Viral PNS Taput Mengaku Dipecat karena Tuntut TPP, Wabup: Dia Mangkir 67 Hari

Editor Satu • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 13:10 WIB
Ilustrasi PNS. Pemkab Tapanuli Utara membantah tudingan seorang ASN yang mengaku dipecat karena menuntut TPP. Pemerintah menegaskan pemecatan dilakukan akibat pelanggaran disiplin berupa mangkir kerja selama 67 hari tanpa keterangan.
Ilustrasi PNS. Pemkab Tapanuli Utara membantah tudingan seorang ASN yang mengaku dipecat karena menuntut TPP. Pemerintah menegaskan pemecatan dilakukan akibat pelanggaran disiplin berupa mangkir kerja selama 67 hari tanpa keterangan.

TAPUT, METRODAILY – Media sosial dihebohkan dengan unggahan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisial DRS yang mengaku diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) karena menuntut pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama 19 bulan.

Namun, Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan membantah tudingan tersebut dan menegaskan pemecatan dilakukan murni karena pelanggaran disiplin.

Unggahan yang viral pada Selasa (28/7/2026) itu menyebut DRS merasa diperlakukan tidak adil.

Baca Juga: Polres Sibolga Borong Dua Penghargaan Kapolri: WBK dan Pelayanan Prima

"Luar biasa Taput hebat karena hebatnya Bupati Taput JTP Hutabarat pecat PNS gol rendah setara SMA, hanya menuntut TPP 19 bulan," tulis DRS dalam unggahannya.

Dalam unggahan yang sama, DRS juga menuding dirinya dijadikan korban, bahkan menyebut seharusnya PNS yang terlibat korupsi atau perjudian yang diberhentikan, bukan dirinya yang hanya memperjuangkan hak berupa TPP.

Pemkab Bantah Alasan Pemecatan

Menanggapi viralnya narasi tersebut, Wakil Bupati Taput Deni Lumbantoruan menegaskan keputusan pemberhentian DRS tidak berkaitan dengan tuntutan pembayaran TPP, melainkan karena pelanggaran disiplin yang telah melalui mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.

Baca Juga: Simalungun Masuk 4 Besar Sentra Serapan Gabah Bulog Sumut

"Terkait keputusan pemberhentian PNS di Siborongborong, perlu kami sampaikan bahwa setiap keputusan kepegawaian diambil melalui proses yang berlandaskan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tindakan tersebut didasarkan pada berbagai pertimbangan yang objektif, khususnya terkait disiplin pegawai yang memiliki indikator dan parameter penilaian yang jelas serta terukur," ujar Deni.

Menurut Deni, DRS diberhentikan setelah terbukti tidak masuk kerja selama 67 hari tanpa keterangan. Sebelum sanksi dijatuhkan, yang bersangkutan juga telah menerima tiga kali surat teguran dari atasannya.

Selain itu, proses pemberhentian telah memperoleh rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Yang bersangkutan tidak hadir selama 67 hari tanpa keterangan, sudah tiga kali menerima surat teguran dari atasan, dan prosesnya juga telah mendapat rekomendasi dari BKN," tegasnya.

Baca Juga: Pemerintah Pastikan Harga BBM dan LPG Subsidi Tak Naik Meski Minyak Dunia Bergejolak

Pemecatan Sesuai Prosedur

Deni menambahkan, tata kelola kepegawaian saat ini dilakukan secara akuntabel sehingga pemerintah daerah tidak bisa menjatuhkan sanksi secara sewenang-wenang.

"Setiap keputusan harus mengikuti prosedur, didukung bukti yang memadai, serta mengacu pada ketentuan yang berlaku demi menjamin keadilan, kepastian hukum, dan profesionalisme dalam pembinaan aparatur sipil negara," katanya.

Pernyataan tersebut sekaligus membantah narasi yang beredar di media sosial bahwa pemberhentian DRS dipicu oleh tuntutan pembayaran TPP. (net)

Editor : Editor Satu
pns dipecat