LABURA, METRODAILY - Belasan petani kelapa sawit di kawasan Pasar 3 Divisi 4, areal perkebunan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology (SMART) Tbk Kebun Adipati, Desa Belungkut, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), mengeluhkan pembatasan akses kendaraan roda empat menuju permukiman dan kebun mereka.
Warga mengaku pembatasan akses tersebut telah dirasakan sejak 1 November 2025. Jalan yang selama ini digunakan untuk mengangkut pupuk, kebutuhan sehari-hari, maupun hasil panen kini dibatasi penggunaannya.
Keluhan warga kembali mencuat setelah pihak perusahaan memasang plang larangan yang dicor di badan jalan sehingga sebagian ruas jalan menjadi lebih sempit.
Baca Juga: Turnamen Sepak Bola Piala Ketua DPRD Labuhanbatu: Bengkel Las Juara, Lion FC Runner-up
Pada plang tersebut tertulis : "Jalan ini dibangun dan dirawat oleh PT SMART Tbk dan berada di dalam HGU No. 1405 a.n. PT SMART Tbk. Dilarang melewati/memakai/menggunakan jalan ini untuk pengangkutan logistik di atas 1 ton tanpa izin tertulis dari PT SMART Tbk."
Sejumlah petani, di antaranya Amiruddin alias Buyung dan Parumum Hasibuan, mengatakan jalan tersebut bukan akses baru. Menurut mereka, masyarakat telah menggunakan jalan itu sejak sekitar 1999 untuk mendukung aktivitas perkebunan dan mobilitas warga.
"Dari sekitar 10 divisi di kebun itu, hanya Pasar 3 yang dipasangi plang dan menutupi sebagian badan jalan," ujar P. Hasibuan, Aris Laia, dan Amiruddin bersama sejumlah warga, Sabtu (15/8/2026).
Baca Juga: Dugaan Penjualan Bayi Dilapor ke Polres Humbahas
Warga mengatakan pemasangan plang dan pembatasan kendaraan membuat akses menuju permukiman dan kebun menjadi semakin sulit. Kondisi tersebut berdampak pada pengangkutan hasil panen maupun kebutuhan operasional perkebunan.
Bahkan, warga mengaku harus mengeluarkan biaya tambahan untuk memindahkan atau melangsir barang dari kendaraan ke lokasi yang sulit dijangkau kendaraan roda empat.
Buyung menyebut sedikitnya 11 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan areal HGU PT SMART Tbk merasakan dampak pembatasan tersebut.
Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan karena mereka mengaku terdapat ratusan pemilik kebun lain yang masih dapat menggunakan akses jalan dengan kendaraan roda empat.
Baca Juga: Damuli Pekan Masuk Enam Besar Tingkat Sumut, Tim Evaluasi PKK Turun ke Labura
"Ada sekitar 400 pemilik kebun perseorangan yang berbatasan dengan HGU PT SMART Tbk dan masih bisa menggunakan akses jalan dengan kendaraan roda empat. Sementara kami yang berjumlah belasan justru dibatasi," ujar Parumum.
Ia mengatakan pembatasan tersebut tidak hanya berdampak terhadap pengangkutan hasil panen, tetapi juga kegiatan pemupukan dan aktivitas rutin lainnya.
"Yang seharusnya panen lima hari menjadi 10 hari. Pemupukan yang biasanya cukup dua hari menjadi empat hari. Ini sangat memberatkan kami, apalagi kondisi ekonomi sekarang juga sulit," keluhnya.
Warga juga mengaku kesulitan ketika mengantar anak-anak mereka bersekolah. Dalam beberapa hari terakhir, menurut mereka, anak-anak terpaksa melewati jalan yang berlumpur sehingga sepatu sekolah menjadi kotor.
Baca Juga: Tenis Meja Antar Satker, MTsN 3 Labura Juara I Ganda Wanita dan Juara II Ganda Putra
"Ke mana kami mengadu? Bagaimana anak-anak kami ini," keluh seorang warga.
Kondisi jalan disebut semakin sulit setelah adanya kegiatan yang oleh warga disebut sebagai pembersihan atau pelebaran parit. Material lumpur hasil galian disebut menumpuk di sekitar badan jalan, sedangkan pelebaran parit membuat ruang jalan semakin sempit.
Warga mengaku persoalan tersebut telah disampaikan kepada sejumlah pihak, termasuk pemerintah kecamatan dan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara. Namun, mereka menyebut belum memperoleh penyelesaian sesuai harapan.
“Kami mohon agar jalan tersebut bisa kami gunakan seperti sedia kala. Kasihanilah kami yang bermukim dan bertani di sini,” pinta warga.
Selain persoalan akses, para petani juga mempertanyakan status sejumlah lahan yang mereka miliki. Mereka menyebut terdapat kebun perseorangan yang telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Baca Juga: Abang Beradik Warga Desa Terang Bulan Labura, Tewas Tertabrak Kereta Api
Warga berharap status kepemilikan lahan tersebut turut menjadi pertimbangan dalam mencari solusi atas persoalan akses jalan.
Buyung mengatakan berbagai upaya telah dilakukan untuk memperoleh perlindungan dan penyelesaian, mulai dari tingkat desa, kecamatan, Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara, Kementerian ATR/BPN, hingga menyampaikan persoalan tersebut kepada pemerintah pusat.
Namun, menurutnya, upaya tersebut belum menghasilkan penyelesaian yang dianggap memuaskan.
Warga berharap aspek hukum terkait fungsi sosial tanah dan penggunaan akses jalan dapat dikaji secara objektif oleh pihak berwenang. Mereka meminta persoalan tersebut diselesaikan secara adil dan tidak merugikan pihak mana pun.
Warga mengaku telah bermukim di kawasan tersebut selama hampir 20 tahun. Menurut mereka, persoalan pembatasan akses baru dirasakan dalam beberapa waktu terakhir.
“Sudah hampir 20 tahun kami di sini, baru di tahun 2026 inilah ada upaya menghambat akses jalan,” ujar seorang warga.
Baca Juga: Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung, Pria Lajang di Labura Suruh Ibu Makan
Warga berharap PT SMART Tbk Kebun Adipati bersama pemerintah segera mencari solusi agar akses menuju permukiman dan perkebunan dapat kembali digunakan secara normal.
Menurut mereka, kelancaran akses jalan sangat penting karena berkaitan dengan aktivitas ekonomi, pengangkutan hasil perkebunan, pendidikan anak-anak, serta kebutuhan sehari-hari masyarakat.
Sementara itu, Manajer PT SMART Tbk Kebun Adipati, Iskandar Simatupang, belum berhasil dikonfirmasi karena tidak berada di kantor. Menurut Satpam, Manajer telah pulang dan hendak berangkat ke Medan.
Terpisah, bagian Humas PT SMART Tbk Kebun Adipati, Nathan juga telah dikonfirmasi lewat pesan Whatsapp pribadinya terkait persoalan tersebut namun hingga berita ini dikirim belum memberikan keterangan. (Bud).
Editor : Metro-Esa