Pelaku, IG (39), menembak tetangganya AG (40), menggunakan senapan angin jenis PCP sebanyak dua kali, di bagian dada dan punggung.
"Pelaku, IG, mengaku sakit hati karena babi milik korban berulang kali merusak dan memakan tanaman buah kelapa sawit di kebun miliknya," terang Wakapolres Tapanuli Selatan, Kompol Muslim Amin, Jumat (7/8/2026).
Mulanya, pada Sabtu (11/7/2026) malam sekitar pukul 20.30 WIB, korban menemui pelaku IG di depan sebuah warung milik Ama Wisi Giawa di Lingkungan V Palang, Desa Gunung Baringin.
Saat berpapasan, korban menyenggolkan bahu kirinya kepada pelaku, sembari bertanya tentang ternak babinya yang mati.
"Sambil mencabut sebilah pisau dari pinggangnya, korban sempat melontarkan ancaman 'Sudah kau bunuh babiku, kubunuh kau!'," ulas Kompol Muslim dalam press rilis di Markas Polres Tapsel di Sipirok.
Spontan dan kemudian langsung mundur, IG mengarahkan senapan angin yang ada di tangannya lalu menembakkannya ke arah korban yang berjarak 2 meter, tepat mengenai dada.
Korban berusaha menyelamatkan diri, berlari masuk ke dalam rumah Ama Wisi yang masih terbuka. Pelaku IG kemudian mengejarnya, dan mengisi kembali peluru senapannya dan menembak bagian punggung korban, lalu melarikan diri.
Warga kemudian melaporkan peristiwa ini kepada istri korban, Yunima Zebua. Yunima mendapati suaminya telah tergeletak bersimbah darah dan sekarat di kandang babi di belakang rumah Ama Wisi.
"Istri korban sempat memberi air minum, sebelum akhirnya meninggal dunia," kata Wakapolres.
Dalam penanganan kasus ini, keluarga pelaku sempat mempertanyakan kinerja Polres Tapsel, di mana menurut keluarga, pelaku menyerahkan diri dalam keadaan baik-baik namun belakangan mendapati luka tembak pada bagian kaki.
Menurut Kasat Reserse Kriminal, Iptu Bontor D Sitorus, awalnya penyidik melakukan pengejaran terhadap pelaku. Dan pada saat bersamaan, didapati informasi pelaku telah menyerahkan diri ke Polres Kota Padangsidimpuan.
"Jadi, saat itu kita bawa tersangka ini. Penyidik mencari senjatanya, yang katanya dibuang ke sungai di desa itu. Jadi saat sampai di sungai, tidak ada senjatanya. Berubah pengakuannya, tiba-tiba tersangka mau melarikan diri dan melawan petugas," ungkapnya yang mendampingi Wakapolres.
Akhirnya, kata Iptu Bontor, petugas melakukan tindakan terukur, menembak kaki pelaku. Dan dari penyelidikan, ternyata pelaku menyimpan senjatanya di rumah warga bernama Ama Meta.
Sebagai barang bukti, polisi menyita 1 pucuk senapan angin PCP (Pre-Charged Pneumatic) merek Apache 4000 warna hitam, 6 butir peluru senapan angin, 2 butir peluru senapan angin yang berhasil diangkat dari tubuh korban, pakaian dan barang-barang milik korban di lokasi kejadian.
Pelaku IG dijerat dengan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara selama 15 tahun. (SAN)
Editor : SAMMAN