NIAS UTARA, METRODAILY- Kualitas pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) dan bronjong pada proyek Preservasi Jalan Nasional ruas Afia–Ono Zaluchu–Ono Nazara–Humene, Kecamatan Afulu, Kabupaten Nias Utara, Sumatera Utara, menuai sorotan.
Sejumlah bangunan TPT dilaporkan mengalami retak dan kerusakan meski pekerjaan tersebut belum lama dikerjakan. Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai kualitas konstruksi, kesesuaian pekerjaan dengan spesifikasi teknis, serta efektivitas pengawasan proyek.
Pantauan di lapangan menunjukkan, keretakan ditemukan di sejumlah titik TPT yang mulai dikerjakan sejak Januari 2026.
Berdasarkan papan informasi proyek, paket Preservasi Jalan ruas Afia–Ono Zaluchu–Ono Nazara–Humene dikerjakan PT Karunia Sejahtera Sejati dengan nilai kontrak Rp17.719.294.471.
Proyek tersebut bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2025–2026, Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga, dengan pengawasan Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatera Utara.
Pemuda desa sekaligus pemerhati wilayah setempat, Daris Lahagu, meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan aparat penegak hukum, termasuk Polda Sumatera Utara, melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap proyek tersebut.
"Saya sangat kecewa. Kerusakan yang terjadi dalam waktu relatif singkat ini patut dipertanyakan. Kami berharap BPK dan Polda Sumatera Utara turun langsung melakukan pemeriksaan, sehingga dapat diketahui apakah pekerjaan sudah sesuai kontrak dan spesifikasi teknis," ujar Daris Lahagu kepada metrodaily.jawapos.com, Selasa (18/8/2026).
Menurut Daris, berdasarkan
pemantauan di lapangan dan dokumen yang diperolehnya, terdapat sejumlah dugaan ketidaksesuaian yang perlu diverifikasi melalui pemeriksaan teknis.
Salah satunya terkait konstruksi TPT. Ia menduga terdapat sejumlah titik TPT yang tidak memiliki pondasi sebagaimana digambarkan dalam dokumen teknis pekerjaan.
Dalam gambar teknis yang menjadi acuannya, TPT disebut memiliki tinggi keseluruhan 180 sentimeter, terdiri dari tinggi badan TPT di atas pondasi sekitar 140 sentimeter dan bagian pondasi atau kaki sekitar 40 sentimeter. Sementara lebar pondasi disebut sekitar 100 sentimeter dengan ketebalan bagian atas badan TPT sekitar 30 sentimeter.
"Faktanya, yang kami temukan di lapangan diduga tidak sesuai dengan gambar teknis. Bahkan, pada beberapa titik kami menduga pondasinya tidak terpasang. Ini harus dibuktikan melalui pemeriksaan teknis," katanya.
Daris juga mempertanyakan material yang digunakan dalam pekerjaan. Menurut dia, perlu dipastikan apakah material telah memenuhi spesifikasi dan melalui pengujian laboratorium sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain itu, ia menyoroti dugaan ketidaksesuaian komposisi material pada pekerjaan plesteran serta konstruksi bronjong di sejumlah lokasi.
"Bronjong juga kami temukan pada beberapa titik yang diduga belum memiliki pondasi sebagaimana mestinya. Karena itu, perlu dilakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah pengerjaannya sesuai gambar, spesifikasi dan metode pelaksanaan," bebernya.
Daris mengatakan, sejumlah temuan tersebut akan menjadi bahan dalam laporan pengaduan kepada aparat penegak hukum.
"Kami berharap BPK dan Polda Sumatera Utara segera turun ke lokasi melakukan audit dan pemeriksaan secara menyeluruh. Kalau pekerjaan memang sesuai, tentu harus dibuktikan secara teknis. Namun jika ditemukan pelanggaran, harus ada tindakan sesuai aturan," tegasnya.
Terpisah, pemerhati pembangunan di Kepulauan Nias, Petrus Gulo, SE, mengatakan pondasi merupakan salah satu unsur penting dalam konstruksi TPT.
Menurutnya, keberadaan pondasi berfungsi membantu menyalurkan beban struktur ke tanah sekaligus menjaga kestabilan bangunan terhadap tekanan tanah dan faktor lingkungan.
"Jika benar tidak memiliki pondasi yang memadai, struktur TPT berisiko mengalami pergeseran, penurunan, retak, bahkan dapat terguling, tergantung kondisi tanah, beban dan desain konstruksinya," kata Petrus Gulo, saat dimintai tanggapannya, Selasa (18/08/2026).
Ia menambahkan, pemeriksaan terhadap TPT tidak cukup hanya dilakukan secara visual. Pemeriksaan perlu mencakup kesesuaian dimensi, kedalaman dan lebar pondasi, mutu material, kondisi tanah dasar, sistem drainase, hingga metode pelaksanaan.
"Semua harus dibandingkan dengan gambar kerja, spesifikasi teknis dan dokumen kontrak. Kalau ada dugaan perbedaan antara gambar dan kondisi di lapangan, harus dilakukan pemeriksaan teknis secara objektif," ujarnya.
Terkait konstruksi bronjong, Petrus mengatakan kestabilan bangunan juga dipengaruhi oleh kondisi dasar dan sistem pengikatannya.
"Bronjong harus ditempatkan pada dasar yang stabil dan dirancang untuk menahan gaya dari tanah maupun aliran air. Jika konstruksinya tidak stabil, bronjong dapat bergeser, ambles atau roboh," katanya.
Menurut Petrus, kondisi lapangan di Kepulauan Nias yang memiliki karakteristik tanah dan kontur berbeda-beda membutuhkan metode konstruksi yang disesuaikan dengan hasil perencanaan teknis.
"Di wilayah kepulauan Nias, pemasangan bronjong umumnya diperkuat dengan turap atau kayu yang memiliki ketahanan baik dan ditancapkan hingga kedalaman minimal sekitar 1 meter ke dalam tanah. Hal ini bertujuan untuk memperkuat struktur, mencegah pergeseran akibat tekanan tanah dan aliran air, serta mengurangi risiko bronjong bergeser, miring, atau roboh," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Karunia Sejahtera Sejati maupun BBPJN Sumatera Utara terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan tersebut. Konfirmasi dan klarifikasi dari pihak pelaksana serta pengawas proyek masih ditunggu. (al)
Editor : Leo Sihotang