Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

UCJ Tanjungbalai Masih 22,86 Persen, BPJS Ketenagakerjaan Sasar Perlindungan Pekerja Konstruksi dan PRT

Metro-Esa • Jumat, 17 Juli 2026 | 10:47 WIB
Sosialisasi optimalisasi pendaftaran pekerja sektor jasa konstruksi sekaligus penyebarluasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga.
Sosialisasi optimalisasi pendaftaran pekerja sektor jasa konstruksi sekaligus penyebarluasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga.

 
TANJUNGBALAI, METRODAILY - BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong peningkatan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kota Tanjungbalai.

Upaya dilakukan melalui sosialisasi optimalisasi pendaftaran pekerja sektor jasa konstruksi sekaligus penyebarluasan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Rumah Tangga (PRT).

Kegiatan yang berlangsung di Aula Thamrin Munthe, Kantor Wali Kota Tanjungbalai, Kamis (16/7/2026) itu dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai, Asisten II, seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para kepala puskesmas di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

Baca Juga: Mudahkan Pekerja Miliki Rumah Melalui KPR, BPJS Ketenagakerjaan Gandeng BSI

Sosialisasi langkah strategis untuk meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kota Tanjungbalai yang hingga Juni 2026 masih tergolong rendah. 

Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang mengacu pada Badan Pusat Statistik (BPS), potensi pekerja di Kota Tanjungbalai mencapai 86.562 orang. Namun, baru 19.792 pekerja atau 22,86 persen yang telah menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan. Sementara itu, masih terdapat 66.770 pekerja atau 77,14 persen yang belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Melihat kondisi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan bersama Pemerintah Kota Tanjungbalai berupaya mempercepat perluasan kepesertaan melalui penguatan implementasi perlindungan pekerja di sektor jasa konstruksi yang dibiayai APBD maupun pekerja rumah tangga.

Para peserta mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya kepatuhan penyedia jasa konstruksi dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Labuhanbatu Percepat Capaian UCJ, Target 50 Persen Akhir 2026

Optimalisasi perlindungan pekerja jasa konstruksi ini mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Tanjungbalai Nomor 560/3004 tentang Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi Pekerja Sektor Jasa Konstruksi. 

Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai Nurmalini Marpaung dalam kesempatan itu, menginstruksikan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar berpartisipasi dalam Program SERTAKAN (Sejahterakan Pekerja di Sekitar Anda) dengan mendaftarkan pekerja rumah tangga maupun pekerja rentan yang berada di lingkungan masing-masing.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kisaran, Ferina Burhan, mengatakan capaian UCJ Kota Tanjungbalai yang masih berada pada angka 22,86 persen menjadi tantangan sekaligus peluang untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja.

Baca Juga: 58 Tahun BPJS Kesehatan, Harapan Melalui Gotong Royong untuk Sehat Bersama

"Data ini menunjukkan masih banyak pekerja di Kota Tanjungbalai yang belum terlindungi. Karena itu kami terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah Kota Tanjungbalai agar setiap pekerja, baik di sektor formal maupun informal, termasuk pekerja jasa konstruksi dan pekerja rumah tangga, dapat memperoleh hak atas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," ujar Ferina.

Ferina menjelaskan, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan santunan ketika terjadi kecelakaan kerja atau kematian, tetapi juga menghadirkan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya. Menurutnya, kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan tenaga kerjanya merupakan investasi jangka panjang untuk menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih produktif.

"Kami mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Tanjungbalai yang terus mendukung peningkatan Universal Coverage Jamsostek. Dengan kolaborasi seluruh OPD, penyedia jasa konstruksi, serta partisipasi ASN melalui Program SERTAKAN, kami optimistis jumlah pekerja yang terlindungi akan terus meningkat sehingga target perlindungan menyeluruh bagi pekerja di Kota Tanjungbalai dapat segera terwujud," ujar Ferina.(rel/esa)

Editor : Metro-Esa
tanjungbalai pekerja