Tanpa HGU, PT Sijabut Kuasai 362 Hektare Lahan Ditanami Kelapa Sawit di Asahan

Metro-Esa • Dipublikasikan Senin, 24 Agustus 2026 | 11:31 WIB

 

Areal perkebunan kelapa sawit milik PT Sijabut yang tidak memiliki HGU.
Areal perkebunan kelapa sawit milik PT Sijabut yang tidak memiliki HGU.

ASAHAN, METRODAILY- PT Sijabut kuasai lahan tanpa dokumen yang sah berlokasi di Desa Pulau Pule, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Walau tanpa dokumen Hak Guna Usaha (HGU), perusahaan itu sudah menanam, memanen, dan menjual sawit selama puluhan tahun dilahan 362,4 hektare hingga Agustus 2026.

Perusahaan hanya mengantongi dokumen Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen itu secara hukum bukan izin operasional. Itu hanya awal bahwa lokasi sesuai tata ruang saja.

Baca Juga: Konflik PT BSRE vs Kerajaan Nagur Bolag Memanas, Klaim Tanah Adat Berhadapan dengan HGU

DTM Sofyan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Asahan, mengatakan dan memastikan perizinan yang tercatat untuk lahan yang dikelola PT. Sijabut cuma izin PKKPR itupun baru saja diurus pada tahun 2024.

"PKKPR itu izin awal saja. Dan harus melengkapi izin lainnya seperti HGU serta yang lain nya sehingga perusahaan benar-benar menjalankan kegiatan perkebunan secara sah," tegas Sofyan.

Sementara itu Kuasa hukum PT. Sijabut, Tri Purnowidodo, membenarkan hal itu. Ia menyebut ada riwayat peralihan pengelolaan dari PT Carethya ke PT Sijabut sejak tahun 1982. Dari total 750 hektar awal, yang berhasil dijadikan kebun adalah 362,4 hektar. Lahan itu disebut sudah diganti rugi ke masyarakat.

"Setelah ganti rugi kepada masyarakat selesai, kami mulai menanam kelapa sawit dan mengurus perizinan secara bertahap," ujar Widodo.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Asahan Angkat Bicara Terkait HGU PT STIL Pasca Putusan Mahkamah Agung

Widodo juga mengatakan, masalahnya, Kanwil BPN Sumut pernah mengeluarkan rekomendasi pemberian HGU seluas 362,4 hektar kepada PT Sijabut pada 11 Mei 1992. 

"Namun rekomendasi itu tidak pernah ditindaklanjuti hingga terbit HGU. Rumor yang beredar izin HGU tersebut sudah terbit, namun fisiknya hingga saat ini tidak ada kami lihat," jelasnya.

Saat ditanya soal legalitas Perusahan, Widodo berpendapat tidak ada pelanggaran yang dilakukan PT. Sijabut yang berujung tindak pidana.

Baca Juga: Bulog Asahan Pastikan  Pasokan Beras Medium Aman

"Tidak ada kok sanksi pidananya," tegas Widodo.

Pernyataan itu bertolak belakang dengan data resmi.

Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Asahan, Sofyan, menegaskan PT. Sijabut tidak masuk dalam database Dinas Pertanian Kabupaten Asahan.

"PT. Sijabut itu tidak memiliki izin HGU. Pada kegiatan rapat pun saya juga menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin HGU," ucapnya.

Baca Juga: Harga TBS Sawit Sumut Pekan Ini: Madina Tertinggi Rp3.420, Tapteng Terendah

Dengan pernyataan Sofyan tersebut, menimbulkan pertanyaan publik. Apakah ketiadaan pembaruan izin HGU selama puluhan tahun benar-benar tidak melanggar aturan, atau ini menjadi celah yang perlu ditindaklanjuti pemerintah daerah agar kepastian hukum dan kepatuhan perkebunan di Asahan benar-benar terjaga dan bisa menghasilkan PAD bagi daerah.

Masalah ini kini jadi sorotan serius. Pasalnya, berkisar puluhan tahun perusahaan tetap berproduksi di atas lahan Areal Penggunaan Lain (APL) tanpa kepastian hukum.

Pemerintah daerah maupun pemerintah pusat agar segera menindaklanjuti permasalahan ini agar tidak menjadi preseden buruk dimata masyarakat.(Gaf)


Editor : Metro-Esa
pt sijabut asahan