LABUHANBATU UTARA, METRODAILY – Belasan petani kelapa sawit di kawasan Pasar 3, Divisi 4, areal perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, mengaku semakin kesulitan mengangkut hasil panen dan kebutuhan kebun.
Keluhan itu muncul setelah warga mengaku akses kendaraan roda empat menuju permukiman dan kebun mereka dibatasi sejak 1 November 2025. Di badan jalan juga berdiri plang larangan yang dicor permanen sehingga ruang kendaraan semakin sempit.
Pada plang tersebut tertulis bahwa jalan dibangun dan dirawat PT SMART Tbk dalam HGU Nomor 1405. Perusahaan melarang penggunaan jalan untuk angkutan logistik di atas satu ton tanpa izin.
Bagi warga, aturan tersebut bukan sekadar persoalan lalu lintas kendaraan. Pembatasan akses disebut langsung memukul aktivitas ekonomi mereka.
Panen Lima Hari Jadi 10 Hari
Paruhum Hasibuan, Amiruddin dan sejumlah warga mengatakan jalan tersebut telah digunakan masyarakat sejak sekitar 1999. Mereka mempertanyakan alasan pembatasan yang menurut mereka hanya diberlakukan pada kawasan Pasar 3.
“Dari sekitar empat divisi di kebun itu, hanya Pasar 3 yang dipasangi plang dan menutupi sebagian badan jalan,” kata warga, Sabtu (15/8/2026).
Menurut mereka, penyempitan jalan membuat kendaraan roda empat kesulitan masuk. Hasil panen, pupuk dan kebutuhan operasional kebun akhirnya harus dilangsir menggunakan kendaraan lain.
Dampaknya terasa pada waktu dan biaya produksi. Paruhum menyebut pekerjaan yang sebelumnya dapat diselesaikan dalam hitungan hari kini membutuhkan waktu lebih panjang.
“Yang seharusnya panen lima hari menjadi 10 hari. Pemupukan yang biasanya cukup dua hari menjadi empat hari. Ini sangat memberatkan kami, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sulit,” keluh Paruhum.
Warga menyebut terdapat sekitar 400 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk. Namun, belasan pekebun di kawasan yang mereka tempati justru mengaku mendapat pembatasan kendaraan roda empat.
Mereka mempertanyakan dasar perbedaan perlakuan tersebut.
Anak Sekolah Ikut Terdampak
Persoalan akses tidak hanya berimbas pada aktivitas perkebunan. Warga mengaku mobilitas anak-anak menuju sekolah juga terganggu.
Kondisi jalan yang berlumpur membuat anak-anak harus berjalan melewati jalan yang sulit dilalui.
“Ke mana kami mengadu? Bagaimana anak-anak kami ini,” keluh seorang warga.
Warga juga menyoroti kegiatan yang mereka sebut sebagai pembersihan atau pelebaran parit. Material lumpur hasil galian disebut menumpuk di sekitar badan jalan. Pelebaran parit pun dinilai membuat ruang jalan semakin terbatas.
Bagi warga, persoalan ini menjadi berlapis: akses produksi terganggu, biaya meningkat, sementara aktivitas pendidikan dan mobilitas sehari-hari ikut terdampak.
Klaim Punya SHM
Sejumlah pekebun juga mempertanyakan status lahan yang mereka kuasai. Mereka menyebut sebagian kebun telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Buyung mengatakan berbagai upaya penyelesaian telah ditempuh, mulai dari tingkat desa dan kecamatan hingga Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara serta Kementerian ATR/BPN. Persoalan tersebut, menurut dia, juga telah disampaikan ke pemerintah pusat.
Namun, warga mengaku belum memperoleh penyelesaian yang dianggap memuaskan.
“Kami mohon agar jalan tersebut bisa kami gunakan seperti sedia kala. Kasihanilah kami yang bermukim dan bertani di sini,” pinta warga.
Mereka berharap pemerintah dan pihak perusahaan mengkaji secara objektif status jalan, hak para pemilik lahan, serta kepentingan masyarakat yang telah lama bermukim dan beraktivitas di kawasan tersebut.
Warga Soroti Aspek Fungsi Sosial Tanah
Warga juga menilai persoalan akses perlu dilihat dari perspektif hukum pertanahan, termasuk prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA).
Namun, klaim bahwa pembatasan tersebut otomatis melanggar hukum masih membutuhkan pemeriksaan atas status jalan, dokumen HGU, hak atas tanah warga, serta dasar dan bentuk pembatasan yang diterapkan perusahaan.
Karena itu, warga meminta instansi berwenang melakukan verifikasi agar tidak terjadi benturan klaim antara pemegang HGU dan masyarakat.
“Sudah hampir 20 tahun kami di sini, baru di tahun 2026 inilah ada upaya menghambat akses jalan,” ujar seorang warga.
Manajemen SMART Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, Manajer PT SMART Tbk Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, belum berhasil dikonfirmasi.
Saat sejumlah wartawan mendatangi kantor kebun, Iskandar disebut tidak berada di tempat. Satpam kantor, Sutino, mengatakan manajer telah pulang dan hendak berangkat ke Medan.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan resmi dari manajemen PT SMART Tbk Kebun Adipati terkait dasar pemasangan plang, status jalan, alasan pembatasan kendaraan roda empat, maupun solusi atas keluhan belasan petani.
Persoalan ini kini berada di titik yang membutuhkan penjelasan terbuka: apakah akses tersebut merupakan jalan yang sepenuhnya berada dalam penguasaan perusahaan, bagaimana status hak masyarakat di sekitarnya, dan bagaimana memastikan kepentingan operasional perusahaan tidak memutus akses warga terhadap sumber penghidupan mereka. (fdh)
Editor : Editor Satu