TAPTENG, METRODAILY – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Tapanuli Tengah, Hasudungan Naik P. Samosir, membantah isu yang beredar di media sosial yang menyebut Bupati Tapanuli Tengah Masinton Pasaribu belum menandatangani dokumen pengadaan lahan untuk pembangunan Hunian Tetap (Huntap).
Menurut Hasudungan, informasi tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan. Belum terealisasinya pengadaan lahan Huntap bukan disebabkan oleh lambannya proses administrasi di tingkat pemerintah kabupaten, melainkan karena lokasi yang diusulkan belum memenuhi persyaratan teknis untuk pembangunan.
"Klarifikasi ini kami sampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat terkait proses penyediaan lahan Huntap," ujar Hasudungan, Kamis (30/7).
Baca Juga: Manchester United Bangkit, Mbeumo Cetak Brace, Atletico Madrid Dipaksa Menyerah 2-1
Hasudungan menjelaskan, proses pencarian lahan Huntap bermula dari informasi Camat Badiri saat itu, Ahmad Saufi Pasaribu, yang menyampaikan adanya rencana Pemerintah Provinsi Sumatera Utara membeli lahan seluas sekitar satu hektare di Desa Lubuk Ampolu menggunakan APBD Provinsi Sumut.
Lahan tersebut direncanakan menjadi lokasi pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Dinas Perkim Tapanuli Tengah langsung melakukan peninjauan lapangan bersama Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara.
Baca Juga: Pemprov Pastikan Seluruh Kabupaten/Kota di Sumut Mampu Bayar Gaji ASN
Pada 1 Mei 2026, tim yang terdiri dari Kepala Dinas Perkim Sumut Rahmat Hidayat Siregar, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Sumut Basarin Yunus Tanjung, serta jajaran Dinas Perkim Provinsi dan Kabupaten melakukan survei lokasi pertama.
Lokasi Dinilai Tidak Layak
Hasil peninjauan menunjukkan lokasi pertama berada di kawasan berbukit dengan elevasi lebih dari 10 meter dari badan jalan kabupaten.
Kondisi tersebut dinilai menyulitkan pembangunan karena membutuhkan pekerjaan pematangan lahan (cut and fill) dalam skala besar yang memerlukan biaya tinggi.
Atas pertimbangan itu, tim kemudian mencari alternatif lokasi lain yang dinilai lebih memungkinkan.
Dinas Perkim Tapteng selanjutnya melakukan survei terhadap lokasi kedua. Dari hasil pengukuran diperoleh selisih ketinggian sekitar delapan meter dari badan jalan hingga batas belakang lahan.
Hasil survei lengkap beserta sketsa kondisi lahan kemudian disampaikan kepada Dinas Perkim Provinsi Sumatera Utara untuk dikaji lebih lanjut.
Pembangunan Belum Bisa Dilanjutkan
Menurut Hasudungan, setelah dilakukan komunikasi lanjutan, Dinas Perkim Sumut menyampaikan bahwa lokasi kedua juga belum memenuhi pertimbangan teknis untuk pembangunan Huntap.
Baca Juga: Tembok Ponpes Darussalam Roboh Saat Hujan Deras, Lima Warga Terluka
Dengan demikian, belum adanya penandatanganan dokumen lahan bukan disebabkan oleh Bupati Tapanuli Tengah, melainkan karena proses penentuan lokasi masih memerlukan kajian agar pembangunan dapat dilakukan secara aman dan sesuai standar teknis.
"Berdasarkan fakta dan kronologi tersebut, belum ditekennya dokumen lahan Huntap bukan karena kelalaian atau penundaan oleh Bupati Tapanuli Tengah, tetapi karena faktor kelayakan teknis kontur tanah yang dinilai belum memenuhi standar keamanan pembangunan," jelas Hasudungan.
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Utara masih mencari lokasi alternatif yang lebih representatif, aman, dan sedekat mungkin dengan permukiman warga terdampak.
Baca Juga: Sungai Sikam Meluap, 150 Rumah di Simalungun Kebanjiran, Jalinsum Lumpuh
Langkah tersebut juga mempertimbangkan aspirasi masyarakat yang tidak ingin direlokasi terlalu jauh dari tempat tinggal semula.
Hasudungan menegaskan Pemkab Tapanuli Tengah tetap berkomitmen mendukung pembangunan hunian tetap bagi masyarakat terdampak bencana dengan mengedepankan aspek keselamatan, kelayakan teknis, dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. (net)
Editor : Editor Satu