SIMALUNGUN, METRODAILY – Polres Simalungun meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang dinilai rawan terjadi pada periode Agustus-September 2026.
Polisi meminta masyarakat tidak membuka lahan dengan cara membakar dan segera melaporkan jika menemukan titik api.
Imbauan tersebut disampaikan Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang melalui Kanit Tipiter Satreskrim Ipda Gagas D, Selasa (25/8).
Menurut Gagas, pencegahan sejak dini menjadi langkah penting karena api di kawasan kering dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak yang lebih besar.
Baca Juga: Nita Maulida Damanik Pimpin MTS Siantar, 150 Majelis Taklim Kantongi SKT
“Mengingat risiko karhutla meningkat pada periode Agustus-September 2026, Kapolres Simalungun menekankan pentingnya pencegahan, kewaspadaan, dan pelaporan dini kepada seluruh masyarakat,” ujar Gagas.
Jangan Buka Lahan dengan Membakar
Polres Simalungun secara khusus meminta petani, pemilik lahan, dan masyarakat umum tidak membuka atau membersihkan lahan menggunakan api.
“Masyarakat agar jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar, karena hal ini menjadi salah satu penyebab utama terjadinya karhutla yang dapat meluas dengan cepat,” katanya.
Baca Juga: Elkan Baggott Tampil Solid, 12 Sapuan Bantu Millwall Singkirkan Cambridge
Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok maupun benda lain yang berpotensi menjadi sumber api secara sembarangan, terutama di kawasan hutan, perkebunan, dan lahan yang kondisinya kering.
Masyarakat yang melakukan aktivitas di luar ruangan juga diminta memastikan tidak ada bara atau api yang masih menyala sebelum meninggalkan lokasi.
“Jangan membuang puntung rokok atau benda yang dapat memicu api sembarangan, serta pastikan api benar-benar padam setelah melakukan aktivitas di luar ruangan, khususnya di sekitar area hutan dan perkebunan,” ujar Gagas.
Baca Juga: MU Resmi Datangkan Carlos Baleba, Dibeli dari Brighton £65 Juta
Titik Api Jangan Dibiarkan
Polisi juga meminta masyarakat aktif mengawasi lingkungan sekitar, terutama ketika cuaca panas dan kering. Kondisi tersebut dapat mempercepat penyebaran api jika kebakaran terjadi.
“Segera laporkan apabila melihat titik api atau aktivitas pembakaran lahan, karena kebakaran kecil dapat dengan cepat menjadi bencana besar apabila tidak segera ditangani,” tegasnya.
Menurut Gagas, karhutla bukan sekadar persoalan kebakaran lahan. Dampaknya dapat merusak lingkungan, memicu kabut asap dan pencemaran udara, mengganggu kesehatan masyarakat, serta menimbulkan kerugian ekonomi.
Baca Juga: Frenkie de Jong Masuk Daftar Jual Barcelona, Kapten Tim Bakal Dilepas?
Karena itu, Polres Simalungun menekankan prinsip “Mencegah Lebih Baik daripada Memadamkan” sebagai bagian dari upaya menghadapi ancaman karhutla.
“Bersama kita cegah karhutla, demi terwujudnya hutan yang terjaga, udara yang bersih, dan masyarakat yang sehat di wilayah Kabupaten Simalungun,” kata Gagas.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat turut menjadi mata dan telinga dalam pencegahan karhutla. Petani, pemilik lahan, hingga masyarakat umum diminta tidak melakukan pembakaran sembarangan dan segera melaporkan indikasi kebakaran.
Pesan polisi jelas: jangan menunggu api membesar. Cegah sejak dini dan laporkan segera setiap titik api. (rel)
Editor : Editor Satu