DOLOKSANGGUL, METRODAILY – Kebijakan Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) memangkas tunjangan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada Tahun Anggaran 2026 memicu kritik dari DPRD.
Sejumlah legislator mempertanyakan dasar kebijakan tersebut dan meminta tunjangan anggota BPD dikembalikan seperti semula.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Humbahas dari Fraksi Gerindra, Indra Nainggolan, menilai pemotongan tunjangan BPD tidak tepat, terlebih nominal tunjangan yang diterima selama ini dinilai sudah relatif kecil.
"Kalau menurut saya pribadi, itu tidak bisa dipotong. Berapa lah gajinya, sudah sedikit, masa tunjangannya dikurangi lagi," kata Indra di Kantor DPRD Humbahas, Senin (13/7/2026).
Baca Juga: Bupati Taput Percepat Penataan Tanggul Tarutung, Pedagang Akan Direlokasi
Menurut anggota dewan dari daerah pemilihan Tarabintang dan Parlilitan itu, pemerintah daerah semestinya tidak mengurangi alokasi dana transfer APBD ke Alokasi Dana Desa (ADD) yang telah disepakati dalam pembahasan anggaran.
Ia menegaskan akan memperjuangkan agar hak anggota BPD dapat dikembalikan.
"Kita upayakan nanti supaya dikembalikan," tegasnya.
Saat ditanya apakah kebijakan pemotongan tunjangan tersebut pernah dibahas di Badan Anggaran sebelum diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup), Indra mengaku tidak mengingat adanya pembahasan khusus mengenai hal itu.
"Seingat saya belum ada. Yang dibahas hanya secara global mengenai dana transfer APBD ke desa," ujarnya.
Baca Juga: Chelsea Olivia Curhat Tahun Penuh Cobaan, Dua Anaknya Sempat Sakit
Komisi I DPRD Mengaku Tak Pernah Membahas
Senada dengan itu, Ketua Komisi I DPRD Humbahas Antonius Simamora mengatakan pihaknya juga tidak pernah membahas rencana pengurangan tunjangan BPD bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan, dan Perlindungan Anak (PMDP2A).
Menurut Antonius, pembahasan yang dilakukan selama ini hanya menyangkut besaran transfer anggaran ke pemerintah desa.
"Tidak ada kita bahas, hanya membahas jumlah anggaran transfer ke desa," katanya.
Baca Juga: Jelang Inggris vs Argentina, Declan Rice Masih Diragukan Tampil karena Cedera
Anggota Komisi I lainnya, Bresman Sianturi dari Fraksi Demokrat, mengaku baru mengetahui adanya pemotongan tunjangan tersebut setelah kebijakan diberlakukan.
Meski demikian, ia menyebut penerbitan Peraturan Bupati merupakan kewenangan kepala daerah.
"Tidak ada. Karena kekuasaan penuh di tangan Bupati, Perbup tidak perlu dibahas," ujarnya.
Namun, Bresman menambahkan apabila isi Peraturan Bupati bertentangan dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka kebijakan tersebut dapat dievaluasi.
"Kalau Perbup-nya salah boleh ditegur. Tapi Perbup itu juga dievaluasi oleh Gubernur," katanya.
Baca Juga: Pertalite Sulit Didapat, Antrean Panjang Warnai SPBU di Sumut, Ini Penjelasan Pertamina
Dipotong karena Efisiensi Anggaran
Sebelumnya, Bupati Humbahas Oloan Paniaran Nababan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2025 yang menjadi dasar penyesuaian besaran tunjangan anggota BPD pada Tahun Anggaran 2026.
Kepala Dinas PMDP2A Humbahas, Kartini Sinambela, membenarkan adanya pengurangan tunjangan tersebut.
Ia menjelaskan kebijakan diambil sebagai bagian dari langkah efisiensi anggaran pemerintah daerah dan dipastikan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pengurangan tunjangan BPD tidak melanggar aturan lainnya, dan pengurangan ini disebabkan karena adanya efisiensi anggaran," ujar Kartini melalui pesan WhatsApp, Sabtu (11/7/2026).
Baca Juga: Bobol Rumah Lansia di Siang Hari, Remaja Ini Bawa Kabur Dollar, Ringgit hingga HP
Namun, saat dimintai penjelasan mengenai peruntukan anggaran hasil pemangkasan tunjangan tersebut, Kartini belum memberikan keterangan.
Tunjangan Turun Rp150 Ribu
Sejumlah anggota BPD di Kecamatan Doloksanggul dan Pollung membenarkan adanya penurunan tunjangan pada tahun ini.
Mereka menyebut tunjangan yang sebelumnya sebesar Rp650 ribu per bulan kini menjadi Rp500 ribu, atau berkurang Rp150 ribu.
"Saya biasanya menerima Rp650 ribu, sekarang menjadi Rp500 ribu. Dipotong Rp150 ribu," ungkap salah seorang anggota BPD yang enggan disebutkan namanya.
Baca Juga: BPOM Sita 2,1 Juta Kosmetik Ilegal Senilai Rp35,8 Miliar, Dijual Lewat TikTok
Saat ditanya alasan pemotongan tersebut, anggota BPD lainnya mengatakan kebijakan berasal dari pemerintah kabupaten.
"Bukan desa yang memotong, ini aturan kabupaten," ujarnya.
Polemik pemangkasan tunjangan BPD kini menjadi sorotan karena dinilai menyangkut kesejahteraan aparat desa. DPRD Humbahas pun mendorong pemerintah daerah memberikan penjelasan secara terbuka terkait dasar kebijakan serta penggunaan anggaran hasil efisiensi tersebut. (gam)
Editor : Editor Satu