPPG belum menyampaikan surat yang dimaksud, maka akan diberlakukan eskalasi kategori sanksi secara otomatis,” demikian isi surat tersebut.

KPPG Dampingi SPPG

Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Medan Donal Simanjuntak mengatakan pihaknya ikut mendampingi SPPG yang terkena suspend agar segera memenuhi persyaratan.

Pendampingan dilakukan dengan memastikan persyaratan teknis dipenuhi melalui pengawalan kepala SPPG, koordinator kecamatan, hingga koordinator wilayah.

Baca Juga: MU Resmi Datangkan Carlos Baleba, Dibeli dari Brighton £65 Juta

“Kita membantu penyelesaian pencabutan suspend dengan memastikan persyaratan-persyaratan teknis SPPG sudah terpenuhi dengan pengawalan tim kami, mulai dari kepala SPPG, koordinator kecamatan dan koordinator wilayah,” ujar Donal.

Setelah seluruh persyaratan dinyatakan lengkap, dokumen akan diajukan kepada BGN di Jakarta.

“Setelah sudah lengkap persyaratan teknisnya seperti nomor satu, maka kami mengajukan ke kantor Jakarta,” katanya.

BGN menegaskan seluruh proses administrasi dan pelayanan terkait pencabutan suspend dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa biaya.

Baca Juga: Frenkie de Jong Masuk Daftar Jual Barcelona, Kapten Tim Bakal Dilepas?

Jajaran pemantauan dan pengawasan juga dilarang meminta maupun menerima imbalan, hadiah, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

 Ini Daftar 45 SPPG yang Disuspend

Sebanyak 45 SPPG di Sumut yang masuk daftar pemberhentian operasional sementara BGN tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Asahan

Batu Bara

Deli Serdang

Humbang Hasundutan

Karo

Kota Gunungsitoli

Kota Medan

Kota Sibolga

Kota Tebing Tinggi

Labuhanbatu

Langkat

Mandailing Natal

Nias

Nias Barat

Nias Selatan

Simalungun

Tapanuli Utara

Toba

Penghentian ini bukan penutupan permanen. Namun, 45 SPPG tersebut kini memiliki waktu maksimal 10 hari untuk melengkapi dokumen yang dipersyaratkan. Jika tidak dipenuhi, sanksi dapat ditingkatkan.

Dua SPPG di Simalungun menjadi bagian dari 45 dapur MBG yang kini harus berpacu dengan waktu untuk mengurus legalitas KPM sebelum sanksi diperberat. (san/ram/smg)

Editor : Editor Satu
SPPG dihentikan sementara BGN