SAMOSIR, METRODAILY – Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Samosir yang dijadwalkan membahas Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda Pengelolaan Sampah gagal digelar setelah tiga kali diskors akibat tidak memenuhi kuorum, Selasa (28/7/2026).
Kegagalan rapat menjadi sorotan karena Bupati Samosir Vandiko Timotius Gultom bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir telah hadir memenuhi undangan. Namun, minimnya kehadiran anggota DPRD membuat agenda resmi tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Samosir Nasip Simbolon yang membuka sidang sesuai jadwal. Saat dilakukan pengecekan daftar hadir, jumlah anggota DPRD yang hadir belum memenuhi syarat kuorum sebagaimana diatur dalam tata tertib DPRD.
Baca Juga: Bupati Anton Kucurkan Rp12,8 Miliar untuk Dolok Silou, Jalan hingga Irigasi Jadi Prioritas
Pimpinan sidang kemudian melakukan skors pertama untuk memberi kesempatan anggota dewan hadir. Setelah skors berakhir, jumlah anggota yang tercatat hadir hanya 10 orang, masih jauh dari ketentuan kuorum.
Skors kedua kembali dilakukan. Namun kondisi justru memburuk karena jumlah anggota yang hadir berkurang menjadi delapan orang.
Harapan agar rapat dapat dilanjutkan kembali pupus setelah skors ketiga. Saat sidang dibuka kembali, hanya enam anggota DPRD yang berada di ruang rapat sehingga paripurna dipastikan batal dilaksanakan.
Sebelum menutup sidang, Ketua DPRD meminta pandangan fraksi terkait kelanjutan agenda rapat.
Baca Juga: Polres Simalungun Perketat Patroli di Tol Sinaksak dan Jalinsum
Fraksi PDI Perjuangan melalui Osvaldo Simbolon menyerahkan keputusan kepada pimpinan DPRD.
Fraksi PKB melalui Pantas Lasidos mengusulkan agar penjadwalan ulang dibahas melalui Badan Musyawarah (Banmus).
Sementara Fraksi Partai Golkar melalui Jonni Sagala serta Fraksi Demokrat Indonesia Raya melalui Rinaldi Naibaho juga menyerahkan keputusan kepada pimpinan sidang.
Setelah mendengar seluruh pandangan fraksi, Nasip Simbolon memutuskan rapat paripurna tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi kuorum. Jadwal pelaksanaan berikutnya akan ditetapkan melalui mekanisme Badan Musyawarah DPRD.
Baca Juga: Dinkes Siantar Luncurkan SIPITA, Inovasi Baru Percepat Pemantauan Ibu Hamil
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi, sebenarnya sekitar 20 anggota DPRD terlihat berada di kompleks kantor DPRD. Namun, sebagian di antaranya disebut tidak mengisi daftar hadir sehingga tidak diperhitungkan dalam kuorum rapat.
Disiplin DPRD Jadi Sorotan
Gagalnya rapat paripurna di hadapan bupati dan jajaran Pemkab dinilai mencoreng wibawa lembaga legislatif sekaligus menghambat agenda pemerintahan daerah yang telah dijadwalkan.
Tokoh masyarakat Samosir, Oloan Simbolon, menyebut kegagalan rapat hingga tiga kali diskors merupakan preseden buruk bagi DPRD Samosir.
Baca Juga: Polres Simalungun Borong 2 Penghargaan Kapolri: Pelayanan Prima dan Bebas Korupsi
Menurutnya, ketidakhadiran mayoritas anggota dewan menunjukkan rendahnya komitmen dalam menjalankan fungsi sebagai wakil rakyat.
Oloan juga menyinggung polemik tambahan dana Transfer ke Daerah (TKD) yang disebut mencapai sekitar Rp38 miliar. Menurutnya, persoalan tersebut semestinya dibahas secara terbuka melalui forum resmi DPRD, bukan menjadi penyebab terganggunya agenda pemerintahan.
"Yang dirugikan bukan hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat Samosir. Jika benar persoalan TKD sekitar Rp38 miliar menjadi rebutan hingga memengaruhi dinamika di DPRD, tentu sangat disayangkan. DPRD harus menjaga marwah lembaga, mengedepankan kepentingan publik, serta menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan secara bertanggung jawab, bukan mempertontonkan kegagalan rapat di hadapan kepala daerah," tegas Oloan. (net)
Editor : Editor Satu