Ekonomi Hukum dan Kriminal Medan Metropolitan Nasional Olahraga Showbiz Sumut Aceh Advertorial Feature Intermezzo Internasional Iptek Kolom Merdeka Belajar Nusantara Politik Seni dan Budaya Wisata

ODGJ Dilaporkan Resahkan Warga Bukit Siguntang, Polisi Fasilitasi Proses Rehabilitasi

Editor Satu • Selasa, 14 Juli 2026 | 11:19 WIB
Personel Polsek Siantar Selatan berkoordinasi dengan keluarga, perangkat lingkungan, dan warga saat menindaklanjuti laporan seorang ODGJ yang meresahkan di Jalan Bukit Siguntang, Kota Pematangsiantar.
Personel Polsek Siantar Selatan berkoordinasi dengan keluarga, perangkat lingkungan, dan warga saat menindaklanjuti laporan seorang ODGJ yang meresahkan di Jalan Bukit Siguntang, Kota Pematangsiantar.

SIANTAR, METRODAILY – Polsek Siantar Selatan merespons laporan masyarakat terkait seorang orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berinisial RB yang diduga kerap meresahkan warga di Jalan Bukit Siguntang Gang Saudara, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.

RB dilaporkan beberapa kali menunjukkan perilaku agresif, seperti menyerang warga dan merusak barang-barang di dalam rumah sehingga menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kanit Reskrim Polsek Siantar Selatan Ipda J. Manihuruk bersama personel Bhabinkamtibmas mendatangi lokasi pada Sabtu (11/7) siang.

Baca Juga: Prabowo: Semua Barang Subsidi Wajib Disalurkan Lewat Kopdes Merah Putih

Kapolsek Siantar Selatan Iptu Suhaira Marbun mengatakan, petugas melakukan pengecekan sekaligus berkoordinasi dengan keluarga, ketua RT, ketua RW, serta warga sekitar guna memperoleh informasi mengenai kondisi RB.

"Petugas juga berkoordinasi dengan perangkat lingkungan dan pihak keluarga untuk menentukan langkah penanganan yang tepat terhadap yang bersangkutan," ujar Suhaira.

Keluarga Akui RB Sudah Lama Mengalami Gangguan Jiwa

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kakak kandung RB berinisial RK, pria tersebut telah lama mengalami gangguan kejiwaan.

Baca Juga: 19 Kendaraan Terjaring Razia PKB di Siantar, Enam Pemilik Langsung Bayar Pajak

Dalam beberapa kesempatan, RB disebut menunjukkan perilaku agresif yang berpotensi membahayakan dirinya sendiri maupun orang lain.

Keluarga mengaku kesulitan menangani kondisi tersebut dan berharap adanya bantuan dari instansi terkait agar RB memperoleh penanganan medis yang sesuai.

Hasil koordinasi antara polisi, perangkat lingkungan, dan keluarga menghasilkan kesepakatan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi sosial kepada Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kota Pematangsiantar.

Permohonan tersebut akan didampingi oleh perangkat lingkungan agar RB dapat memperoleh penanganan dan perawatan di fasilitas yang berwenang.

Baca Juga: Pengedar Sabu Ditangkap di Lokalisasi Bukit Maraja, Polisi Sita Sabu dan Dua Ponsel

Langkah tersebut diharapkan dapat membantu proses pemulihan sekaligus mengurangi potensi gangguan terhadap keluarga maupun masyarakat sekitar.

Sambil menunggu proses administrasi dan penanganan dari instansi terkait, polisi mengimbau keluarga agar tetap melakukan pengawasan terhadap RB guna mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan. (rel)

Editor : Editor Satu
#odgj