Pelanggar Terancam Denda Rp100 Juta
SIMALUNGUN, METRO DAILY – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun memperketat pengendalian penangkapan ikan pora-pora (ikan bilih/Mystacoleucus padangensis) di perairan Danau Toba.
Bupati Simalungun Anton Achmad Saragih menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.5.2.16/1/2026 sebagai upaya menjaga kelestarian sumber daya perikanan dan ekosistem Danau Toba.
Surat edaran yang diterbitkan pada Jumat (31/7) itu merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Sumatera Utara Nomor 500.5.6/3697/2026 tentang pengendalian penangkapan ikan pora-pora di Danau Toba.
Baca Juga: Cegah Banjir Terulang di Serbalawan, Pemkab Simalungun Segera Normalisasi Sungai Sikkam
Kebijakan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan, serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023 mengenai penempatan alat penangkapan ikan di wilayah perairan darat.
Alat Tangkap Ramah Lingkungan
Dalam surat edaran itu ditegaskan seluruh aktivitas penangkapan ikan pora-pora wajib mengedepankan prinsip keberlanjutan dan kelestarian ekosistem.
Pemkab Simalungun melarang keras penggunaan bahan peledak, racun, bahan kimia, arus listrik (setrum), maupun alat tangkap lain yang berpotensi merusak habitat ikan dan lingkungan perairan.
Baca Juga: Penumpang Bus Meninggal Saat Transit di Tol Sinaksak, Korban Tiba-tiba Terjatuh
Selain itu, nelayan hanya diperbolehkan menggunakan jaring dengan ukuran mata jaring minimal satu inci.
Penangkapan ikan juga dilarang dilakukan di kawasan pemijahan, muara sungai, maupun saluran air yang bermuara ke Danau Toba. Ikan berukuran kecil atau belum layak tangkap wajib dilepaskan kembali ke habitatnya.
Pemkab Simalungun juga mengimbau masyarakat, kelompok nelayan, komunitas, lembaga pendidikan, media, hingga pelajar untuk berpartisipasi menjaga kebersihan Danau Toba serta mengawasi praktik penangkapan ikan.
Baca Juga: Rumah di Jalan Bahtorop Ujung Siantar Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp30 Juta
Pemerintah mendorong masyarakat segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas penangkapan yang menggunakan alat atau cara-cara terlarang.
Terancam Pidana dan Denda Rp100 Juta
Bupati menegaskan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana maupun denda hingga Rp100 juta sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan serta Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 36 Tahun 2023.
Menindaklanjuti kebijakan tersebut, Camat Girsang Sipangan Bolon Viktor Saragih memastikan pihaknya segera melakukan pengawasan di lapangan bersama instansi terkait.
Baca Juga: Pemko Siantar Siapkan Festival Merah Putih, Karnaval hingga Konser
Langkah awal yang akan dilakukan yakni menertibkan penggunaan jaring kelambu yang belakangan marak digunakan di perairan Kecamatan Girsang Sipangan Bolon karena dinilai berpotensi mengancam kelestarian ikan pora-pora di Danau Toba.
"Pengawasan akan diperketat agar populasi ikan pora-pora tetap terjaga sebagai salah satu kekayaan hayati Danau Toba yang harus dilestarikan," tegas Viktor. (esa)
Editor : Editor Satu