Kalapas Sahat Bangun: Penilaian Dilakukan Objektif dan Sesuai Aturan
GUNUNGSITOLI, METRODAILY– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Gunungsitoli menggelar Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas usulan Remisi Umum, Pengurangan Masa Pidana, serta hak integrasi bagi warga binaan Tahun 2026, Rabu (22/7/2026).
Sidang tersebut merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-38.OT.02.02 Tahun 2026 tentang Penguatan Peran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pembinaan, monitoring, pengawasan, dan pengendalian layanan pemberian hak bersyarat.
Kegiatan dilaksanakan secara virtual dengan melibatkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Utara.
Sidang dipimpin langsung Kepala Lapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, dan dihadiri Perwakilan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara Josua Ginting, Ketua TPP Hiburan Loi, Sekretaris TPP Natal Fisman Zebua, serta jajaran pejabat struktural, dokter lapas, wali pemasyarakatan, asesor, hingga anggota Tim Pengamat Pemasyarakatan.
Dalam sidang tersebut, tim membahas usulan pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana bagi 169 narapidana. Dari jumlah itu, sebanyak 38 orang diusulkan sebagai penerima remisi pertama, sedangkan 131 orang lainnya merupakan penerima remisi lanjutan.
Selain itu, Tim TPP juga mengevaluasi usulan hak integrasi terhadap delapan narapidana melalui program Pembebasan Bersyarat (PB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Kalapas Kelas IIB Gunungsitoli, Sahat Bangun, menegaskan bahwa setiap usulan pemberian hak warga binaan harus melalui proses penilaian yang objektif, cermat, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Sidang TPP menjadi forum untuk menilai secara objektif apakah warga binaan telah memenuhi persyaratan administratif maupun substantif dalam memperoleh haknya. Pemberian remisi dan hak integrasi bukanlah sesuatu yang diberikan secara otomatis, melainkan melalui proses evaluasi yang cermat, transparan, dan akuntabel," ujar Sahat Bangun.
Kehadiran perwakilan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara juga menjadi bagian dari penguatan fungsi pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap layanan pemasyarakatan.
Ia menambahkan, sidang TPP menjadi tahapan penting untuk memastikan pemberian remisi maupun hak integrasi tidak dilakukan secara otomatis, melainkan berdasarkan hasil evaluasi menyeluruh terhadap pemenuhan syarat administratif dan substantif setiap warga binaan.
Melalui pelaksanaan sidang tersebut, Lapas Kelas IIB Gunungsitoli menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan pemasyarakatan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan.
Diharapkan, proses pemberian hak warga binaan dapat mendukung keberhasilan pembinaan sekaligus mempercepat reintegrasi sosial mereka di tengah masyarakat.
"Kami berharap pemberian hak kepada warga binaan dapat menjadi motivasi bagi mereka untuk terus berperilaku baik, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, serta mempersiapkan diri kembali menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan diterima di tengah masyarakat," tutupnya. (al)