Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

DPRD Kota Tanjungbalai Sahkan Ranperda  Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025

Metro-Esa • Kamis, 16 Juli 2026 | 17:59 WIB
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai.
Penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai.

TANJUNGBALAI, METRODAILY - DPRD Kota Tanjungbalai secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan tersebut dilakukan dalam rapat paripurna DPRD yang digelar di Ruang Sidang DPRD Kota Tanjungbalai pada hari Selasa (14/7/26).

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai Tengku Eswin didampingi Wakil Ketua Surya Darma AR dan Safri Syahputra ini, juga dihadiri oleh Wakil Wali Kota Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina.

Ketua DPRD Tengku Eswin menyampaikan bahwa rapat paripurna hari itu mengagendakan dua pembahasan penting, yakni penyampaian Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Tanjungbalai terhadap pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 sekaligus pengambilan keputusan, serta Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi DPRD tentang perubahan atas Perda Kota Tanjungbalai Nomor 10 tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah 

Baca Juga: Pulih Lebih Cepat, Batu Bara Dapat Apresiasi Kemendagri 

Menurutnya, pembahasan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD merupakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Sebelumnya, pada rapat paripurna sebelumnya, seluruh fraksi DPRD telah menyatakan persetujuannya untuk melanjutkan pembahasan Ranperda tersebut melalui Badan Anggaran.

Badan Anggaran telah melaksanakan pembahasan intensif bersama tim anggaran Pemko Batam dan perangkat daerah terkait. Selanjutnya pada rapat paripurna hari ini Badan Anggaran akan menyampaikan laporan hasil pembahasannya , ujar Tengku Eswin.

Selanjutnya, Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Kota Tanjungbalai, Safri Syahputra, menyampaikan laporan hasil pembahasan secara komprehensif di hadapan sidang paripurna.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkab Labuhanbatu Percepat Capaian UCJ, Target 50 Persen Akhir 2026

Banggar terlebih dahulu menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur DPRD, Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), serta seluruh OPD yang telah berpartisipasi aktif sehingga pembahasan Ranperda dapat berlangsung secara efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Banggar juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Tanjungbalai atas keberhasilannya kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan tersebut dinilai menjadi indikator bahwa laporan keuangan daerah telah disusun sesuai standar akuntansi pemerintahan, transparan, serta bebas dari salah saji material.

Usai laporan Banggar disampaikan, Ketua DPRD meminta persetujuan seluruh anggota dewan terhadap hasil pembahasan tersebut.  Dapatkah Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah?  tanya Tengku Eswin kepada seluruh anggota dewan.

Baca Juga: Karena Prancis Tak Kuat Menghadapi Tim Terbaik Dunia

Secara serentak seluruh anggota DPRD yang hadir menyatakan setuju. Persetujuan itu kemudian disahkan secara resmi dengan ketukan palu oleh Ketua DPRD Kota Tanjungbalai sebagai tanda Ranperda tersebut telah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kota Tanjungbalai.

Usai pengesahan Ranperda berkenaan, Ketua DPRD mempersilahkan Wali Kota Tanjungbalai yang diwakili Wakil Wali Kota Muhammad Fadly Abdina untuk menyampaikan pendapat akhir terkait Ranperda berkenaan.

Dalam pendapat akhirnya, Wakil Wali Kota Fadly Abdina menyatakan Pemerintah Kota Tanjungbalai siap menindaklanjuti berbagai rekomendasi yang disampaikan DPRD Kota Tanjungbalai terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025. Beliau juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah menyelesaikan pembahasan Ranperda tersebut.

Baca Juga: Spanyol Berhasil Singkirkan Prancis

Pemerintah Kota Tanjungbalai menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Tanjungbalai yang telah bekerja keras membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2025,  ujarnya.

Ia juga menegaskan, bahwa Pemerintah Kota Tanjungbalai menerima hasil pembahasan Badan Anggaran DPRD dan menyetujui Ranperda tersebut untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sebelum selanjutnya disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai ketentuan.

"Pemerintah Kota Tanjungbalai terus berupaya agar seluruh program dan kegiatan di OPD selaras dengan target pembangunan daerah sesuai RPJMD dan RKPD , tegas Fadly Abdina.

Fadly juga berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Tanjungbalai terus terjaga dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Tanjungbalai mewujudkan Visi Tanjungbalai EMAS.

Prosesi kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD Kota Tanjungbalai dan Pemerintah Kota Tanjungbalai yang dilakukan oleh Ketua DPRD Tengku Eswin bersama Wakil Wali Kota Tanjungbalai. (gia)

 

Editor : Metro-Esa
dprd