Polres Tapteng Cek TKP Dugaan Pengrusakan Plangkat Tanah Sahat Sihombing

Leo Sihotang • Dipublikasikan Selasa, 21 Juli 2026 | 12:29 WIB
Personil Satreskrim Polres Tapteng lakukan cek TKP didampingi pelapor dan kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)
Personil Satreskrim Polres Tapteng lakukan cek TKP didampingi pelapor dan kuasa hukumnya. (Foto: Istimewa)

 TAPTENG, METRODAILY- Terkait laporan dugaan pengrusakan plangkat tanda kepemilikan tanah Sahat Sihombing nomor LP/B/197/VI/2026/SPKT/Polres Tapnuli Tengah/Polda Sumatera Utara kini terus bergulir, Sabtu (18/7/2026) Personil Satreskrim Polres Tapteng melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) didampingi Pelapor dan Kuasa Hukumnya, Erwin Pangihutan Situmeang.

Erwin menjelaskan, kehadiran mereka diwilayah Water Treatment Plant (WTP) PDAM Tirta Nauli Sibolga, adalah untuk mendampingi penyidik sekaligus menyerahkan sejumlah bukti guna memperkuat berita acara pemeriksaan dari tindak lanjut atas laporan resmi mereka ke Polres Tapteng.

"Kedatangan kami ke tempat ini, yaitu atas undangan dari pihak Polres Kabupaten Tapanuli Tengah untuk melakukan cek TKP. Terkait laporan yang kami sampaikan pada 20 Juni 2026, yakni dugaan pengrusakan plangkat yang dilakukan oleh saudara Jonter Purba," Ujar Erwin.

Saat proses cek TKP itu, lanjut Erwin, selain memperlihatkan titik lokasi pengrusakan plangkat tanah milik kliennya itu, mereka juga menunjukkan sejumlah bukti kepemilikan tanah dari kliennya.

"Tadi kami bersama-sama sudah memberikan keterangan ataupun fakta-fakta yang nyata. Bahwasanya, selain surat kepemilikan tanah yang dimiliki oleh klien saya Bapak Sahat Sihombing, kami juga tadi menyampaikan bahwasanya tanah dan jalan ini membayar pajak kepada Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah," kata Erwin.

Selain itu, menurutnya sesuai regulasi hukum tahun 1994, jalan setapak atau fasilitas umum tidak dikenakan pajak, kecuali jalan tersebut berada di dalam ruang lingkup lahan pribadi.

Untuk itu, Erwin juga menyampaikan apresiasi atas respons cepat jajaran Polres Tapteng yang telah dua kali turun langsung ke lapangan untuk meninjau objek perkara.

"Kami sangat mengapresiasi bapak Kapolres, di mana sudah dua kali Kepolisian Resort Kabupaten Tapanuli Tengah turun ke lokasi ini untuk cek TKP," ucapnya.

Diakhir pernyataannya, adanya tindakan dugaan pengrusakan plangkat tanda kepemilikan tanah kliennya itu dikhawatirkan adanya modus operandi awal untuk melakukan penyerobotan lahan secara ilegal.

"Saya berharap dan sangat optimistis kepada Bapak Kapolres Kabupaten Tapanuli Tengah, agar secepatnya kita bersama-sama dapat menyelesaikan perkara ini. Karena menurut kami, permasalahan ini bukan semata-mata pengrusakan yang dilakukan oleh Saudara Jonter Purba. Yang kami takutkan, pengrusakan plang ini bisa menjadi modus operandi atau upaya untuk melakukan penyerobotan tanah yang dimiliki klien kami," sebutnya. 

"Maksud kami, jika pengrusakan plang ini dibiarkan tanpa adanya kepastian hukum yang tegas dari Polres Tapteng, pihak terlapor diduga akan melangkah lebih jauh untuk menguasai tanah tersebut. Atas dasar kekhawatiran itulah, kami meminta kepada Bapak Kapolres Tapanuli Tengah untuk terus memberikan atensi khusus dan mengawal penegakan hukum atas kasus ini hingga selesai," tambah Ewrin. (dh)

 

Editor : Leo Sihotang
tapteng