Inspektorat Asahan Siapkan Sanksi, Untuk ASN Yang Kelabui Absensi 

Metro-Esa • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 17:53 WIB
Sekretaris Inspektorat Daerah Asahan Abdul Rahman.
Sekretaris Inspektorat Daerah Asahan Abdul Rahman.

ASAHAN, METRODAILY -Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan siapkan sanksi disiplin hingga  pemecatan kepada setiap ASN yang menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengelabui absensi.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan melalui Sekretaris, Abdul Rahman saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (22/7).
Sekretaris Inspektorat Kabupaten Asahan, Abdul Rahman menyampaikan pihaknya saat ini sudah mengantongi identitas oknum ASN yang menggunakan akun Fake GPS untuk mengelabui absensi tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kita akan melakukan pemeriksaan terkait persoalan tersebut," ujar Rahman.

Baca Juga: Hari Pertama Sekolah, Bupati Asahan Ingatkan 7 Kebiasaan Anak Hebat

Menurut Abdul Rahman, sanksi yang akan dijatuhkan kepada setiap ASN yang menggunakan aplikasi Fake GPS untuk mengelabui absensi akan bervariasi.
"Sanksi ringan berupa teguran tertulis diberikan oleh atasan langsung. Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan pangkat dan pemotongan Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) berdasarkan akumulasi tingkat kehadiran selama satu tahun. Sementara sanksi terberat dapat berujung pada pemecatan," tegasnya.

Rahman menyebutkan pemeriksaan terhadap ASN yang diduga melanggar belum dapat dilakukan karena petugas inspektorat yang biasa menangani persoalan tersebut masih mengikuti pendidikan dan pelatihan di Medan.

"Proses pemeriksaannya direncanakan akan dilakukan minggu depan," katanya.
Masih menurut Abdul Rahman, berdasarkan data yang diperoleh, ASN yang menggunakan Fake GPS terbanyak berasal dari Puskesmas, guru, dan ASN di tingkat Kecamatan.

Baca Juga: Ada Instruksi Pengumpulan Dana, Kepala Puskesmas di Asahan Resah 

"Menurut identitas yang kami peroleh itu kebanyakan ASN dari puskesmas, guru dan ASN Kecamatan yang menggunakan aplikasi Fake GPS tersebut," ungkapnya.

Terpisah, koordinator Aliansi Rakyat Mengawasi (ALARM) Deddy Siregar menilai akibat dampak praktik tersebut, selain mencederai disiplin aparatur, juga berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila ASN yang tidak hadir tetap menerima tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

"Kami meminta BKPSDM dan inspektorat Asahan melakukan pemeriksaan secara total terhadap indikasi adanya ASN yang diduga mengakali sistem absensi atau kehadiran dengan menggunakan aplikasi ilegal," terangnya.

Baca Juga: PN Kisaran Tolak Gugatan Developer, Customer Tuntut Pengembalian Uang DP Rumah

Jika ditemukan pelanggaran, lanjutnya, tindak tegas oknum ASN tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku. Inspektorat Daerah Kabupaten Asahan diharapkan agar tidak tinggal diam terhadap persoalan tersebut.

"Kalau BKPSDM dan inspektorat sudah memiliki temuan yang kuat, maka harus dapat melaporkan dugaan tindak pidana penggunaan aplikasi elektronik ilegal tersebut kepada aparat penegak hukum agar diproses sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya.(ded)

Editor : Metro-Esa
inspektorat asn