TOBA, METRODAILY – Sebanyak 1.158 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos) di Kabupaten Toba, Sumatera Utara, tidak lagi menerima bantuan pada Agustus 2026.
Data mereka dihapus setelah terindikasi terafiliasi dengan aktivitas judi online (judol).
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Toba, Drs Lalo Hartono Simanjuntak, M.Si, mengatakan penghapusan tersebut berdasarkan data dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
Baca Juga: Unimed Pasang Aerator Tenaga Surya di Samosir, Biaya Budidaya Ikan Diklaim Bisa Hemat 50 Persen
Pemerintah menduga bantuan yang seharusnya digunakan untuk memenuhi kebutuhan dasar keluarga miskin justru berpotensi disalahgunakan untuk aktivitas berisiko, termasuk judi online.
“Data yang kita terima, sebanyak 1.158 KPM penerima bansos dihapus untuk bulan Agustus tahun ini. Alasannya, terindikasi judol,” ujar Lalo saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
1.158 KPM Dicoret
Sebelum penghapusan, jumlah KPM penerima bansos di Kabupaten Toba tercatat 8.541 keluarga. Mereka merupakan penerima sejumlah program, di antaranya Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Bantuan Iuran (PBI), serta bantuan pendidikan KIP/PIP.
Baca Juga: Chelsea Menang Dramatis 3-2 atas Fulham, Era Alonso Dimulai dengan Tiga Poin
Namun, pada Agustus 2026, sebanyak 1.158 KPM dikeluarkan dari daftar penerima berdasarkan pemadanan data yang dilakukan pemerintah pusat.
Menurut Lalo, proses tersebut tidak hanya melihat rekening penerima bansos. Kemensos juga melakukan pemadanan dengan data rekening atau dompet digital yang digunakan untuk transaksi, termasuk menelusuri keterkaitan anggota dalam satu Kartu Keluarga.
Jika hasil pemadanan menunjukkan adanya indikasi keterlibatan dalam judi online, data KPM dapat dicoret dari daftar penerima.
“Kemensos tentunya melakukan pengawasan atas bantuan pemerintah yang disalurkan. Jika terindikasi disalahgunakan, dengan tegas KPM dihapus,” katanya.
Baca Juga: Maia Estianty Diserbu Netizen usai Tanya Kondisi Warga Kalimantan di Tengah Asap Karhutla
Bansos Terhapus Bisa Disanggah
Meski demikian, Lalo menegaskan penghapusan bukan berarti penerima tidak memiliki ruang untuk melakukan klarifikasi.
KPM yang merasa tidak pernah terlibat judi online tetapi bansosnya gagal cair atau terhapus akibat indikasi sistem dapat mengajukan sanggahan.
Mekanismenya dimulai dari pemerintah desa atau kelurahan. KPM harus menyampaikan klarifikasi yang kemudian dituangkan dalam berita acara dan ditandatangani kepala desa atau lurah.
Baca Juga: Wajah Baru Hari Jadi Tapteng: Siapkan Adminduk hingga Tukar Sampah
Berita acara tersebut selanjutnya disampaikan kepada Dinas Sosial Kabupaten Toba untuk diteruskan kepada Kemensos melalui aplikasi SIKS-NG.
“Kalau memang benar KPM tidak menyalahgunakan bansos tersebut, dapat dilakukan klarifikasi. Tentunya dengan jujur. Kita hanya mengajukan. Selanjutnya Kemensos yang memutuskan,” ujar Lalo.
Data Penerima Bansos Bisa Berubah
Lalo menjelaskan, status penerima bansos tidak hanya ditentukan berdasarkan kondisi ekonomi. Pemerintah juga menggunakan sejumlah ketentuan sesuai karakteristik masing-masing program bantuan.
Baca Juga: Karhutla Mengintai, Pemkab Simalungun Perketat Mitigasi di Wilayah Rawan
Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi salah satu basis dalam menentukan sasaran penyaluran bansos. Karena itu, data KPM dapat berubah apabila ditemukan perubahan kondisi atau hasil verifikasi dan pemadanan data.
Lalo mengingatkan masyarakat penerima bansos agar tidak menggunakan bantuan pemerintah untuk aktivitas perjudian.
“Judi tidak akan memberikan kesejahteraan. Jika kita menerima bansos, sebaiknya kita gunakan untuk kebutuhan pokok, untuk kebutuhan keluarga. Bukan bermain judol,” tegasnya.
Langkah pencoretan tersebut menunjukkan pengawasan bansos kini tidak berhenti pada penentuan siapa yang berhak menerima bantuan, tetapi juga menyasar penggunaan dan pola transaksi penerima. (fred)
Editor : Editor Satu