Tidak Puas Jawaban Panitia, Bakal Calon Kades Pulau Rakyat Tua  Kembali Ajukan Banding 

Metro-Esa • Dipublikasikan Minggu, 2 Agustus 2026 | 17:18 WIB
Haris Simargolang.
Haris Simargolang.

ASAHAN, METRODAILY - Bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Kecamatan Pulau Rakyat, Kabupaten Asahan, Haris Simargolang kembali mengajukan banding administratif kepada panitia Pilkades tingkat Kecamatan pada Jumat (31/7/2026).

"Langkah itu ditempuh karena saya menyatakan tidak puas atas jawaban yang diberikan Panitia Pemilihan Kepala Desa Pulau Rakyat Tua terhadap surat keberatan yang sebelumnya sudah diajukan," jelas Haris Simargolang, Jumat (31/7/2026).

Ia mengatakan jika sebelumnya sudah menyampaikan surat keberatan tersebut yang diterima oleh Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Syahrizal Ardi, pada Senin (27/7/2026).

Baca Juga: Panitia Pilkades Pulau Rakyat Tua Arogan, Larang Wartawan Meliput

"Keberatan tersebut diajukan berkaitan dengan hasil penelitian dan verifikasi administrasi bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua Tahun 2026," terangnya.

Dalam surat bandingnya, lanjut Haris, dirinya meminta kepada panitia tingkat Kecamatan Pulau Rakyat agar segera memeriksa kembali proses penelitian administrasi yang dilakukan oleh panitia Pilkades Desa Pulau Rakyat Tua

"Menurut saya, masih terdapat adanya kekurangan dalam pertanggungjawaban administratif yang berpotensi akan memengaruhi kepastian hukum, objektivitas, transparansi, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilihan Kepala Desa," tegasnya

Selain itu, Haris memohon agar panitia tingkat Kecamatan Pulau Rakyat agar segera memeriksa kembali seluruh dokumen yang menjadi dasar penelitian administrasi.

Baca Juga: Unjuk Rasa di Kantor Desa Pulau Rakyat Tua, Warga Pertanyakan Keabsahan 4 ASN Calon Kades

Ia berharap keputusan banding tersebut mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 2 Tahun 2024, Peraturan Bupati Asahan Nomor 10 Tahun 2026, serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik.

"Saya menghormati seluruh tahapan yang telah dilaksanakan panitia. Namun karena saya belum puas dengan jawaban atas surat keberatan yang saya ajukan sebelumnya, saya menggunakan hak saya untuk mengajukan banding ke panitia tingkat kecamatan. Saya berharap proses ini dilakukan secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku," kata Haris.

Sementara itu, Camat Pulau Rakyat, Romadhansyah Siagian mengaku telah menerima surat banding yang diajukan oleh Haris Simargolang selaku bakal calon Kepala Desa Pulau Rakyat Tua.

Baca Juga: Mendaftar  Pilkades Pulau Rakyat Tua, 4 ASN Pemkab Batubara Disoroti

"Surat bandingnya sudah kami terima. Panitia Pilkades tingkat Kecamatan saat ini sedang melakukan verifikasi sesuai prosedur sebelum menyampaikan hasilnya," katanya.

Ia memastikan seluruh proses kedepannya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang mengatur pemilihan Kepala Desa.

Sementara Ketua Panitia Pemilihan Kepala Desa Pulau Rakyat Tua, Syahrizal Ardi belum memberikan jawaban terkait persoalan tersebut.(ded)

 

 

Editor : Metro-Esa
PULAU RAKYAT TUA asahan