Polres Padang Lawas Utara Cek Galian C di Sipiongot

Metro-Esa • Dipublikasikan Kamis, 20 Agustus 2026 | 16:53 WIB
Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, melakukan pengecekan aktivitas pengambilan batu di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok.
Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, melakukan pengecekan aktivitas pengambilan batu di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok.

PALUTA, METRODAILY - Polres Paluta melakukan pengecekan aktivitas pengambilan batu dari aliran sungai dan keberadaan mesin stone crusher yang diduga belum mengantongi perizinan di Desa Sipiongot Julu, Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Rabu (19/8/2026).

Pengecekan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Padang Lawas Utara AKBP Dhery Fajariandono, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Kasat Intelkam, serta personel Polres Padang Lawas Utara.

Dalam pengecekan di lokasi, petugas tidak menemukan adanya aktivitas pengambilan batu maupun pengoperasian mesin stone crusher. Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan dan keterangan warga sekitar, aktivitas tersebut diketahui telah berhenti sejak beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Tambang Ilegal di Sipiongot Dipastikan Berhenti, Dinas Perindag ESDM Sumut Kembali Turun

Petugas juga melakukan konfirmasi kepada pihak terkait. Dari hasil komunikasi tersebut diperoleh informasi bahwa kegiatan pengambilan batu dan pengoperasian stone crusher untuk sementara tidak dilakukan karena pihak pengelola masih menunggu proses perizinan dari instansi yang berwenang.

Polres Padang Lawas Utara mengimbau pihak pengelola untuk tidak melakukan aktivitas pengambilan batu maupun mengoperasikan mesin stone crusher sebelum seluruh persyaratan dan perizinan yang diperlukan dinyatakan lengkap oleh instansi terkait.

Pengecekan lokasi berlangsung dalam keadaan aman dan lancar. Polres Padang Lawas Utara juga akan terus melakukan pemantauan sebagai bentuk pengawasan serta tindak lanjut atas informasi yang disampaikan masyarakat.

Baca Juga: Gubsu Bobby Pastikan Pembangunan Jalan Sipiongot Dituntaskan Tahun Ini

Kapolres Padang Lawas Utara menegaskan bahwa pengecekan tersebut merupakan bagian dari upaya Polri dalam merespons informasi masyarakat sekaligus melakukan pengawasan terhadap kegiatan pertambangan atau galian C yang berpotensi tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah tersebut diharapkan dapat memastikan setiap aktivitas pertambangan dan pengolahan material di wilayah hukum Polres Padang Lawas Utara dilaksanakan sesuai ketentuan hukum dan perizinan yang berlaku.(Rif)

 

 

Editor : Metro-Esa
sipiongot Polres Padang Lawas