MEDAN, METRODAILY- Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Masinton Pasaribu, menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Supervisi dan Asistensi Penggunaan Dana Transfer ke Daerah (TKD) Tambahan Tahun Anggaran 2026.
Rapat Koordinasi dibuka langsung Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, di Aula Raja Inal Siregar, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (14/7/2026)
Dalam alokasi anggaran tahun 2026 ini, Kabupaten Tapanuli Tengah mendapatkan tambahan dana TKD sebesar Rp123.727.112.000.
Anggaran tambahan dari pusat ini dialokasikan khusus untuk percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi, dampak bencana alam yang terjadi pada tahun 2025 lalu.
Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mengharapkan agar seluruh Pemerintah Kabupaten dan Kota memanfaatkan tambahan anggaran dengan tepat sasaran.
"Kabupaten/kota melaksanakan percepatan kegiatan rehabilitasi dan rekontruksi, yang bersumber dari dana TKD tambahan, dan berdampak secara langsung ke masyarakat," ujar Gubsu.
Menurut Bobby, dampak bencana tahun 2025 masih sangat dirasakan masyarakat, terutama terhadap roda perekonomian. Ia berharap untuk tahun 2027 nanti, alokasi TKD untuk daerah terkena bencana bisa disamakan dengan nominal tahun 2026, dan tidak mengalami penurunan.
Secara keseluruhan, Pemerintah Pusat memberikan tambahan alokasi TKD sebesar Rp10,68 triliun untuk tiga provinsi terdampak bencana di Sumatera, dengan rincian Sumatera Utara Rp6,35 triliun, Sumatera Barat Rp2,63 triliun, dan Aceh Rp1,65 triliun.
Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Agus Fatoni, yang turut hadir dalam rakor tersebut memberikan apresiasi tinggi kepada para kepala daerah di Sumut.
Apresiasi ini diberikan atas gerak cepat pemerintah daerah dalam melakukan penyesuaian APBD 2026 melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada), demi mempercepat realisasi anggaran tambahan tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumut bersama jajaran pemerintah kabupaten/kota, termasuk Kabupaten Tapanuli Tengah, menyatakan komitmen penuh untuk siap diawasi (disupervisi), dalam pelaksanaan dan penyerapan dana TKD Tambahan, agar berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat maksimal bagi kesejahteraan masyarakat. (Zatam)
Editor : Leo Sihotang