Di Tengah Isu 490 Daerah Kesulitan,
MEDAN, METRODAILY – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memastikan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Utara tidak mengalami kendala dalam membayar gaji Aparatur Sipil Negara (ASN).
Seluruh anggaran pembayaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sumut, Timur Tumanggor, menyusul pernyataan Menteri Keuangan yang menyebut sekitar 490 pemerintah daerah di Indonesia mengalami kesulitan membayar gaji PNS dan PPPK.
Baca Juga: Tembok Ponpes Darussalam Roboh Saat Hujan Deras, Lima Warga Terluka
Menurut Timur, kondisi tersebut tidak terjadi di Sumatera Utara. Hasil evaluasi Pemprov Sumut menunjukkan seluruh pemerintah kabupaten/kota telah menganggarkan belanja pegawai sehingga pembayaran gaji ASN tetap berjalan normal.
"Pada prinsipnya, gaji PNS maupun PPPK semuanya sudah dianggarkan. Saya juga sudah memastikan kepada Kepala Biro Keuangan, dan seluruh kabupaten/kota telah mengalokasikan anggaran tersebut dalam APBD masing-masing," ujar Timur, Sabtu (1/8).
Timur menjelaskan, pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran belanja pegawai dalam APBD sebagai bentuk pemenuhan kewajiban terhadap ASN.
Baca Juga: Sungai Sikam Meluap, 150 Rumah di Simalungun Kebanjiran, Jalinsum Lumpuh
Berdasarkan hasil pengecekan yang dilakukan Pemprov Sumut, tidak ditemukan daerah yang mengalami persoalan fiskal hingga menghambat pembayaran gaji PNS maupun PPPK.
"Kalau untuk Sumatera Utara, semua kabupaten/kota sudah menganggarkan gaji PNS dan PPPK. Setelah kami mengecek APBD masing-masing daerah, semuanya sudah dialokasikan. Jadi sampai saat ini tidak ada masalah dalam pembayaran gaji," tegasnya.
Timur juga menjelaskan bahwa pemerintah daerah harus memperhatikan komposisi belanja pegawai dalam APBD. Ketentuan tersebut mengarahkan agar belanja pegawai tidak mendominasi anggaran daerah.
Baca Juga: Buron 7 Tahun, Terpidana Penganiaya Anak hingga Tewas Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
Dari hasil evaluasi, hanya Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang yang memiliki porsi belanja pegawai di bawah 30 persen dari total APBD.
"Untuk Sumatera Utara hanya dua kabupaten/kota yang berada di bawah 30 persen, yaitu Kota Medan dan Kabupaten Deliserdang. Selebihnya rata-rata berada di atas 30 persen," katanya.
Menurut mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang itu, porsi belanja pegawai di bawah 30 persen bukan menunjukkan lemahnya kemampuan keuangan daerah. Sebaliknya, kondisi tersebut mencerminkan pengelolaan anggaran yang lebih efisien karena ruang fiskal untuk pembangunan menjadi lebih besar.
Baca Juga: Arsenal Hajar Girona 4-1, Rekrutan Baru Langsung Unjuk Gigi
Dana Transfer Pusat Jaga Stabilitas Fiskal Daerah
Selain kemampuan fiskal daerah, Timur menilai keberlangsungan pembayaran gaji ASN di Sumut juga didukung oleh dana Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.
Dukungan tersebut dinilai mampu menjaga kesehatan keuangan daerah sehingga kewajiban terhadap ASN tetap dapat dipenuhi tanpa kendala.
"Sampai saat ini belum ada persoalan. Mungkin juga karena daerah-daerah kita masih ditopang oleh dana Transfer ke Daerah (TKD)," pungkasnya. (net)
Editor : Editor Satu