Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan, Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, mengatakan evaluasi perpanjangan P3K paruh waktu perlu dilaksanakan dengan berpedoman pada regulasi serta kriteria kinerja yang telah ditetapkan.
Rahmat meminta seluruh pimpinan OPD melakukan penilaian secara objektif dan bertanggung jawab, termasuk memperhatikan aspek disiplin, kehadiran, pelaksanaan tugas, serta komitmen terhadap perjanjian kerja.
“Kita harus memedomani regulasi yang ada dan melakukan penilaian dengan sejujur-jujurnya sesuai kriteria yang telah ditetapkan,” ujarnya.
Baca Juga: Geger! Pria Ditemukan Tergantung di Belakang Rumah Kontrakan di Sidimpuan
Sekda menegaskan, proses evaluasi merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah memastikan penempatan dan keberlanjutan P3K paruh waktu sesuai kebutuhan organisasi dan kinerja masing-masing pegawai.
“Kalau memang masih layak untuk dipertahankan dan argumentasinya dapat dipertanggungjawabkan, tentu dapat dilanjutkan. Kita membutuhkan penilaian yang objektif,” katanya.
Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Padangsidimpuan, Rahuddin Harahap, menyampaikan bahwa peningkatan disiplin perlu dibarengi dengan pembinaan serta pembagian tugas yang jelas dari pimpinan kepada pegawai.
“Solusi yang kita ambil adalah mendisiplinkan dan mendorong mereka supaya bekerja dengan baik. Tinggal lagi perhitungannya berbasis kinerja,” jelasnya.
Kepala BKPSDM Kota Padangsidimpuan, Ikhwan Nasution, menjelaskan bahwa evaluasi menjadi dasar rekomendasi perpanjangan P3K paruh waktu. Penilaian dilakukan berdasarkan kinerja individu pada masing-masing OPD dan tidak bersifat otomatis.
Baca Juga: Program Jumat Berkah, Karyawan Twenty Eight 28 Timbun Jalan Berlubang di Sidimpuan Batunadua
“Perpanjangan 1.806 P3K paruh waktu direkomendasikan berbasis hasil evaluasi kinerja individu per OPD,” jelasnya.
Ia menambahkan, pegawai dengan hasil penilaian yang masih memerlukan peningkatan akan mendapatkan pembinaan kinerja terlebih dahulu. Perjanjian kerja baru juga dipersiapkan sebelum masa perjanjian berakhir pada 30 September 2026.
Melalui evaluasi ini, Pemko Padangsidimpuan berkomitmen memperkuat tata kelola kepegawaian yang berbasis kinerja, meningkatkan disiplin, serta memastikan pelaksanaan tugas P3K paruh waktu mendukung kebutuhan pelayanan publik dan kemampuan keuangan daerah.(Irs)
Editor : Metro-Esa