SIDIMPUAN, METRODAILY - Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan menggelar rapat pembahasan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kota Padangsidimpuan dengan BPJS Ketenagakerjaan tentang Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja PPPK Paruh Waktu di Kota Padangsidimpuan.
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekda, Jumat (31/07/2026), dipimpin Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan Rahmat Marzuki Nasution, SH, MH, CGCAE, serta diikuti jajaran perangkat daerah terkait dan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembahasan difokuskan pada penyempurnaan substansi nota kesepakatan agar pelaksanaannya selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mekanisme penganggaran daerah, serta kepastian administrasi kepesertaan pekerja PPPK Paruh Waktu.
Baca Juga: Plaza Anugrah Sidimpuan Rutin Salurkan Infaq bagi Anak Yatim
Dalam rapat tersebut, peserta membahas sejumlah aspek penting, di antaranya kesesuaian hak dan kewajiban para pihak dalam naskah kerja sama, validitas data calon peserta, mekanisme pembaruan data kepesertaan apabila terjadi perubahan status kepegawaian, hingga pola pembayaran iuran agar perlindungan jaminan sosial bagi peserta dapat berjalan secara berkesinambungan.
Sekretaris Daerah Rahmat Marzuki Nasution, menegaskan bahwa setiap substansi dalam nota kesepakatan harus dikaji secara cermat sehingga tidak menimbulkan persoalan pada tahap pelaksanaan.
"Kita ingin memastikan seluruh isi nota kesepakatan benar-benar sinkron, baik dari sisi administrasi, penganggaran maupun kepastian data kepesertaan. Semua yang dibahas hari ini merupakan langkah penyempurnaan agar pelaksanaannya nanti berjalan efektif, tepat sasaran, serta memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan yang berlaku," ujar Rahmat Marzuki.
Baca Juga: Iming-iming Untung 100 Persen Sepekan, Wanita di Sidimpuan Diduga Tipu 51 Investor Rp400 Juta
Selain itu, Sekda juga meminta agar mekanisme pembayaran iuran menjadi perhatian bersama sehingga tidak menimbulkan kendala terhadap keberlangsungan manfaat jaminan sosial bagi peserta. Ia berharap seluruh perangkat daerah bersama BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan koordinasi dalam menyempurnakan nota kesepakatan sebelum memasuki tahapan berikutnya.(Irs)
Editor : Metro-Esa