Tokoh Muda Labuhanbatu Soroti Potensi  Kebocoran Pajak Daerah Sektor BPHTB

Metro-Esa • Dipublikasikan Senin, 27 Juli 2026 | 17:38 WIB
 Ilustrasi.
Ilustrasi.

LABUHANBATU,METRODAILY - Tokoh muda Labuhanbatu, Indra Rinaldi Tanjung, menyoroti masih adanya potensi kebocoran penerimaan pajak daerah dari sektor Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Labuhanbatu.

Kepada wartawan, Senin (27/7/2026), Wakil Ketua DPC Partai Gerindra Labuhanbatu itu mengatakan, meski Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025, hal tersebut tidak serta-merta menutup seluruh potensi risiko dalam pengelolaan pendapatan daerah.

"Opini WTP merupakan penilaian atas kewajaran penyajian laporan keuangan, bukan berarti seluruh potensi penerimaan daerah telah tergali secara maksimal atau seluruh proses pemungutan pajak sudah terbebas dari kelemahan," ujar Indra.

Menurutnya, sektor perpajakan daerah tetap memerlukan pengawasan yang serius, terutama pada pengelolaan BPHTB, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), serta Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas tenaga listrik.

Baca Juga: Pengedar Sabu Diamankan, Polres Labuhanbatu Sita Vape Diduga Berisi Etomidate 

Indra menjelaskan, nilai transaksi tanah dan bangunan merupakan komponen utama dalam perhitungan BPHTB. Apabila nilai transaksi yang dilaporkan tidak mencerminkan nilai sebenarnya, maka berpotensi mengurangi penerimaan pajak daerah.

"Proses validasi tidak boleh hanya berfokus pada kelengkapan administrasi. Perlu dilakukan pencocokan data dengan nilai pembanding, NJOP, riwayat transaksi, hingga verifikasi terhadap objek tanah dan bangunan apabila diperlukan," katanya. 

Ia menilai, kelemahan dalam proses verifikasi dapat membuka peluang terjadinya ketidaksesuaian data yang pada akhirnya berpotensi menimbulkan kerugian terhadap penerimaan daerah.

Baca Juga: Lestarikan Budaya Daerah, Disdik Labuhanbatu Terapkan Program Kamis Berbudaya 

Karena itu, Indra mendukung penerapan sistem digital dalam pengelolaan BPHTB, termasuk melalui aplikasi SIPOLAN-BPHTB, sebagai langkah meningkatkan transparansi sekaligus mengurangi interaksi manual dalam proses pelayanan.

Namun demikian, menurutnya, digitalisasi harus diiringi dengan sistem pengendalian internal yang kuat. Pengaturan hak akses pengguna, otorisasi berjenjang, pencatatan setiap perubahan data, serta rekam jejak digital (audit trail) harus menjadi bagian penting dalam sistem pengawasan.

"Setiap perubahan status verifikasi, pembatalan, maupun penerbitan dokumen perpajakan harus dapat ditelusuri berdasarkan identitas pengguna dan waktu perubahan. Selain itu, integrasi serta rekonsiliasi data dengan instansi terkait, termasuk data pertanahan, notaris, dan PPAT, perlu diperkuat untuk meminimalkan risiko ketidaksesuaian data," tutupnya. (Bud)

Editor : Metro-Esa
pajak daerah