LKBH UIN Syahada Damaikan Konflik Lahan di Psp Hutaimabaru

SAMMAN • Dipublikasikan Selasa, 4 Agustus 2026 | 13:37 WIB
Tim LKBH FASIH UIN Syahada Padangsidimpuan bersama klien saat berada di ruang SPKT Polres Padangsidimpuan beberapa waktu lalu. (Ist)
Tim LKBH FASIH UIN Syahada Padangsidimpuan bersama klien saat berada di ruang SPKT Polres Padangsidimpuan beberapa waktu lalu. (Ist)

SIDIMPUAN, METRODAILY-Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum (FASIH) UIN Syekh Ali Hasan Ahmad Addary (Syahada) Padangsidimpuan sukses memediasi sengketa lahan di Lingkungan I, Kelurahan Lembah Lubuk Manik, Kecamatan Padangsidimpuan Hutaimbaru, Kota Padangsidimpuan.

Sengketa lahan itu bermula dari konflik antara keluarga di mana Y, sebagai korban dan klien dari LKBH FASIH UIN Syahada Padangsidimpuan. Dan R, sebagai terduga pelaku penyerobotan lahan milik Y.

Kasus ini sebelumnya sempat memanas di lingkungan sosial masyarakat asal keduanya. Bahkan, kedua belah pihak sampai saling melapor ke pihak kepolisian.

LKBH FASIH UIN Syahada yang bertindak sebagai kuasa hukum atau pendamping korban, Y, kemudian mengambil langkah persuasif guna mendorong penyelesaian perkara secara kondusif dan berkeadilan.

"Sengketa yang berakar dari permasalahan hak penguasaan fisik tanah tersebut sebelumnya sempat menempuh jalur hukum formal. Namun, atas inisiatif dan pendampingan aktif dari Tim Advokasi LKBH FASIH UIN Syahada bersama aparat kepolisian setempat, kedua belah pihak sepakat untuk mencabut laporan masing-masing dan memilih jalur pemulihan," ujar Agus Anwar Pahutar SH MH dan Harry Razali Hakim Siregar SHI CPM sebagai tim pendamping, Selasa (4/8/2026).

Tim LKBH FASIH UIN Syahada, yang diketuai Dr Adi Sahputra Sirait MHI juga beranggotakan Risalan Basri Harahap MA, Badai Husain Hasibuan MHI dan Fuji Kurniawan MAHk.

Pada poin utama kesepakatan kedua belah pihak, yakni menghentikan seluruh proses hukum atau saling lapor di kepolisian. Selanjutnya, penataan dan penyelesaian administrasi kepemilikan lahan disepakati secara adil tanpa ada pihak yang dirugikan.

Langkah-langkah ini diambil LKBH FASIH UIN Syahada demi mengembalikan suasana kondusif lingkungan sosial di lokasi sengketa, terutama bagi kliennya.

Tim LKBH FASIH UIN Syahada juga menyampaikan, bahwa pendekatan Restorative Justice merupakan solusi terbaik dalam sengketa keperdataan atau pertanahan yang dapat berimplikasi pada pidana. 

Langkah ini diutamakan demi menjaga ketenteraman sosial dan kepastian hukum bagi masyarakat miskin atau pencari keadilan yang mendatangi LKBH.

"Kami berkomitmen untuk selalu menghadirkan pelayanan hukum yang tidak hanya mengedepankan kepastian hukum, tetapi juga kemanfaatan dan kedamaian di tengah masyarakat. Keberhasilan Restorative Justice ini menjadi bukti nyata hadirnya LKBH FASIH UIN Syahada dalam membantu masyarakat," ujar Dr Adi Sahputra.

Setelah tercapainya kesepakatan damai di kepolisian, tim pendamping dari LKBH FASIH UIN Syahada bersama klien, Y, dan keluarga turun langsung ke lokasi lahan sengketa di kawasan Padangsidimpuan Hutaimbaru untuk memastikan situasi di lapangan telah kondusif.

Dengan dilaksanakannya kesepakatan damai ini, dan disaksikan pihak kepolisian. Kasus sengketa lahan, dan pelaporan-pelaporan kedua belah pihak resmi dinyatakan telah selesai dengan kekeluargaan. (SAN)

Editor : SAMMAN
UIN Syahada Padangsidimpuan sengketa lahan